Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung pada Rabu (3/8/2022).
Ketiga tersangka yakni, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim; eks Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Agus Budiarto dan Imam Kambali. Namun, KPK baru melakukan penahanan terhadap Adib Makarim lantaran hadir dalam pemeriksaan. Sedangkan, dua tersangka lainnya tidak hadir dalam pemeriksaan.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (3/8/2022).
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat terpidana Syahri Mulyo eks Bupati Tulungagung dan terpidana Supriyono eks Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung yang kini masih menjalani masa hukumannya.
Karyoto menjelaskan, konstruksi perkara hingga menjerat tiga tersangka tersebut, Berawal Adib, Agus, dan Imam menjabat Wakil Ketua DPRD Kab Tulungagung periode 2014 sampai 2019. Pada September 2014, ketika Supriyono menjabat Ketua DPRD Tulungagung bersama tiga tersangka lain melakukan rapat pembahasan RAPBD Tahun 2015 yang dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
"Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama AM, AG dan IK kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD dan dalam pertemuan tersebut diduga Supriyono, AM, AG dan IM berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD Tahun 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah 'uang ketok palu'," ucap Karyoto
Selanjutnya, Supriyono bersama tiga tersangka lainnya meminta 'uang ketok palu' sebanyak Rp1 miliar.
"Selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung yang kemudian disetujui," ujar Karyoto
Ternyata, kata Karyoto, selain 'uang ketok palu' ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD.
Baca Juga: Pimpinan DPRD Tulungagung Berstatus Tersangka Dugaan Korupsi Ternyata Sering Bolos Sidang
"Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018," kata Karyoto.
Lebih lanjut, Karyoto mengemukakan, diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK sebagai perwakilan Supriyono, AM dan AG untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, diantaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD.
"Para tersangka diduga masing-masing menerima “uang ketok palu” sejumlah sekitar Rp230 juta,"ucap Karyoto
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Karyoto, Adim akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Ia, ditahan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AM (Adib Makarim) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 Agustus 2022 sampai dengan 22 Agustus 2022," ujar Karyoto.
Untuk tersangka Agus dan Imam, KPK menghimbau agar kooperatif hadir pemeriksaan penyidik antirasuah. Diaman, kedua tersangka belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
WNA Israel Punya KTP Cianjur Viral di Medsos, Kok Bisa Lolos? Ini Faktanya
-
Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi
-
Geger Ijazah Jokowi, Petinggi Relawan Andi Azwan: Yang Nuding Palsu Itu Teroris!
-
Pemprov DKI Tertibkan Pasar Barito, Pramono: Kami Sangat Humanis, Manusiawi Sekali
-
Ricuh! Penggusuran Pasar Barito Berujung Blokade Jalan: Pedagang Melawan!
-
Tinggi Gula, Mendagri Tito Ajak Masyarakat Tinggalkan Konsumsi Beras: Saya Sudah Lakukan
-
Hati Teriris! Cerita Melda Diceraikan Suami Usai Lolos PPPK, Kini Viral di Podcast Denny Sumargo
-
Beri Hadiah Topi Berlogo PSI, Raja Juli Beberkan Kondisi Jokowi Terkini
-
Diceraikan Suami 2 Hari Jelang Dilantik PPPK, Melda Safitri Kini Disawer Crazy Rich Aceh
-
KB Bank Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda Melalui Beasiswa Pendidikan Sepak Bola