Suara.com - Hotman Paris Hutapea menganggap tindakan perusahaan jasa ekspedisi PT JNE yang mengubur beras bansos Presiden Jokowi gegara alasan rusak terkena hujan tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum.
"Secara hukum, tidak ada unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh JNE," kata Hotman Paris, di Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022).
Menurutnya, penimbunan yang dikatakan dalam video yang viral di sosial media beberapa waktu lalu merupakan fitnah.
Pihak JNE, Hotman melanjutkan, tidak pernah menimbun beras tersebut. Melainkan menguburnya lantaran beras tersebut sudah rusak, agar tidak disalahgunakan. Terlebih, dalam kemasan beras tersebut tercantum logo bantuan presiden.
"Itu adalah fitnah, JNE tidak pernah menimbun beras bantuan presiden, tetapi membuang dengan cara mengubur agar tidak disalahgunakan," ungkap Hotman.
Kerusakan yang diakibatkan curah hujan saat pengiriman, lanjut Hotman, sudah digantikan oleh pihak JNE. Sehingga tidak ada keluarga penerima manfaat yang dirugikan atas kerusakan tersebut.
Diketahui, total beras bansos Jokowi yang hendak didistribusikan untuk warga Depok, Jawa Barat mencapai 6.119 ton. Namun, besar paket bansos yang dikubur pihak JNE gegara kemasannya rusak hanya sekitar 3,4 ton. Jika dikalkulasikan jumlah kerusakan hanya sekitar 0,05 persen.
"Beras yang diterima JNE 6.119 ton, yang rusak cuma 3,4 ton atau 0,05 persen. Yang rusak sudah diganti dengan baru. Beras yang rusak menjadi milik JNE," kata dia.
Baca Juga: Tak Temukan Unsur Pidana, Kasus Penemuan Bansos Presiden Jokowi di Depok Dihentikan
Berita Terkait
-
Tak Ada Unsur Pidana, Kasus Temuan Sembako Diduga Bansos di Depok Dihentikan
-
Sempat Disimpan 1,5 Tahun, JNE Pilih Kubur Beras Banpres Rusak Agar Tidak Disalahgunakan
-
Sebut JNE Timbun Beras Bansos Presiden, Hotman Paris Bakal Laporkan Rudi Samin karena Dianggap Sebar Fitnah
-
Penyelidikan Kasus Kuburan Bansos di Depok Dihentikan, Polisi: Tidak Ada Unsur Pidana
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka