Suara.com - Dalam rangka menyambut dan menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-77, pemerintah mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi dengan melaksanakan beberapa hal. Salah satunya adalah mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing.
Selain pemasangan Bendera Merah Putih, seluruh masyarakat juga dapat turut serta untuk memperingati Dirgahayu Republik Indonesia tahun 2022 dengan memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan masing-masing.
Pemasangan bendera merah putih ternyata tidak boleh sembarangan. Pemasangan tersebut dilakukan pula secara serentak mulai tanggal 20 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022 mendatang.
Kapan Bendera Merah Putih Dikibarkan?
Pemasangan Bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai tanggal 1 Agustus 2022. Pemasangan Bendera Merah Putih di sepanjang jalan dan di depan rumah biasanya akan dilakukan selama sebulan penuh sejak awal hingga akhir bulan Agustus.
Selama satu bulan penuh, Bendera Merah Putih akan dikibarkan sebagai simbol merayakan kemerdekaan Indonesia, hasil perjuangan para pendahulu bangsa.
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar
Wajib diketahui, bahwa aturan mengenai pengibaran Bendera Merah Putih telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Di dalam Pasal 7 tertuang beberapa aturan terkait pengibaran Bendera, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera dilakukan pada waktu antara matahari terbit sampai dengan matahari terbenam.
Baca Juga: Masyarakat Bisa Ikuti Upacara HUT RI di Istana Kepresidenan, Begini Caranya
- Dalam keadaan tertentu, maka pengibaran dan/atau pemasangan Bendera dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera Merah Putih wajib dikibarkan di setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran Bendera di rumah, maka pemerintah daerah memberikan Bendera kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada tanggal 17 Agustus, Bendera juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Selain aturan, masyarakat juga harus memperhatikan larangan terhadap Bendera Merah Putih, di mana hal ini juga telah diatur di dalam Undang-Undang. Tepatnya pada Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, meliputi:
- merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera.
- Memakai Bendera untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan Bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Mencetak, menyulam, atau menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera.
- Memakai Bendera untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Merah Putih.
Demikian penjelasan mengenai kapan bendera merah putih dikibarkan lengkap dengan aturannya. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Masyarakat Bisa Ikuti Upacara HUT RI di Istana Kepresidenan, Begini Caranya
-
Bangga! Pendaki Perempuan Berusia 16 Tahun Siap Kibarkan Bendera Merah Putih di Gunung Elbrus Rusia
-
Peringati HUT Kemerdekaan RI, Masyarakat Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus
-
Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih dan Bagaimana Aturannya?
-
Pemasangan Bendera Merah Putih: Aturan, Ukuran hingga Jadwal yang Benar
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
Terkini
-
Respons Krisis Global hingga TNI Gugur di Lebanon, Parlemen RI Inisiasi Kaukus Perdamaian Dunia
-
Dasco Kawal Detail Persiapan Haji 2026, Wamenhaj Dahnil Anzar Siapkan Terobosan Demi Jemaah
-
Prabowo Perintahkan Rebut Lahan Negara yang 'Dicaplok' Pihak Lain: Gunakan untuk Rumah Rakyat!
-
Artemis II Pecahkan Sejarah: Sisi Gelap Bulan Akhirnya Bisa Dilihat Manusia
-
Siapa Majid Khademi? Bos Intelijen Iran yang Gugur dalam Serangan AS dan Israel
-
Merasa Dizalimi, Kerry Cs Laporkan 4 Hakim Perkara Pertamina ke KY dan Bawas MA
-
Aktivis Pro Palestina Desak Malaysia Batasi Ekspor Rare Earth ke AS, Berpotensi Jadi Mesin Perang
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Kenapa Harga Plastik di Pasar Ikut Mahal?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Ojol Meningkat, Komnas Perempuan Soroti Soal Rekrutmen Driver
-
Tiga Saksi Biro Travel Diperiksa, KPK Dalami Keuntungan Ilegal Kuota Haji 2023-2024