Suara.com - Hotman Paris Hutapea menganggap tindakan perusahaan jasa ekspedisi PT JNE yang mengubur beras bansos Presiden Jokowi gegara alasan rusak terkena hujan tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum.
"Secara hukum, tidak ada unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh JNE," kata Hotman Paris, di Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022).
Menurutnya, penimbunan yang dikatakan dalam video yang viral di sosial media beberapa waktu lalu merupakan fitnah.
Pihak JNE, Hotman melanjutkan, tidak pernah menimbun beras tersebut. Melainkan menguburnya lantaran beras tersebut sudah rusak, agar tidak disalahgunakan. Terlebih, dalam kemasan beras tersebut tercantum logo bantuan presiden.
"Itu adalah fitnah, JNE tidak pernah menimbun beras bantuan presiden, tetapi membuang dengan cara mengubur agar tidak disalahgunakan," ungkap Hotman.
Kerusakan yang diakibatkan curah hujan saat pengiriman, lanjut Hotman, sudah digantikan oleh pihak JNE. Sehingga tidak ada keluarga penerima manfaat yang dirugikan atas kerusakan tersebut.
Diketahui, total beras bansos Jokowi yang hendak didistribusikan untuk warga Depok, Jawa Barat mencapai 6.119 ton. Namun, besar paket bansos yang dikubur pihak JNE gegara kemasannya rusak hanya sekitar 3,4 ton. Jika dikalkulasikan jumlah kerusakan hanya sekitar 0,05 persen.
"Beras yang diterima JNE 6.119 ton, yang rusak cuma 3,4 ton atau 0,05 persen. Yang rusak sudah diganti dengan baru. Beras yang rusak menjadi milik JNE," kata dia.
Baca Juga: Tak Temukan Unsur Pidana, Kasus Penemuan Bansos Presiden Jokowi di Depok Dihentikan
Berita Terkait
-
Tak Ada Unsur Pidana, Kasus Temuan Sembako Diduga Bansos di Depok Dihentikan
-
Sempat Disimpan 1,5 Tahun, JNE Pilih Kubur Beras Banpres Rusak Agar Tidak Disalahgunakan
-
Sebut JNE Timbun Beras Bansos Presiden, Hotman Paris Bakal Laporkan Rudi Samin karena Dianggap Sebar Fitnah
-
Penyelidikan Kasus Kuburan Bansos di Depok Dihentikan, Polisi: Tidak Ada Unsur Pidana
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba