Suara.com - Interpol Polri angkat bicara mengenai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit, Surya Darmadi, yang masih menghilang. Interpol memastikan masa aktif red notice untuk Surya Darmadi bakal berlaku hingga 2025.
"Benar (aktif sampai 2025)," kata Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Pol. Amur Chandra di Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Diketahui, Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Grup telah masuk ke dalam daftar buronan yang dicari sejak 13 Agustus 2020. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahat sawit seluas 37.095 hektare.
Selain itu, namanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi penguasaan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rahman (RTR).
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan perizinan tersebut diberikan kepada lima perusahaan, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.
"SD (Surya Darmadi), dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional telah memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit," kata Burhanuddin di Jakarta, Senin (1/8/2022).
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, Burhanuddin mengungkapkan estimasi kerugian negara akibat aktivitas tersebut mencapai Rp78 triliun.
Baca Juga: Buru Bupati Mamberamo Tengah, KPK Minta Bantuan Interpol
"Berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan pada 18 Juli 2022, tim penyelidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk tersangka, yaitu saudara RTR, Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dan SD, pemilik Duta Palma Group," jelasnya.
Tersangka Raja Thamsir Rahman dan Surya Darmadi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Surya Darmadi juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru, sedangkan tersangka DS masih dalam status DPO," ujar Burhanuddin. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Buru Bupati Mamberamo Tengah, KPK Minta Bantuan Interpol
-
Tersangka Korupsi Kabur ke Papua Nugini, KPK Minta Bantuan Interpol
-
Siapa Surya Darmadi? Buronan KPK dan Kejagung Dikabarkan Pindah Warga Negara
-
NCB Interpol Indonesia Kirim Surat Pencabutan Yellow Notice Eril
-
Jenazah Eril Sudah Ditemukan, Interpol Polri Kirim Pencabutan Yellow Notice
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim
-
Nasib Pilu Korban Penyekapan Bandung, Menkes Tak Bisa Jamin Pulih Sempurna
-
Negara Eropa Bersatu untuk Venezuela, Kirim Banyak Bantuan Termasuk Pesawat Angkut A400M
-
Buntut Viral di Medsos, Kawasan Senopati Kena 'Sikat' Petugas: Mobil Mewah Ikut Kena Angkut!
-
Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa
-
Update Gempa Venezuela, Korban Tewas Tembus 164 Orang
-
Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta
-
Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes