Suara.com - Hotman Paris Hutapea menganggap tindakan perusahaan jasa ekspedisi PT JNE yang mengubur beras bansos Presiden Jokowi gegara alasan rusak terkena hujan tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum.
"Secara hukum, tidak ada unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh JNE," kata Hotman Paris, di Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022).
Menurutnya, penimbunan yang dikatakan dalam video yang viral di sosial media beberapa waktu lalu merupakan fitnah.
Pihak JNE, Hotman melanjutkan, tidak pernah menimbun beras tersebut. Melainkan menguburnya lantaran beras tersebut sudah rusak, agar tidak disalahgunakan. Terlebih, dalam kemasan beras tersebut tercantum logo bantuan presiden.
"Itu adalah fitnah, JNE tidak pernah menimbun beras bantuan presiden, tetapi membuang dengan cara mengubur agar tidak disalahgunakan," ungkap Hotman.
Kerusakan yang diakibatkan curah hujan saat pengiriman, lanjut Hotman, sudah digantikan oleh pihak JNE. Sehingga tidak ada keluarga penerima manfaat yang dirugikan atas kerusakan tersebut.
Diketahui, total beras bansos Jokowi yang hendak didistribusikan untuk warga Depok, Jawa Barat mencapai 6.119 ton. Namun, besar paket bansos yang dikubur pihak JNE gegara kemasannya rusak hanya sekitar 3,4 ton. Jika dikalkulasikan jumlah kerusakan hanya sekitar 0,05 persen.
"Beras yang diterima JNE 6.119 ton, yang rusak cuma 3,4 ton atau 0,05 persen. Yang rusak sudah diganti dengan baru. Beras yang rusak menjadi milik JNE," kata dia.
Baca Juga: Tak Temukan Unsur Pidana, Kasus Penemuan Bansos Presiden Jokowi di Depok Dihentikan
Berita Terkait
-
Tak Ada Unsur Pidana, Kasus Temuan Sembako Diduga Bansos di Depok Dihentikan
-
Sempat Disimpan 1,5 Tahun, JNE Pilih Kubur Beras Banpres Rusak Agar Tidak Disalahgunakan
-
Sebut JNE Timbun Beras Bansos Presiden, Hotman Paris Bakal Laporkan Rudi Samin karena Dianggap Sebar Fitnah
-
Penyelidikan Kasus Kuburan Bansos di Depok Dihentikan, Polisi: Tidak Ada Unsur Pidana
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK