News / Nasional
Senin, 08 Agustus 2022 | 11:33 WIB
Sejumlah orang mengangkat peti jenazah almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pembongkaran makam di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan]

Suara.com - Penyelidikan terhadap kasus kematian Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru.

Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan tersangka baru. Setelah Bharada Eliezer alias Bharada E, Tim Khusus menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka baru.

Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J pada Minggu (7/8/2022). Siapakah Brigadir RR dan bagaimana ia bisa ikut terseret dalam kasus ini? Berikut sejumlah faktanya.

1. Brigadir RR ajudan istri Ferdy Sambo

Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR merupakan salah satu ajudan Irjen ferdy Sambo yang paling senior. Ia ditugaskan untuk menjadi ajudan istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.

Ia diterapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah didapatkan dua alat bukti yang terkait dengan perannya dalam kematian Brigadir J.

Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, usah ditetapkan sebagai tersangka, Brigadir RR langsung ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Meski begitu, Andi Rian tidak menyebutkan barang bukti apa yang dimiliki kepolisian untuk menjerat Brigadir RR.

2. Brigadir RR dijerat pasal pembunuhan berencana

Baca Juga: Sebulan Berlalu, Sudah Ada 2 Tersangka Pembunuhan Brigadir J: Bharada E dan Ajudan Istri Ferdy Sambo

Berbeda dengan Bharada E, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, pada Minggu (7/8/2022).

"Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," tuturnya. Dengan pasal itu, Brigadir RR terancam hukuman pidana mati.

Adapun bunyi dari Pasal 340 KUHP adalah: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

3. Pernah diperiksa Komnas HAM

Brigadir RR sudah pernah diperiksa oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya. Ia merupakan salah satu saksi tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Load More