Suara.com - Masyarakat di wilayah Kota Tangerang diminta untuk mengibarkan bendera merah putih mulai tanggal 1 hingga akhir Agustus.
Imbauan itu diberikan oleh Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin supaya masyarakat mengibarkan bendera di setiap rumah atau ruko untuk ikut menyemarakkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-77 tahun.
Selain itu, Pemkot Tangerang juga mengeluarkan Surat Edaran No 003.3/8493-Prokomp/2022 tentang Partisipasi Menyemarakkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke-77 Tahun 2022 yang berisi ajakan mengibarkan Bendera Merah Putih dan dekorasi atau hiasan lainnya.
Sachrudin juga mengimbau kepada Camat dan Lurah untuk mengajak masyarakat menyambut Hari Kemerdekaan dengan memasang bendera merah putih hingga akhir Agustus nanti.
"Tolong khususnya Pak Camat, Pak Lurah ajak masyarakat menyambut Hari Kemerdekaan dengan semangat membangun, minimal memasang bendera merah putih dari hari ini hingga akhir Agustus di setiap rumah maupun ruko," katanya.
Seluruh jajaran pejabat dan pegawai Pemkot Tangerang juga diimbau untuk mengajak masyarakat menyemarakkan Hari Kemerdekaan RI ke-77 sebagai bentuk terima kasih kepada para pahlawan yang sudah mengorbankan nyawa untuk kemerdekaan.
"Ingat para pejuang kita dulu, bersusah payah hingga mengorbankan nyawa untuk kemerdekaan kita. Untuk itu, kita sebagai pelayan masyarakat, kita isi kemerdekaan ini dengan pembangunan di segala bidang guna menyejahterakan masyarakat, khususnya di Kota Tangerang," katanya.
Lebih lanjut, Sachrudin juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan menerapkan protokol kesehatan dalam menyemarakkan kemerdekaan RI karena pandemi Covid-19 masih menghantui.
"Sampaikan juga kepada masyarakat, jika ingin menyelenggarakan kegiatan HUT RI untuk tetap waspada dan selalu terapkan protokol kesehatan di manapun berada karena pandemi masih ada serta ajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi COVID-19," ujarnya.
Baca Juga: Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih dan Bagaimana Aturannya?
Dalam surat edaran tersebut pun disampaikan pelaksanaan kegiatan baik secara daring maupun luring dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan COVID-19 serta memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih dan Bagaimana Aturannya?
-
Pemasangan Bendera Merah Putih: Aturan, Ukuran hingga Jadwal yang Benar
-
Rahmad Mas'ud Bagi-bagi 200 Bendera Merah Putih: Dalam Rangka HUT RI
-
Sejarah Bendera Merah Putih yang Kerap Disamakan dengan Negara Lain
-
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Jelang 17 Agustus
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat