Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan peserta Pemilu berkampanye di Kampus.
Terkiat itu, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Hudam menyambut positif kebijakan KPU. Menurutnya, hanya tinggal aturan detilnya dimatangkan oleh Kemendikbudikti.
"Saya pada posisi setuju aja. Karena begini, kampus memang harus apa yang dimaksud steril politik itu kan itu sangat multi tafsir. Faktanya kampus selama ini juga berpolitik," kata Huda kepada wartawan dikutip Jumat (29/7/2022).
Menurutnya, ia setuju apabila Kampus diajak menjadi bagian dari sosialisasi dan perdebatan politik ke depan. Hanya tinggal pengaturannya dimantangkan.
"Makanya terkait dengan seperti apa, lembaganya, baiknya bisa dirumuskan oleh kemendikbud dan pihak kampus sendiri, saya kira tinggal duduk satu meja, kemendikbud dengan rektor-rektor, bagaimana untuk ini. Dan ruang ketika kampus menjadi bagian dari terlibat dalam momentum politik ini," tuturnya.
Ia mengatakan, nantinya di Kampus bisa digelar mimbar politik dengan cara mengundang calon presiden dan calon wakil presiden sebagai peserta Pemilu untuk adu debat.
"Dengan parpol-parpol untuk menyampaikan visi misi tentang masa depan Indonesia," tuturnya.
Lebih lanjut, Huda mengatakan, pihaknya akan melakukan inisiatif membuka diskusi dengan Kemendikbudikti membahas soal kampanye di Kampus. Namun, itu semua dilakukan menunggu dulu keputusan KPU.
"Menunggu inisiatif yang lebih sempurna dari KPU dulu, baru ketika usulan dari KPU ini sudah sempurna. Mungkin saya termasuk yang akan mendorong adanya inisiatif diskusi ini dengan Kemendikbud dan rektor-rektor seluruh kampus," tandasnya.
Baca Juga: Anggaran KPU Tahun Ini Baru Cair Rp 2 Triliun dari 'Jatah' Rp 8 Triliun, Kok Bisa?
Kampanye di Kampus
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Hasyim Asyhari, menjelaskan ihwal kegiatan kampanye di kampus. Menurutnya, kegiatan kampanye tersebut diperbolehkan.
Berkaca dari aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Hasyim menerangkan, yang dilarang dalam berkampanye adalah penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
"Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Yang dilarang itu apa, menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya. Clear ya?" kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/7/2022).
Ia mengatakan, sebenarnya bisa saja fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan digunakan dalam berkampanye politik, namun pihak yang berkampanye dilarang menggunakan atribut kampanye Pemilu.
"Jadi kampanye di kampus itu boleh, dengan catatan apa, yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaran, boleh. Tapi juga harus memperlakukan yg sama, kalau capres ada dua ya dua-duanya diberikan kesempatan. Kalau capresnya ada tiga ya diberi kesempatan. Kalau partainya ada 16, ya semuanya diberikan kesempatan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Hasyim menyampaikan, para peserta Pemilu berkampanye di kampus merupakan hal yang baik. Terlebih mahasiswa memang kritis diharapkan bisa menguji dan memberikan tantang kepada para peserta Pemilu.
"Yang penting tadi, menurut uu yang dilarang itu menggunakan fasilitas ya bukan kampanyenya. Tapi tetap bisa digunakan kampanye sepanjang dengan syarat tadi itu yang mengelola kampanye adalah atas undangan katakanlah kalau dari kampus ya rektor," tandasnya.
Berita Terkait
-
5 Macam Penyakit Penyebab Kematian Saat Tidur, Waspadai Kesehatan Organ Ini
-
Tiap Kabupaten/Kota se-Bali Harus Buat 1 TPS Dengan Penyelenggaranya Perempuan
-
Anggaran KPU Tahun Ini Baru Cair Rp 2 Triliun dari 'Jatah' Rp 8 Triliun, Kok Bisa?
-
KPU Lampung Target Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024 Capai 77,5 Persen
-
Jabatan Komisioner KPU Kaltim Bakal Berakhir Februari, Pemilu 2024 Gimana Nasibnya?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan