Suara.com - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy blak-blakan membongkar alasan langsung mencabut izin yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT untuk mengumpulkan dana.
Diketahui, keputusan itu diambil Muhadjir yang sedang menjabat sebagai Menteri Sosial ad interim, tepat saat kasus tersebut mencuat. Ia menjelaskan mengapa pihaknya tidak memberikan peringatan terlebih dahulu kepada ACT.
"Banyak yang menanyakan di aturan Kemensos itu kan ada peringatan 1, 2, 3 baru ada sanksi. Saya bilang, itu tidak bisa diberlakukan seperti itu, tergantung kasusnya," tegas Muhadjir di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Senin (1/8/2022).
"Kalau baru melompat pagar, diingatkan. Kalau baru buka pintu diingatkan kedua tapi kalau sudah lari bawa hasil curian masa diingatkan? Ya harus dikejar dong," lanjutnya.
Pencabutan izin ACT itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada 5 Juli 2022.
Menurut Muhadjir, keputusan tegas yang diambilnya terkait kasus dugaan penyelewengan dana ACT sudah tepat.
"Kalau diingatkan ya malah lari cepat dia. Jadi itu kenapa ketika saya (selaku Mensos) ad interim itu memgambil keputusan cabut hari itu juga. Itu masalahnya dan sekarang Insyaallah terbukti kan," imbuh Muhadjir.
Walau begitu, Muhadjir menjelaskan bahwa pemerintah hanya mencabut izin ACT untuk mengumpulkan dana, bukan membubarkan yayasan kemanusiaan tersebut.
"Jadi yang dicabut itu, bukan membubarkan ACT, membubarkan ACT domainnya Pak Menkumham. Tapi yang kita cabut izin pengumpulan barang dan jasa untuk bantuan sosial," jelas Muhadjir.
Baca Juga: Menko PMK Ungkap Indikasi ACT Makan Duit Bantuan Bencana Alam
Sebagai informasi, empat orang pengurus ACT telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pidana penggelapan dalam jabatan, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Karena sejak ketemu, dia (ACT) sendiri mengakui bahwa telah mengambil biaya untuk operasional. Dan hal itu di atas yang seharusnya 10 persen tapi diambil 13,6 persen," ungkap Muhadjir.
"Tetapi berdasarkan hasil temuan dirjen ternyata tidak segitu juga, dalam arti lebih tinggi," tambah Muhadjir.
ACT, menurut Muhadjir, juga memotong sumbangan untuk bencana alam. Padahal seharusnya untuk kejadian bencana alam tidak boleh dipotong sama sekali.
"Tidak boleh bantuan bencana alam itu pihak pengelola mengambil satu persen pun, tidak boleh, dan ada indikasi dia juga mengambil dana untuk bantuan bencana alam itu dengan jumlah tertentu," tegas Muhadjir.
"Atas dasar itulah maka saya waktu itu sebagai ad interim saya harus lapor Presiden dulu, juga telepon Bu Risma dulu saat akan naik haji, bagaimana ini? Posisinya begini bagaimana kalau sebaiknya kita cabut dulu biar irjen masuk utuk audit bagaimana kondisi keuangannya," sambungnya.
Berita Terkait
-
Menko PMK Ungkap Indikasi ACT Makan Duit Bantuan Bencana Alam
-
Heboh Temuan Diduga Bansos Presiden, Muhadjir Effendy Buka-bukaan Soal Beras Rusak
-
JNE Kubur Paket Bansos Presiden, Menko PMK: Itu Urusan Dia, Bukan Kemensos
-
JNE Mengubur Paket Bansos Presiden yang Rusak, Menko PMK Sebut SOP Bukan Dari Pemerintah
-
Sebut Kasus Beras Bansos Rusak Pernah Terjadi, Menko PMK: Bahkan Ada yang Sudah Diterima KPM Langsung Ditarik
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026