Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik aliran sejumlah uang Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang diterima oleh sejumlah pihak. Ricky merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.
Keterangan itu digali penyidik antirasuah kepada dua saksi yang turut menerima aliran uang tersebut. Saksi yang dimaksud ialah finalis Indonesia Idol tahun 2014 Nowela Elizabeth Mikelia Auparay dan presenter tv, Brigita Purnawati Manohara.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) yang diterima oleh kedua saksi dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Sabtu (30/7/2022).
Selain itu, kata Ali, kedua saksi ini juga dikonfirmasi dengan sejumlah bukti dokumen keuangan oleh penyidik.
"Saksi juga dikonfirmasi terkait beberapa barang bukti berupa dokumen keuangan," ujarnya.
Ketika dijumpai awak media usai diperiksa kemarin, Nowela menyebut uang yang diterimanya tersebut disampaikannya kepada penyidik atas undangan untuk bernyanyi.
"Ya, pokoknya itu profesional saya nyanyi sih. Jadi kontraknya sebenarnya sama manager saya cuman memang kebetulan karena nama saya yang nyanyi jadi ya saya dimintai keterangan," kata Nowela di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).
Nowela menyebut undangan untuk bernyanyi diterimanya dari Bupati Ricky Ham Pagawak pada 2021 lalu. Ia mengaku beberapa kali mendapatkan tawaran untuk mengisi acara.
Namun undangan yang baru terpenuhi baru satu kali.
Baca Juga: Ratusan Rumah Warga di Dekai Yahukimo Papua Terendam Banjir
"Betul terjadi yang waktu itu cuman nyanyi sekali. Karena memang waktu itu ada beberapa kali undangan tapi cancel karena ada cuaca," ucapnya.
Sementara itu, Brigita pun telah menyampaikan kepada penyidik dirinya mengakui menerima aliran uang dari Bupati Ricky.
Brigita dalam pemeriksaan pertama, sudah mengembalikan uang sebesar Rp 480 juta melalui rekening bank milik KPK.
Kekinian, Ricky Ham masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia, diduga kabur ke Papua Nugini setelah ingin dijemput paksa oleh tim KPK. Upaya jemput paksa dilakukan karena ia mangkir dalam pemanggilan kedua oleh penyidik KPK.
KPK memang belum menyampaikan secara resmi terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, status Ricky Ham kekinian sudah menjadi tersangka oleh KPK.
KPK sudah menyita sejumlah barang bukti sejumlah dokumen hingga catatan transaksi uang serta alat elektronik. Termasuk, rumah pribadi serta mobil diduga milik Ricky Ham telah disita.
Lokasi yang disasar untuk melakukan penggeledahan yakni, di Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; Rumah kediaman di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura; dan rumah di kawasan Tangerang Selatan.
Berita Terkait
-
Juara Indonesian Idol 2014 Dipanggil KPK Soal Aliran Dana Bupati Mamberamo Tengah
-
Rampung Diperiksa KPK, Nowela Idol Sebut Dapat Undangan Nyanyi Dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham
-
Nowela Idol Diperiksa KPK
-
Presenter TV Brigita Manohara Kembali Diperiksa KPK
-
Kronologi Penyerahan Diri Mardani Maming, Datang ke KPK Ditemani Pengacara
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?