Suara.com - Dugaan pembunuhan berencana dalam kasus penembakan Brigadir J kini memasuki tahap penetapan serta pemeriksaan para tersangka. Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal yang merupakan ajudan dari istri Irjen Sambo Putri Chandrawathi kini juga ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Ada perbedaan pasal yang menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Berikut beda pasal yang menjerat Bharada E dan Brigadir RR serta ancaman hukumannya.
Pasal yang menjerat Bharada E
Bharada E pertama kali muncul ke publik pada pemeriksaan di Komnas HAM pada Selasa, (26/7/2022). Pemeriksaan tersebut dilakukan selama 5 jam.
Pada Rabu (3/8/2022), Polri akhirnya menetapkan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka dalam kasus ini. Bharada E dijerat pasal berlapis 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 338 KUHP
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Pasal 55 KUHP
Sedangkan untuk pasal 55 KUHP ayat 1 yang juga menjerat Bharada E dari pasal 338 sebelumnya, menjelaskan tentang peran pelaku berbunyi,
Baca Juga: Setelah Bharada E dan Brigadir RR, Ada Tersangka Ketiga dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."
Selain itu, pasal 55 ayat 2 yang juga menjerat Bharada E berbunyi,
"Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya".
Penetapan Bharada E sebagai tersangka dengan dugaan sebagai pelaku utama ternyata membuatnya juga dijerat pasal 56 KUHP yang menjelaskan peran sebagai seorang pembantu dalam pembunuhan, bukan sebagai pelaku utama.
Pasal 56 KUHP
Berita Terkait
-
Kapolri Jenderal Listyo Akan Umumkan Langsung Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J Selasa Sore Ini
-
Siapa Tersangka Berinisial K di Kasus Pembunuhan Brigadir J?
-
Setelah Bharada E dan Brigadir RR, Ada Tersangka Ketiga dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
-
Kapolri Akan Umumkan Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J Sore Ini
-
Selain Periksa Istri Ferdy Sambo, LPSK Pagi Ini Temui Tim Khusus Bahas Permohonan JC Bharada E
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital