Suara.com - Pemerintah akan memberlakukan peraturan pembelian Pertalite secara terbatas terhadap beberapa kendaraan mulai 1 September 2022 mendatang. Adapun kriteria kendaraan dilarang isi Pertalite tersebut adalah mobil dengan kapasitas 1.500 cc ke atas.
Hal ini seperti yang telah diumumkan Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas Bumi (BPH Migas) dua bulan lalu. Peraturan yang sama juga berlaku untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 250 cc ke atas.
Pembatasan pembelian Pertalite ini sejalan dengan rampungnya revisi Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak serta proses sosialisasinya. Peraturan terbaru itu diungkapkan oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman.
Kriteria Kendaraan Dilarang Isi Pertalite
Jika merujuk pada kapasitas maksimal pembelian Pertalite tersebut, kriteria kendaraan dilarang beli Pertalite yaitu jenis mobil BMW M2, Fortuner, dan Ferarri.
Sementara itu dari kategori mobil mewah antara lain yakni Mitsubishi Expander, Lamborghini, KIA Sonet, dan Daihatsu Terios varian tertinggi. Kategori mobil mewah ini sesuai dengan harganya yang dibanderol Rp 250 juta ke atas.
Meskipun peraturannya belum final, terdapat beberapa kendaraan baru yang terancam dilarang beli Pertalite:
- Toyota Hilux 2.0
- Mazda CX-9
- Toyota Corolla Cross
- Toyota Kijang Innova G
- Toyota Kijang Innova Venturer
- Toyota Fortuner 2.7 GR Sport
- Peugeot 3008
- Peugeot 5008
- Nissan Serena
- Mazda CX-3
- Mazda CX-5
- Mazda CX-30
- Hyundai Santa Fe
- DFSK Glory 560 1.8
- DFSK Glory 580 1.8
- Mazda 3 sedan
- Mazda 6
- Toyota Corolla Altis
- Toyota Camry
- Toyota Supra
- Toyota 86
- GR Yaris
- Toyota C-HR
- Mini CooperBMW Series (kecuali BMW X1)
- Audi Q5
- Audi Q7
- Audi Q8
- Audi A5
- Audi RS4
- Audi RS5
- Mercedes-Benz Series
- Toyota Alphard 3.5
- Toyota Alphard 2.5 Q
- Toyota Alphard 2.5 G
- Toyota Vellfire
- Lexus Series
- Mazda CX-9
- Honda Accord
- Honda Odyssey
- Honda CR-V 2.0
Sementara itu, untuk BBM jenis Pertalite bersubsidi masih boleh digunakan untuk semua jenis mobil-mobil di bawah 1.500 cc dan juga sepeda motor di bawah 250 cc.
Sedangkan, untuk BBM jenis Solar rencananya hanya akan digunakan untuk kendaraan umum seperti angkutan kota (angkot), bus pasar dan truk. Meski demikian, peraturan ini belum resmi. Masyarakat masih harus menunggu terlebih dahulu keputusan dari pemerintah terkait penggunaan BBM bersubsidi ini.
Baca Juga: BPH Migas Ingatkan Jangan Sampai Terjadi Kelangkaan Akibat Penundaan Pembatasan BBM Bersubsidi
Sebelumnya aturan pembelian BBM seperti Pertalite ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014. Aturan tersebut dalam proses revisi agar pendistribusian Pertalite atau BBM bersubsidi benar-benar menyasar kepada masyarakat yang membutuhkan.
Walaupun belum memerinci secara detail mengenai syarat-syarat untuk pembelian Pertalite, BPH Migas menyatakan jika ada satu golongan yang tak boleh membeli Pertalite yaitu semua jenis mobil-mobil mewah.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Pertalite kini menjadi incaran para pengguna kendaraan bermotor setelah pemerintah resmi menaikkan harga pertamax dengan kisaran Rp16.000 per liter pada April lalu.
Adapun alasan pemerintah menaikkan harga pertamax ini adalah mengikuti trend kenaikan harga minyak mentah dunia, yang saat ini sudah mencapau di atas 110 dolar Amerika Serikat per barrel. Selain itu, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Palm Oil (ICP) yang telah mencapai 114 dolar Amerika per barrel juga menjadi alasan dari kenaikan harga Pertamax.
Nah itulah tadi ulasan mengenai beberapa kriteria kendaraan dilarang isi Pertalite. Apakah kendaraan Anda termasuk yang dilarang? Jika iya, siap-siap mulai 1 September mendatang kendaraan Anda sudah tidak boleh membeli Pertalite.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan