Suara.com - Hotman Paris Hutapea menganggap tindakan perusahaan jasa ekspedisi PT JNE yang mengubur beras bansos Presiden Jokowi gegara alasan rusak terkena hujan tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum.
"Secara hukum, tidak ada unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh JNE," kata Hotman Paris, di Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022).
Menurutnya, penimbunan yang dikatakan dalam video yang viral di sosial media beberapa waktu lalu merupakan fitnah.
Pihak JNE, Hotman melanjutkan, tidak pernah menimbun beras tersebut. Melainkan menguburnya lantaran beras tersebut sudah rusak, agar tidak disalahgunakan. Terlebih, dalam kemasan beras tersebut tercantum logo bantuan presiden.
"Itu adalah fitnah, JNE tidak pernah menimbun beras bantuan presiden, tetapi membuang dengan cara mengubur agar tidak disalahgunakan," ungkap Hotman.
Kerusakan yang diakibatkan curah hujan saat pengiriman, lanjut Hotman, sudah digantikan oleh pihak JNE. Sehingga tidak ada keluarga penerima manfaat yang dirugikan atas kerusakan tersebut.
Diketahui, total beras bansos Jokowi yang hendak didistribusikan untuk warga Depok, Jawa Barat mencapai 6.119 ton. Namun, besar paket bansos yang dikubur pihak JNE gegara kemasannya rusak hanya sekitar 3,4 ton. Jika dikalkulasikan jumlah kerusakan hanya sekitar 0,05 persen.
"Beras yang diterima JNE 6.119 ton, yang rusak cuma 3,4 ton atau 0,05 persen. Yang rusak sudah diganti dengan baru. Beras yang rusak menjadi milik JNE," kata dia.
Baca Juga: Tak Temukan Unsur Pidana, Kasus Penemuan Bansos Presiden Jokowi di Depok Dihentikan
Berita Terkait
-
Tak Ada Unsur Pidana, Kasus Temuan Sembako Diduga Bansos di Depok Dihentikan
-
Sempat Disimpan 1,5 Tahun, JNE Pilih Kubur Beras Banpres Rusak Agar Tidak Disalahgunakan
-
Sebut JNE Timbun Beras Bansos Presiden, Hotman Paris Bakal Laporkan Rudi Samin karena Dianggap Sebar Fitnah
-
Penyelidikan Kasus Kuburan Bansos di Depok Dihentikan, Polisi: Tidak Ada Unsur Pidana
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag