Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani melihat adanya kemajuan dari pengusutan kasus tewasnya Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat dengan ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka. Akan tetapi, ia menilai kalau penetapan tersangka itu belum bisa memuaskan publik.
"Terlepas barangkali belum memuaskan ekspektasi publik, tapi itu sebuah progres," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Arsul lantas memberikan alasannya karena menyebut adanya kemajuan dari pengungkapkan kasus kematian Brigadir J melalui penetapan tersangka Bharada E.
Arsul menerangkan bahwa Polri dari perspektif hukum pidana, tidak menutup adanya tersangka lain dengan disebutnya Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHp terhadap Bharada E. Di mana, lanjut Arsul, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP itu mengatur tentang penyertaan.
"Kalau bicara penyertaan dalam tindak pidana, itu berarti pelakunya tidak hanya satu," ujarnya.
Hanya saja yang perlu didalami lebih lanjut, dipaparkan Arsul ialah apakah terduga atau tersangka pelaku itu yang kedua itu statusnya sebagai orang yang turut serta melakukan, orang yang menyuruh melakukan, orang yang menganjurkan melakukan atau orang yang membantu melakukan.
"Itu tampaknya masih dalam proses penyidikan. Nah, itu yang kita tunggu. Tentu ada harapan kami di Komisi III karena ini perkara yang menarik begitu banyak, begitu luas atensi," kata Arsul.
Bunyi Pasal 338 dan Ancaman Hukumannya
Perkembangan kasus polisi tembak polisi yang melibatkan Bharada E di kediaman Kadiv propam nonaktif Irjen Ferdi Sambo telah menemukan titik terang. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP sendiri terbilang cukup berat.
Baca Juga: 3 Dampak Positif Gaya Hidup Minimalis, Hemat Waktu dan Tempat
Pada dasarnya pasal yang digunakan menyebutkan tentang perampasan nyawa orang lain yang disebut pembunuhan. Lebih lanjut mengenai isi pasal yang digunakan tersebut bisa Anda simak di bawah ini.
Pasal yang Digunakan untuk Menjerat Bharada E
1. Pasal 338 KUHP
Bunyinya adalah 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun'.
2. Pasal 55 Ayat 1
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
3. Pasal 55 Ayat 2
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
4. Pasal 56 KUHP
a. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
b. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Dengan dasar beberapa pasal di atas kemudian Bharada E diancam dengan hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus Terus Berjalan
Meski Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kasus yang bergulir ini masih terus dilanjutkan. Penyidikan oleh pihak kepolisian terus akan dilanjutkan, sebab diduga masih ada tersangka lain yang belum dapat diungkap.
Kadiv Propam POLRI nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo juga akan diperiksa secara intensif terkait kasus ini, sebagai bentuk komitmen pihak kepolisian pada pengungkapan kasus secara terang dan sejelas-jelasnya.
Seperti yang mungkin telah Anda ketahui dari berbagai media, kasus ini menyita perhatian publik karena pengungkapan yang memakan waktu cukup lama. Meski demikian setiap pihak yang terkait kemudian telah menunjukkan upayanya untuk mengungkap kasus ini.
Itu tadi sedikit informasi mengenai kasus yang tengah berjalan dan ancaman hukuman Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Semoga berguna, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda!
Berita Terkait
-
Isi Pasal 338, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang Menjerat Bharada E
-
Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf Dan Ucapkan Belasungkawa Kematian Brigadir J
-
5 Fakta Bharada E Jadi Tersangka: Sempat Minta Perlindungan, Dijerat Pasal Berlapis
-
Ucapkan Belasungkawa Atas Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo: Semoga Keluarga Diberikan Kekuatan
-
IPW Melihat Adanya Kemungkinan Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
Terkini
-
CEK FAKTA: Ada Penjarahan di Mal Atrium Senen pada 29 Agustus 2025?
-
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penunjukan Menkopolkam Definitif, Ingatkan Perbedaan Fungsi Kemhan
-
Blak-blak saat Dibesuk Menko Yusril, Delpedro Marhaen: Saya Tidak Bersalah!
-
CEK FAKTA: Mahasiswa Demo di Mako Brimob pada 7 September 2025?
-
Tidak Ada Ampun! Mabes TNI Janji Sanksi Berat Prajurit Pembunuh Kacab Bank BUMN
-
Semua Penumpang Helikopter Jatuh di Timika Ditemukan Tewas
-
KPK Bersiap Umumkan Tersangka, Siapa Sebenarnya yang Utak-atik Kuota Haji Rugikan Rp1 Triliun?
-
Latar Belakang Mentereng Moreno Soeprapto, Masuk Kandidat Menpora Gantikan Dito Ariotedjo
-
Terekam Kamera Penembakan Charlie Kirk saat Debat 'Prove Me Wrong': Sempat Bahas Insiden Ini
-
KPK Usut Ustaz Khalid Basalamah Imbas Pilih Kuota Haji Khusus Meski Sudah Bayar Furoda