Suara.com - Dalam rangka menyambut dan menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-77, pemerintah mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi dengan melaksanakan beberapa hal. Salah satunya adalah mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing.
Selain pemasangan Bendera Merah Putih, seluruh masyarakat juga dapat turut serta untuk memperingati Dirgahayu Republik Indonesia tahun 2022 dengan memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan masing-masing.
Pemasangan bendera merah putih ternyata tidak boleh sembarangan. Pemasangan tersebut dilakukan pula secara serentak mulai tanggal 20 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022 mendatang.
Kapan Bendera Merah Putih Dikibarkan?
Pemasangan Bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai tanggal 1 Agustus 2022. Pemasangan Bendera Merah Putih di sepanjang jalan dan di depan rumah biasanya akan dilakukan selama sebulan penuh sejak awal hingga akhir bulan Agustus.
Selama satu bulan penuh, Bendera Merah Putih akan dikibarkan sebagai simbol merayakan kemerdekaan Indonesia, hasil perjuangan para pendahulu bangsa.
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar
Wajib diketahui, bahwa aturan mengenai pengibaran Bendera Merah Putih telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Di dalam Pasal 7 tertuang beberapa aturan terkait pengibaran Bendera, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera dilakukan pada waktu antara matahari terbit sampai dengan matahari terbenam.
Baca Juga: Masyarakat Bisa Ikuti Upacara HUT RI di Istana Kepresidenan, Begini Caranya
- Dalam keadaan tertentu, maka pengibaran dan/atau pemasangan Bendera dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera Merah Putih wajib dikibarkan di setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran Bendera di rumah, maka pemerintah daerah memberikan Bendera kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada tanggal 17 Agustus, Bendera juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Selain aturan, masyarakat juga harus memperhatikan larangan terhadap Bendera Merah Putih, di mana hal ini juga telah diatur di dalam Undang-Undang. Tepatnya pada Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, meliputi:
- merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera.
- Memakai Bendera untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan Bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Mencetak, menyulam, atau menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera.
- Memakai Bendera untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Merah Putih.
Demikian penjelasan mengenai kapan bendera merah putih dikibarkan lengkap dengan aturannya. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Masyarakat Bisa Ikuti Upacara HUT RI di Istana Kepresidenan, Begini Caranya
-
Bangga! Pendaki Perempuan Berusia 16 Tahun Siap Kibarkan Bendera Merah Putih di Gunung Elbrus Rusia
-
Peringati HUT Kemerdekaan RI, Masyarakat Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus
-
Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih dan Bagaimana Aturannya?
-
Pemasangan Bendera Merah Putih: Aturan, Ukuran hingga Jadwal yang Benar
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
Terkini
-
Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
-
Eks Menkumham hingga Ketua MK Ajukan Amicus Curiae Bela Tian Bahtiar, Singgung Kebebasan Pers
-
Putus Rantai Stunting, PAM JAYA Bekali Ibu di Jakarta Edukasi Gizi hingga Ketahanan Air
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
SBY Bawakan Lagu Hening di Perayaan Imlek Demokrat: Izinkan Seniman Ini Bicara
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
-
Latih Operator Dinsos Cara Reaktivasi BPJS PBI, Kemensos Pastikan Pengajuan Bisa Sehari Selesai
-
Respons Teror ke Ketua BEM UGM, Mensesneg: Kritik Sah Saja, Tapi Kedepankan Adab Ketimuran