Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan peserta Pemilu berkampanye di Kampus.
Terkiat itu, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Hudam menyambut positif kebijakan KPU. Menurutnya, hanya tinggal aturan detilnya dimatangkan oleh Kemendikbudikti.
"Saya pada posisi setuju aja. Karena begini, kampus memang harus apa yang dimaksud steril politik itu kan itu sangat multi tafsir. Faktanya kampus selama ini juga berpolitik," kata Huda kepada wartawan dikutip Jumat (29/7/2022).
Menurutnya, ia setuju apabila Kampus diajak menjadi bagian dari sosialisasi dan perdebatan politik ke depan. Hanya tinggal pengaturannya dimantangkan.
"Makanya terkait dengan seperti apa, lembaganya, baiknya bisa dirumuskan oleh kemendikbud dan pihak kampus sendiri, saya kira tinggal duduk satu meja, kemendikbud dengan rektor-rektor, bagaimana untuk ini. Dan ruang ketika kampus menjadi bagian dari terlibat dalam momentum politik ini," tuturnya.
Ia mengatakan, nantinya di Kampus bisa digelar mimbar politik dengan cara mengundang calon presiden dan calon wakil presiden sebagai peserta Pemilu untuk adu debat.
"Dengan parpol-parpol untuk menyampaikan visi misi tentang masa depan Indonesia," tuturnya.
Lebih lanjut, Huda mengatakan, pihaknya akan melakukan inisiatif membuka diskusi dengan Kemendikbudikti membahas soal kampanye di Kampus. Namun, itu semua dilakukan menunggu dulu keputusan KPU.
"Menunggu inisiatif yang lebih sempurna dari KPU dulu, baru ketika usulan dari KPU ini sudah sempurna. Mungkin saya termasuk yang akan mendorong adanya inisiatif diskusi ini dengan Kemendikbud dan rektor-rektor seluruh kampus," tandasnya.
Baca Juga: Anggaran KPU Tahun Ini Baru Cair Rp 2 Triliun dari 'Jatah' Rp 8 Triliun, Kok Bisa?
Kampanye di Kampus
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Hasyim Asyhari, menjelaskan ihwal kegiatan kampanye di kampus. Menurutnya, kegiatan kampanye tersebut diperbolehkan.
Berkaca dari aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Hasyim menerangkan, yang dilarang dalam berkampanye adalah penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
"Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Yang dilarang itu apa, menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya. Clear ya?" kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/7/2022).
Ia mengatakan, sebenarnya bisa saja fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan digunakan dalam berkampanye politik, namun pihak yang berkampanye dilarang menggunakan atribut kampanye Pemilu.
"Jadi kampanye di kampus itu boleh, dengan catatan apa, yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaran, boleh. Tapi juga harus memperlakukan yg sama, kalau capres ada dua ya dua-duanya diberikan kesempatan. Kalau capresnya ada tiga ya diberi kesempatan. Kalau partainya ada 16, ya semuanya diberikan kesempatan," ungkapnya.
Berita Terkait
-
5 Macam Penyakit Penyebab Kematian Saat Tidur, Waspadai Kesehatan Organ Ini
-
Tiap Kabupaten/Kota se-Bali Harus Buat 1 TPS Dengan Penyelenggaranya Perempuan
-
Anggaran KPU Tahun Ini Baru Cair Rp 2 Triliun dari 'Jatah' Rp 8 Triliun, Kok Bisa?
-
KPU Lampung Target Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024 Capai 77,5 Persen
-
Jabatan Komisioner KPU Kaltim Bakal Berakhir Februari, Pemilu 2024 Gimana Nasibnya?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Gelar Demo di Patung Kuda Kritisi Soal Pendidikan
-
Soal Video Amien Rais yang Singgung Teddy Hilang di YouTube, Ketum Partai Ummat: Tanya Pemerintah
-
Amien Rais Santai Bakal Dipolisikan, Ketum Partai Ummat: Hukum Jangan Jadi Alat Pukul Politik!