Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung pada Rabu (3/8/2022).
Ketiga tersangka yakni, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim; eks Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Agus Budiarto dan Imam Kambali. Namun, KPK baru melakukan penahanan terhadap Adib Makarim lantaran hadir dalam pemeriksaan. Sedangkan, dua tersangka lainnya tidak hadir dalam pemeriksaan.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (3/8/2022).
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat terpidana Syahri Mulyo eks Bupati Tulungagung dan terpidana Supriyono eks Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung yang kini masih menjalani masa hukumannya.
Karyoto menjelaskan, konstruksi perkara hingga menjerat tiga tersangka tersebut, Berawal Adib, Agus, dan Imam menjabat Wakil Ketua DPRD Kab Tulungagung periode 2014 sampai 2019. Pada September 2014, ketika Supriyono menjabat Ketua DPRD Tulungagung bersama tiga tersangka lain melakukan rapat pembahasan RAPBD Tahun 2015 yang dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
"Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama AM, AG dan IK kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD dan dalam pertemuan tersebut diduga Supriyono, AM, AG dan IM berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD Tahun 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah 'uang ketok palu'," ucap Karyoto
Selanjutnya, Supriyono bersama tiga tersangka lainnya meminta 'uang ketok palu' sebanyak Rp1 miliar.
"Selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung yang kemudian disetujui," ujar Karyoto
Ternyata, kata Karyoto, selain 'uang ketok palu' ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD.
Baca Juga: Pimpinan DPRD Tulungagung Berstatus Tersangka Dugaan Korupsi Ternyata Sering Bolos Sidang
"Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018," kata Karyoto.
Lebih lanjut, Karyoto mengemukakan, diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK sebagai perwakilan Supriyono, AM dan AG untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, diantaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD.
"Para tersangka diduga masing-masing menerima “uang ketok palu” sejumlah sekitar Rp230 juta,"ucap Karyoto
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Karyoto, Adim akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Ia, ditahan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AM (Adib Makarim) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 Agustus 2022 sampai dengan 22 Agustus 2022," ujar Karyoto.
Untuk tersangka Agus dan Imam, KPK menghimbau agar kooperatif hadir pemeriksaan penyidik antirasuah. Diaman, kedua tersangka belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
Terkini
-
Pakar UGM Soroti Efek Domino Tabrakan Kereta Bekasi: Pelanggaran di Perlintasan Jadi Pemicu Maut!
-
Jadi Kepala Bakom RI, Qodari Tegaskan Komunikasi Harus Agresif Tak Hanya Proaktif
-
15 Warga Tewas di Puncak Papua, DPR Desak Investigasi Independen dan Transparan
-
Presiden Soroti Jalur Kereta Tanpa Palang, Menhub Janji Segera Pasang Pintu Perlintasan Baru
-
Tim Advokasi Tolak Hadiri Sidang Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer, Anggap Hanya Skenario
-
Patah Tulang hingga Luka Memar, 17 Korban Kecelakaan KRL Masih Jalani Rawat Inap di RSUD Bekasi
-
Kasus Andrie Yunus: Tim Hukum Curigai TNI Ikuti Skenario, Investigasi Independen Diabaikan
-
Viral Gerakan Solidaritas ke Sopir Angkot Filipina, Korban Kenaikan Harga BBM Buntut Perang Iran
-
Dari Vietnam ke Bekasi: Rekam Jejak Maut Taksi Green SM Terungkap
-
KPK Periksa Billy Beras Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA