Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan bakal memastikan penetapan tersangka terhadap Bharada E sesuai dengan prosedur hukum. Bharada E jadi tersangka karena diduga menembak Brigadir J hingga tewas di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Timur, Jumat (8/7/2022) lalu.
Dalam kapasitasnya, Komnas HAM memastikan hak Bharada E dalam konteks hak asasi manusia terpenuhi.
"Tugas Komnas HAM sekarang memastikan apakah Bharada E itu diperiksa dengan benar. Seperti yang saya katakan, prinsip fair trial (hak atas peradilan yang jujur)," kata Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (4/8/2022).
Hal tersebut salah satunya, dikatakan Taufan, Bharada E menjalani proses pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Adalah menghindari terjadinya pelanggaran terhadap konvensi antipenyiksaan. Itu dimana bisa dilihat, dalam proses pemeriksaan hukum, misalnya apakah ada tindakan-tindakan yang bertentangan dengan HAM. Itu kami akan tetap awasi, kalau dia berjalan dengan fair, maka kita mengatakan proses hukum terhadap saudara Bharada E ini berarti sesuai dengan HAM," jelasnya.
"Tapi manakala nanti ternyata kami mendapatkan informasi, bagaimana cara kami, kami punya akses untuk bicara, saya kan sudah punya kesepakatan dengan Wakapolri waktu beliau kemari, saya minta komitmen bersama untuk aksesibilitas Komnas HAM," sambung Taufan.
Ditahannya Bharada E, usia berstatus tersangka, tidak menjadi kendala bagi Komnas HAM, jika suatu waktu membutuhkan keterangannya kembali.
"Itu soal mekanisme, bisa saja kami yang ke sana, jangan khawatir-lah. Tiap hari kita juga berhubungan dengan Tim Khusus Polri," kata Taufan.
Kemudian, Komnas HAM juga menghormati penetapan tersangka Bharada E oleh Polri. Taufan mengaku hal itu tidak bertentangan dengan hasil pemeriksaannya. Bharada E sendiri kepada Komnas HAM mengaku melakukan penembakan ke Brigadir J.
Baca Juga: Video Viral Kenangan Terakhir Brigadir J Berikan Kejutan di Ultah Sang Adik, Warganet Auto Mewek
"Sekarang Timsus, penyidik sudah menyatakan Bharada E tersangka ya tidak bertentangan dengan apa yang kami temukan. Kepada kami kan Bharada E ini ya mengakui bahwa dia yang menembak," kata dia.
Kendati demikian ditegaskan, pengakuan Bharada E itu masih harus diuji kembali Komnas HAM dengan menggali keterangan dari pihak lain.
"Walaupun kami tentu harus mencari lagi keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain apakah hanya dia (Bharada E) sendiri, itu pertanyaan," kata Taufan.
Bharada E Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Bharada E dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal 338 KUHP adalah pasal pembunuhan sementara pasal 55 dan 56 KUHP adalah pasal turut serta dalam melakukan kejahatan.
Berita Terkait
-
Irjen Ferdy Sambo Bisa Susul Bharada E Jadi Tersangka di Kasus Kematian Brigadir J Kata IPW
-
Penetapan Tersangka Bharada E Tak Pengaruhi Proses Komnas HAM
-
Video Viral Kenangan Terakhir Brigadir J Berikan Kejutan di Ultah Sang Adik, Warganet Auto Mewek
-
6 Poin Pernyataan Ferdy Sambo ke Publik, Pakar Ekspresi Singgung Soal Maaf
-
Komnas HAM Siap Lapor ke Mahfud MD Jika Polri Ogah Terbuka soal Kerusakan CCTV di Rumah Ferdy Sambo
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK