Suara.com - Suasana Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat masih terpantau sepi usai Irjen Ferdy Sambo ditaruh di tempat khusus imbas penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Pada Senin (8/8/2022) hari ini, terpantau ada dua kendaraan taktis barracuda dan enam motor trail terparkir di depan Mako Brimob.
Tidak hanya itu, beberapa personel Brimob berseragam loreng juga bersiaga di depan markas.
Sejumlah awak media nasional juga masih bersiaga di lokasi. Meski demikian, belum ada kegiatan yang berkaitan dengan kasus tewasnya Yosua di Mako Brimob.
Ditahan Sebulan
Buntut tewasnya Brigadir Yosua, Irje Ferdy Sambo akhirnya ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok setelah dijemput paksa dari kediamannya di Duren Tiga, Jaksel, Sabtu lalu. Mantan Kadiv Propam Polri itu ditahan selama 30 hari.
Penahanan itu dilakukan lantaran Ferdy Sambo diduga melanggar prosedural terkait penanganan kasus Brigadir J dan mengambil CCTV di sekitar TKP.
Tak Bisa Dijenguk Istri
Sehari setelah ditahan, Ferdy Sambo masih dilarang untuk dibesuk pihak keluarga. Bahkan, sang istri, Putri Candrawathi disebut menangis karena gagal menjenguk suaminya di ruang isolasi Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Minggu kemarin.
Baca Juga: Putri Chandrawati Jenguk Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, Ini Penampakannya
Dalam kasus kematian Brigadir J, kembali menetapkan tersangka baru, yakni Brigadir RR.
Dia dijerat dengan pasal pembunuhann berencana. Penetapan tersangka itu terjadi setelah Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lebih dulu menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka dalam kasus ini.
Brigadir RR diketahui merupakan ajudan Putri Chandra, sementara Brigadir E merupakan sopir dari istri Sambo.
“Bharada RE dan Brigadir RR, masing-masing adalah sopir dan ajudan ibu PC,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Kedua anggota Polri ini dijerat dengan pasal berbeda. Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan.
Sementara Brigadir RR, dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencanna.
Bunyi pasal 340 adalah "barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun"
Meski sudah menetapkan pasal untuk menjerat kedua terduga pelaku ini, namun Andi belum mengungkapkan peran dari Brigadir RR.
Berita Terkait
-
Putri Chandrawati Jenguk Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, Ini Penampakannya
-
Hotman Paris Ingatkan Bharada E Berkata Jujur: Masa Depanmu Masih Panjang Adikku ...
-
25 Anggota Kepolisian dari Pangkat Brigjen hingga Tamtama di Balik Rusaknya TKP Kematian Brigadir J
-
5 Pengakuan Bharada E yang Akhirnya Terungkap: Tak Tahu Ada Pelecehan hingga Disuruh Atasan
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno