Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan peserta Pemilu berkampanye di Kampus.
Terkiat itu, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Hudam menyambut positif kebijakan KPU. Menurutnya, hanya tinggal aturan detilnya dimatangkan oleh Kemendikbudikti.
"Saya pada posisi setuju aja. Karena begini, kampus memang harus apa yang dimaksud steril politik itu kan itu sangat multi tafsir. Faktanya kampus selama ini juga berpolitik," kata Huda kepada wartawan dikutip Jumat (29/7/2022).
Menurutnya, ia setuju apabila Kampus diajak menjadi bagian dari sosialisasi dan perdebatan politik ke depan. Hanya tinggal pengaturannya dimantangkan.
"Makanya terkait dengan seperti apa, lembaganya, baiknya bisa dirumuskan oleh kemendikbud dan pihak kampus sendiri, saya kira tinggal duduk satu meja, kemendikbud dengan rektor-rektor, bagaimana untuk ini. Dan ruang ketika kampus menjadi bagian dari terlibat dalam momentum politik ini," tuturnya.
Ia mengatakan, nantinya di Kampus bisa digelar mimbar politik dengan cara mengundang calon presiden dan calon wakil presiden sebagai peserta Pemilu untuk adu debat.
"Dengan parpol-parpol untuk menyampaikan visi misi tentang masa depan Indonesia," tuturnya.
Lebih lanjut, Huda mengatakan, pihaknya akan melakukan inisiatif membuka diskusi dengan Kemendikbudikti membahas soal kampanye di Kampus. Namun, itu semua dilakukan menunggu dulu keputusan KPU.
"Menunggu inisiatif yang lebih sempurna dari KPU dulu, baru ketika usulan dari KPU ini sudah sempurna. Mungkin saya termasuk yang akan mendorong adanya inisiatif diskusi ini dengan Kemendikbud dan rektor-rektor seluruh kampus," tandasnya.
Baca Juga: Anggaran KPU Tahun Ini Baru Cair Rp 2 Triliun dari 'Jatah' Rp 8 Triliun, Kok Bisa?
Kampanye di Kampus
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Hasyim Asyhari, menjelaskan ihwal kegiatan kampanye di kampus. Menurutnya, kegiatan kampanye tersebut diperbolehkan.
Berkaca dari aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Hasyim menerangkan, yang dilarang dalam berkampanye adalah penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
"Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Yang dilarang itu apa, menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya. Clear ya?" kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/7/2022).
Ia mengatakan, sebenarnya bisa saja fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan digunakan dalam berkampanye politik, namun pihak yang berkampanye dilarang menggunakan atribut kampanye Pemilu.
"Jadi kampanye di kampus itu boleh, dengan catatan apa, yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaran, boleh. Tapi juga harus memperlakukan yg sama, kalau capres ada dua ya dua-duanya diberikan kesempatan. Kalau capresnya ada tiga ya diberi kesempatan. Kalau partainya ada 16, ya semuanya diberikan kesempatan," ungkapnya.
Berita Terkait
-
5 Macam Penyakit Penyebab Kematian Saat Tidur, Waspadai Kesehatan Organ Ini
-
Tiap Kabupaten/Kota se-Bali Harus Buat 1 TPS Dengan Penyelenggaranya Perempuan
-
Anggaran KPU Tahun Ini Baru Cair Rp 2 Triliun dari 'Jatah' Rp 8 Triliun, Kok Bisa?
-
KPU Lampung Target Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024 Capai 77,5 Persen
-
Jabatan Komisioner KPU Kaltim Bakal Berakhir Februari, Pemilu 2024 Gimana Nasibnya?
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!