Suara.com - Seorang perempuan diamankan anggota Polsek Kebon Jeruk dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan minyak goreng.
Kapolsek Kebon Jeruk Komisaris Slamet Riyadi mengatakan aksi ES dilakukan sejak Desember 2021 hingga Juli 2022.
Modus kejahatannya, menjanjikan minyak goreng dengan harga murah, yang seharusnya Rp25 ribu, dijual menjadi Rp20 ribu.
“Awal-awal lancar karena ini gali lobang- tutup lobang, dan juga ada sebagian uang yang masuk digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari kurang lebih 50 juta,” kata Slamet, Rabu (3/8/2022).
Lantaran modus yang digunakan mengunakan sistem tambal-sulam, pelanggan terakhir tidak mendapatkan minyak goreng yang dijanjikan dan sebanyak 12 orang melaporkan kasus itu.
“Total kerugian Rp 529 juta,” kata Slamet.
ES terancam terkena Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Berbekal Airsoft Gun dan KTA Palsu, Polisi Gadungan Tipu Driver Ojol dan Bawa Kabur Motor
-
Promo Superindo Hari Ini 13 November 2025: Katalog Baru dan Diskon Weekday
-
Promo Superindo 12 November 2025, Diskon Up to 50% Minyak Goreng hingga Camilan
-
Dokumen Internal Bocorkan Meta Raup Untung Besar dari Iklan Penipuan
-
Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Lindungi Ojol, Youtuber hingga Freelancer, Legislator PKB Ini Usul Pembentukan RUU Pekerja GIG
-
Eks Danjen Kopassus Soenarko Santai Hadapi Wacana Abolisi: Kasus Makar Saya Cuma Rekayasa dan Fitnah
-
Pemerintah Bakal Kirim 500 Ribu TKI ke Luar Negeri Tahun Depan, Ini Syarat dan Sumber Rekrutmennya
-
5 Fakta Panas Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Kampus Ditutup, Diperiksa 5 Jam Penuh
-
Menkes Wacanakan Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Begini Repons Pimpinan DPR
-
Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam Terkait Ijazah Palsu, Statusnya Jadi Tersangka?
-
DPD RI Dorong Sinergi Lokal-Global, Perkuat NTB Sebagai Etalase Pariwisata dan Energi Bersih
-
4 Fakta Pilu Bencana Longsor Cilacap: 21 Warga Masih Dicari, Tanah Terus Bergerak Ancam Tim SAR
-
Firli Bahuri Sambut Rencana Amnesti: Desak SP3 untuk Akhiri Status Tersangka Menggantung
-
Tragedi Longsor Cilacap: Belasan Rumah Terkubur, 20 Warga Masih dalam Pencarian Dramatis