- Kejaksaan Negeri Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Rendiana Awangga sebagai tersangka.
- Dua pejabat tersebut diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan pihak terafiliasi melalui pekerjaan pengadaan.
- Peningkatan status penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (10/12/2025) setelah dua alat bukti terkumpul.
Suara.com - Kejaksaan Negeri Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
Selain Erwin, penyidik juga menetapkan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga (RA), sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengatakan bahwa dalam perkara ini pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan 2 orang tersangka, yaitu satu saudara E selaku Wakil Wali Kota Bandung," ujar Irfan kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Keduanya, lanjut Irfan, diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk meminta paket pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada pejabat di Bandung.
Paket pekerjaan itu dinilai menguntungkan sejumlah pihak yang terafiliasi dengan para tersangka.
"Selanjutnya setelah paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan," ucap Irfan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 15 jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Tumbangkan Bangkok United, Persib Bandung Melaju ke 16 Besar ACL 2
Berita Terkait
-
Tumbangkan Bangkok United, Persib Bandung Melaju ke 16 Besar ACL 2
-
Laga Penentuan Persib Bandung, Polisi Siapkan 3 Titik Penyekatan Kunci di GBLA
-
Jelang Duel Krusial Lawan Bangkok United, Hodak Minta Persib Tak Anggap Remeh Lawan
-
Kenangan Banjir Si Jalak Harupat Jadi Senjata Oxford United Hadapi Blackburn, Kok Bisa?
-
Punya Darah Indonesia, Pemain Bangkok United Tak Sabar Rasakan Atmosfer Lawan Persib Bandung
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Sinyal Kuat dari Kremlin: Putin Jawab Langsung Undangan Prabowo, Siap Datang ke Indonesia
-
Kebakaran Gudang Pesantren Al Mawaddah Padam, 23 Korban Sesak Napas Dirawat di Rumah Sakit
-
Tenteng Koper Biru, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT: Saya di Rumah Saja
-
Putin Sampaikan Belasungkawa Terkait Bencana Banjir, Prabowo: Kami Bisa Menghadapi Ini dengan Baik
-
Geger Kayu Log di Pantai Tanjung Setia, Polisi Beberkan Status Izin PT Minas Pagai Lumber
-
Pengamat Sorot Kasus Tata Kelola Minyak Kerry Chalid: Pengusaha Untungkan Negara Tapi Jadi Terdakwa
-
Prabowo Ungkap Alasan Sebenarnya di Balik Kunjungan ke Moskow Bertemu Putin
-
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK Sebut Terkait Suap Proyek
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar