Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemutusan akses atau pemblokliran terhadap sejumlah situs dan aplikasi per hari ini, Sabtu (30/7/2022). Salah satu aplikasi yang diblokir yaitu Steam dan Epic Games. Lantas apa penyebab Steam dan Epic Games diblokir Kominfo?
Mengutip dari laman kominfo.go.id, pemblokiran tersebut dilakukan karena beberapa situs dan aplikasi tidak mendaftarkan diri ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Sebelum resmi melakukan pemblokiran, Kominfo lebih dulu telah melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga yang mengawasi kegiatan SE terkait.
Selain Steam dan Epic Games, sejumlah situ dan aplikasi seperti dota, Amazon, Paypal, Yahoo!, Bing, Steam, Dota , CS GO, Battle Net, dan Origin. Sudah tidak dapat diakses mulai Sabtu (30/7/2022) pukul 00.00 WIB.
Lalu apa penyebab Steam dan Epic Games diblokir Kominfo? Simak ulasannya berikut ini.
Penyebab Steam dan Epic Games Diblokir Kominfo
Lewat Siaran Pers No. 308/HM/KOMINFO/07/2022, Kominfo telah menginformasikan terkait dengan pemblokiran akses pada beberapa situs dan aplikasi. Kominfo mengungkap alasan memblokir beberapa situ dan aplikasi pada hari ini, tak lain karena situs dan aplikasi tersebut tidak melakukan pendaftaran diri ke PSE hingga tanggal 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.
Padahal Kominfo telah menyatakan jika pendaftaran SE ini wajib dilakukan oleh sejumlah SE terutama bagi yang memiliki trafik tinggi di Indonesia. Meski demikian, pemblokiran oleh Kominfo dilakukan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tindakan pemblokiran ini juga tidak bersifat permanen. Artinya Kominfo akan membuka kembali sejumlah sistem elektronik itu jika mereka telah melakukan penyelesaian proses pendaftaran PSE lingkup privat.
Sebelumnya, Kominfo sudah melakukan upaya pengiriman surat kepada para PSE yang mengoperasikan Sistem Elektronik terpopuler di Indonesia pada 22 Juli 2022. Melalui surat itu pihaknya memberitahukan kembali terkait dengan kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang mereka operasikan dalam waktu selama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal 25 Juli 2022. Diketahui, surat pemberitahuan itu telah terkirim pada tanggal 23 Juli 2022.
Baca Juga: Publik: Lucunya Kominfo, PayPal Kena Blokir Judi Online Malah Diizinkan
Pemblokiran ini telah dilakukan sesuai dengan pertimbangan dan pengamatan dari Direktotrat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Kominfo terhadap sebanyak 100 Sistem Elektronik yang memiliki trafik tertinggi di Indonesia dan belum melakukan pendaftaran.
Menurut data terakhir yang dihimpun melalui Kominfo, saat ini tercatat sudah ada 5.394 PSE yang telah mendaftarkan diri di 8.962 Sistem Elektronik (SE). Sistem elektronik yang telah mendaftar itu, terdiri dari 8.680 SE Domestik serta 282 SE Asing.
Sejak informasi pemblokiran Steam dan Epic Games ini menyebar, banyak gamer lokal tentu langsung menyuarakan protes keras terhadap Kominfo. Pada media sosial Twitter, tagar #BlokirKominfo pun menduduki tingkat atas topik paling trending di Indonesia.
Alasan Pendaftaran PSE Lingkup Privat Diwajibkan oleh Kominfo
Pendaftaran Sistem Elektronik lingkup privat ini wajib dilakukan sebagai wujud komitmen PSE bersama dengan Pemerintah melalui Kominfo untuk menghadirkan perlindungan terhadap para pengguna internet. Dalam hal ini Kominfo berkomitmen untuk terus melindungi pengguna atau konsumen dan juga melindungi data pribadi pengguna agar ruang digital bisa digunakan secara aman dan produktif.
Upaya tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dari Kementerian atau lembaga terkait pengoperasian PSE bagi seluruh konsumen. Melalui kewajiban pendaftaran PSE ini, diharapkan agar kendala-kendala yang sebelumnya kerap terjadi pada sejumlah PSE dapat diatasi dan berkurang secara signifikan.
Berita Terkait
-
Ini Daftar Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo Mulai 30 Juli 2022, Bye Dota!
-
Profil Johnny G Plate, Menteri Kominfo Jadi Pusat Sorotan Usai Sejumlah Situs Diblokir
-
Deretan Kebijakan Kontroversial Kominfo, Hobi Blokir hingga Aturan PSE
-
Apa Itu Github? Situs Andalan Programmer, Sempat Terancam Diblokir Kominfo
-
Apa Itu PayPal yang Diblokir Kominfo dan Alasan Para Freelancer Menjerit Kecewa?
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Resmi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Ini!
-
Roy Suryo dkk Resmi Tersangka, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster, Mengapa?
-
Parah! Jika JK Saja Jadi Korban, Bagaimana Rakyat Kecil? DPR Soroti Mafia Tanah di Kasus Jusuf Kalla
-
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa
-
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau, CCTV Disita!
-
Justru Setuju, Jokowi Santai Usulan Gelar Pahlawan Soeharto Tuai Protes: Pro-Kontra Biasa
-
Jawab Tantangan Krisis Iklim, Indonesia Gandeng The Royal Foundation di Rio 2025
-
Anggur Hijau Terkontaminasi Sianida Terdeteksi di Menu MBG, DPR Soroti Pengawasan Impor Pangan
-
KPK Ungkap Alasan Sekdis PUPR Riau Tak Berstatus Tersangka Meski Jadi Pengepul Uang Pemerasan
-
Belum Tahan Satori dan Hergun Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Begini Ancaman Boyamin MAKI ke KPK