Suara.com - Masyarakat di wilayah Kota Tangerang diminta untuk mengibarkan bendera merah putih mulai tanggal 1 hingga akhir Agustus.
Imbauan itu diberikan oleh Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin supaya masyarakat mengibarkan bendera di setiap rumah atau ruko untuk ikut menyemarakkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-77 tahun.
Selain itu, Pemkot Tangerang juga mengeluarkan Surat Edaran No 003.3/8493-Prokomp/2022 tentang Partisipasi Menyemarakkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke-77 Tahun 2022 yang berisi ajakan mengibarkan Bendera Merah Putih dan dekorasi atau hiasan lainnya.
Sachrudin juga mengimbau kepada Camat dan Lurah untuk mengajak masyarakat menyambut Hari Kemerdekaan dengan memasang bendera merah putih hingga akhir Agustus nanti.
"Tolong khususnya Pak Camat, Pak Lurah ajak masyarakat menyambut Hari Kemerdekaan dengan semangat membangun, minimal memasang bendera merah putih dari hari ini hingga akhir Agustus di setiap rumah maupun ruko," katanya.
Seluruh jajaran pejabat dan pegawai Pemkot Tangerang juga diimbau untuk mengajak masyarakat menyemarakkan Hari Kemerdekaan RI ke-77 sebagai bentuk terima kasih kepada para pahlawan yang sudah mengorbankan nyawa untuk kemerdekaan.
"Ingat para pejuang kita dulu, bersusah payah hingga mengorbankan nyawa untuk kemerdekaan kita. Untuk itu, kita sebagai pelayan masyarakat, kita isi kemerdekaan ini dengan pembangunan di segala bidang guna menyejahterakan masyarakat, khususnya di Kota Tangerang," katanya.
Lebih lanjut, Sachrudin juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan menerapkan protokol kesehatan dalam menyemarakkan kemerdekaan RI karena pandemi Covid-19 masih menghantui.
"Sampaikan juga kepada masyarakat, jika ingin menyelenggarakan kegiatan HUT RI untuk tetap waspada dan selalu terapkan protokol kesehatan di manapun berada karena pandemi masih ada serta ajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi COVID-19," ujarnya.
Baca Juga: Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih dan Bagaimana Aturannya?
Dalam surat edaran tersebut pun disampaikan pelaksanaan kegiatan baik secara daring maupun luring dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan COVID-19 serta memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih dan Bagaimana Aturannya?
-
Pemasangan Bendera Merah Putih: Aturan, Ukuran hingga Jadwal yang Benar
-
Rahmad Mas'ud Bagi-bagi 200 Bendera Merah Putih: Dalam Rangka HUT RI
-
Sejarah Bendera Merah Putih yang Kerap Disamakan dengan Negara Lain
-
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Jelang 17 Agustus
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
Terkini
-
10 Jalan Tol Paling Rawan Kecelakaan, Belajar dari Tragedi Maut di Tol Krapyak
-
Arief Rosyid Dukung Penuh Bahlil: Era Senior Atur Golkar Sudah Berakhir
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
BNI Salurkan Bantuan Pendidikan dan Trauma Healing bagi Anak-Anak Terdampak Bencana di Aceh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK