Suara.com - Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso menyebut Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) merupakan anggota satuan tugas khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sedangkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo menjadi ketuanya.
"Sedang kejadiannya berlangsung di rumah Kasatgassus Irjen Ferdy Sambo yang saat itu merangkap Kadiv Propam Polri. Kedua-duanya, baik Briptu Nopryansah Yosua dan Bharada Richard Eliezer juga merupakan ajudan Kadiv Propam (nonaktif) Irjen Ferdy Sambo," kata Sugeng, Minggu (31/7/2022).
Sugeng menyarankan kepada kapolri untuk memberikan sanksi yang tegas kepada Ferdy Sambo.
Sugeng menilai Ferdy Sambo tidak melaksanakan kewajiban sebagai atasan yaitu melakukan pengawasan melekat terhadap anggotanya. Hal itu diatur dalam Perturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.
"Sebab, dalam kejadian ini, atasan yakni Irjen Sambo tidak melakukan kewajiban melaksanakan waskat sesuai Pasal 9 Perkap tersebut," katanya.
Pasal 9 Perkap Nomor 2 Tahun 2022 menyebutkan atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan waskat sebagaimana diatur dalam peraturan kapolri ini, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sugeng mengatakan hal itu sesuai dengan pertimbangan dikeluarkannya perkap bahwa pengawasan melekat dilakukan untuk lebih meningkatkan disiplin, etika dan kinerja anggota Polri dalam melaksanakan tugas sehingga tujuan organisasi dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip penyelengaraan pemerintah yang baik.
Sugeng mengatakan kasus di rumah Ferdy Sambo telah menurunkan citra Polri di masyarakat.
"Oleh karenanya, kapolri berkewajiban menjaga marwah institusi dan menyelamatkan Polri dari hujatan masyarakat," kata dia.
Baca Juga: Jaringan Otak Brigadir J Disebut Ditemukan di Bagian Dada, Kemungkinan Apa yang Terjadi?
Kasus kematian Brigadir J saat ini sedang diusut oleh tim khusus yang dibentuk kapolri. Komnas HAM juga membentuk tim untuk menangani kasus itu.
Berita Terkait
-
Narapidana Kuliah dari Balik Jeruji, Hak Pendidikan atau Privilege?
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 Dimana? Masih Jalani Hukuman di Lapas Dapat Beasiswa Magister
-
Ferdy Sambo Lulus S2 di Lapas, Apakah Semua Narapidana Punya Hak yang Sama?
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Kampus Apa? Dapat Beasiswa, Bisa Kuliah dari Penjara
-
Kondisi Terkini Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara yang Bongkar Kasus Ferdy Sambo
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?
-
IHSG Diproyeksi Menguat Lagi, Investor Bisa Cermati Saham-saham Ini
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
Terkini
-
Ancaman Belum Usai! Mortir dan Amunisi Aktif PD II Ditemukan di Lokasi Ledakan Maut Biak
-
KPAI: Copot Kepala BGN Tak Cukup, MBG Harus Dievaluasi Total
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
-
Dulu Incar Kursi DPRD, Eks Caleg Bekasi Kini Jadi Otak Pembunuhan Sadis WN Korea!
-
Gedung Kantor Sendiri 'Digerogoti'! KPK Ungkap Kerugian Rp35,7 M di Proyek Pemkab Lamongan
-
Fakta Baru! Tak Cuma Johnny Wakum, Mama Sinta Juga Polisikan Dandhy Laksono Buntut Film Pesta Babi
-
Nanik Jadi Kepala BGN, Istana: Tak Perlu Tunggu Seremoni, Langsung Kerja!
-
Ngeri! Mahasiswi UNP dan Warga Kena Peluru Nyasar Latihan Militer, Proyektil Bersarang di Paha
-
Anak 6 Tahun Dilecehkan Bertahun-tahun di Sekolah Kristen, Orang Tua Korban Digugat Rp820 juta
-
Kaji Potensi Korupsi Anggaran MBG, KPK: BGN Belum Siap Kelola Rp268 Triliun