Suara.com - Koordinator Bantuan Hukum Migrant Care Nur Harsono mendesak pemerintah Indonesia untuk lebih serius menangani kasus pengiriman imigran ke Kamboja.
Migrant Care meminta perwakilan Indonesia di Pnom Penh memastikan dan memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri. Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Pasal 19 huruf b UU Nomor 37 Tahun 1999 UU Hubungan Luar Negeri.
Kedua, Migrant Care meminta perwakilan Indonesia di Pnom Penh memfasilitasi rumah aman dan logistik serta kepulangan/repatriasi kepada pada korban.
Ketiga, meminta perwakilan Republik Indonesia di Pnom Penh bekerja sama dengan pihak Kepolisian Kamboja untuk mengusut tuntas pelaku beserta jaringannya.
Keempat, Migrant Care meminta pemerintah Polri mengusut tuntas pelaku beserta jaringannya yang berada di wilayah Indonesia.
Kelima, Migrant Care meminta Kementerian Ketenagakerjaan, BP2MI, pemerintah daerah mulai dari provinsi, kabupaten/kota hingga desa harus mengintensfikan edukasi dan sosialisasi migrasi aman dan bahaya trafficking, dengan modus modus mutakhir kepada masyarakat hingga di grass root.
Keenam, Migrant Care meminta Kemenaker, BP2MI, pemerintah daerah mulai dari propinsi, kabupaten/kota hingga desa harus mengintensfikan pengawasan agensi perekrut PMI, calo baik di lapangan maupun di media sosial yang memanfaatkan situasi ekonomi masyarakat pasca pandemi.
Kepolisian Kamboja bersama KBRI Phnom Penh kembali menyelamatkan tujuh WNI dari penyekapan perusahaan online scammer di Sihanoukville, Kamboja.
Keberhasilan tersebut menambah jumlah WNI yang dapat diselamatkan menjadi total 62 orang berdasarkan keterangan dari Kemenlu RI.
Tambahan jumlah WNI tersebut berdasarkan pendalaman lebih lanjut dari Kepolisian Kamboja. Sebelumnya, pada 30 Juli 2022, sebanyak 55 orang WNI berhasil dibebaskan Kepolisian Kamboja dan KBRI Phnom Penh.
Berita Terkait
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Kronologis Kiper Muda Rizki Nurfadilah Jadi Korban TPPO: Berawal Pesan Misterius di FB
-
Pahlawan Nasional Kontroversial: Marsinah dan Soeharto Disandingkan, Agenda Politik di Balik Layar?
-
Menteri P2MI: WNI yang Bekerja di Kamboja Akan Dipulangkan Bertahap
-
Semua WNI di Kamboja Disebut Ilegal, Menteri P2MI: Tapi Negara Tetap Wajib Lindungi!
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementerian HAM Akan Kumpulkan Seluruh Data Hak Asasi Manusia Lewat Platform Ini
-
Ngeri! Cekcok di RS Duta Indah Berujung Petaka, Wanita Dihajar Mantan Suami Sampai Gigi Rontok
-
KPK Kembalikan Aset Korupsi Taspen, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Standar Penyelesaian Kasus
-
Jejak Intelektual Dwinanda Linchia Levi: Dosen Brilian Untag yang Tewas Misterius di Hotel
-
Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!
-
MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN, DPR Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu
-
Lebih Dekat, Lebih Hijau: Produksi LPG Lokal untuk Tekan Emisi Transportasi Energi
-
Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan
-
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia