Suara.com - Masyarakat di wilayah Kota Tangerang diminta untuk mengibarkan bendera merah putih mulai tanggal 1 hingga akhir Agustus.
Imbauan itu diberikan oleh Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin supaya masyarakat mengibarkan bendera di setiap rumah atau ruko untuk ikut menyemarakkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-77 tahun.
Selain itu, Pemkot Tangerang juga mengeluarkan Surat Edaran No 003.3/8493-Prokomp/2022 tentang Partisipasi Menyemarakkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke-77 Tahun 2022 yang berisi ajakan mengibarkan Bendera Merah Putih dan dekorasi atau hiasan lainnya.
Sachrudin juga mengimbau kepada Camat dan Lurah untuk mengajak masyarakat menyambut Hari Kemerdekaan dengan memasang bendera merah putih hingga akhir Agustus nanti.
"Tolong khususnya Pak Camat, Pak Lurah ajak masyarakat menyambut Hari Kemerdekaan dengan semangat membangun, minimal memasang bendera merah putih dari hari ini hingga akhir Agustus di setiap rumah maupun ruko," katanya.
Seluruh jajaran pejabat dan pegawai Pemkot Tangerang juga diimbau untuk mengajak masyarakat menyemarakkan Hari Kemerdekaan RI ke-77 sebagai bentuk terima kasih kepada para pahlawan yang sudah mengorbankan nyawa untuk kemerdekaan.
"Ingat para pejuang kita dulu, bersusah payah hingga mengorbankan nyawa untuk kemerdekaan kita. Untuk itu, kita sebagai pelayan masyarakat, kita isi kemerdekaan ini dengan pembangunan di segala bidang guna menyejahterakan masyarakat, khususnya di Kota Tangerang," katanya.
Lebih lanjut, Sachrudin juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan menerapkan protokol kesehatan dalam menyemarakkan kemerdekaan RI karena pandemi Covid-19 masih menghantui.
"Sampaikan juga kepada masyarakat, jika ingin menyelenggarakan kegiatan HUT RI untuk tetap waspada dan selalu terapkan protokol kesehatan di manapun berada karena pandemi masih ada serta ajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi COVID-19," ujarnya.
Baca Juga: Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih dan Bagaimana Aturannya?
Dalam surat edaran tersebut pun disampaikan pelaksanaan kegiatan baik secara daring maupun luring dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan COVID-19 serta memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih dan Bagaimana Aturannya?
-
Pemasangan Bendera Merah Putih: Aturan, Ukuran hingga Jadwal yang Benar
-
Rahmad Mas'ud Bagi-bagi 200 Bendera Merah Putih: Dalam Rangka HUT RI
-
Sejarah Bendera Merah Putih yang Kerap Disamakan dengan Negara Lain
-
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Jelang 17 Agustus
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Ada Tato Wajah Taufik di Tubuh Yuvita, Polisi Cium Siasat Love Bombing Sebelum Disiksa
-
Real Madrid Kirim Bantuan Rp 20,3 Miliar ke Korban Gempa Bumi Venezuela
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
PKB Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi: Mau Gabung PSI Pun Itu Hak Beliau
-
Viral PMI Asal Cianjur Diduga Disiksa di Libya, Kemlu Ungkap Kondisinya
-
Jurist Tan dan Fiona Handayani Lampaui Wewenang sebagai Stafsus Nadiem Makarim
-
Polda Metro Jaya Buru Aset Hanania Travel, Korban Umrah Berpeluang Tetap Diberangkatkan
-
Arti Mawar Kuning yang Buat Nadiem Makarim Menangis dan Peluk Erat Driver Ojol di Pengadilan Tipikor
-
MUI Dorong RUU Pidana LGBT ke Prolegnas, Begini Lampu Hijau dari Pimpinan DPR
-
Semiotika Politik Jokowi: Bukan Sekadar Adat, Injak Kepala Kerbau untuk Serang PDIP?