News / Nasional
Senin, 08 Agustus 2022 | 13:29 WIB
Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri saat diperiksa. [dokumentasi]

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan lembaganya sudah berkomunikasi dengan Tim Khusus Polri untuk menjadwalkan pemeriksaan.

"Kami sudah berkomunikasi dengan timsus sejak minggu lalu soal Ferdy Sambo tapi kan perkembangannya sekarang ada di Brimob," kata Anam kepada wartawan di kantornya, Senin (8/8/2022).

Anam belum menyebut kapan pemeriksaan itu akan dilakukan. Namun ia mengharapkan pemeriksaan bisa digelar di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.

Kendati begitu, tidak dapat dipungkiri kalau pemeriksaan bisa dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok atau tempat Ferdy Sambo diamankan.

"Apakah di Brimob apakah di Komnas HAM (tidak masalah), walaupun harapan besar kami memang di Komnas HAM. Tapi kalau memang ada alasan sebagainya ya monggo aja kalau di Brimob," tutur Anam.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Inspektorat Khusus menetapkan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran kode etik. Dalam hal ini, soal tidak profesionalnya Ferdy terkait olah tempat kejadian perkara pada kasus kematian Brigadir J.

Dengan demikian, Ferdy Sambo langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Mako Brimob Polri.

"Betul. tidak benar (berarti cuma diperiksa dan dibawa ke Mako Brimob)," kata Irjen Dedi di Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022) malam.

Irjen Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (4/8/2022). (Suara.com/Arga)

Dijelaskan, ada pemeriksaan yang dilakukan tim khusus. Selain itu, ada pula pemeriksaan yang dilakukan tim gabungan yang menyasar perbuatan Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Komunitas CAI dan Upayanya Menjaga Sumber Penghasil Air Gedong Cai Tjibadak

"Berdasarkan hasil pemeriksaan 10 saksi dan beberapa bukti, irsus menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP meninggalnya Brigadir J," jelasnya.

Dedi juga menegaskan, untuk memperlancar proses pemeriksaan, Irjen Ferdy Sambo mulai malam ini ditempatkan di lokasi khusus.

"Oleh karenanya, yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yakni Korbrimob Polri," tegas Dedi.

Load More