Suara.com - Dugaan pembunuhan berencana dalam kasus penembakan Brigadir J kini memasuki tahap penetapan serta pemeriksaan para tersangka. Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal yang merupakan ajudan dari istri Irjen Sambo Putri Chandrawathi kini juga ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Ada perbedaan pasal yang menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Berikut beda pasal yang menjerat Bharada E dan Brigadir RR serta ancaman hukumannya.
Pasal yang menjerat Bharada E
Bharada E pertama kali muncul ke publik pada pemeriksaan di Komnas HAM pada Selasa, (26/7/2022). Pemeriksaan tersebut dilakukan selama 5 jam.
Pada Rabu (3/8/2022), Polri akhirnya menetapkan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka dalam kasus ini. Bharada E dijerat pasal berlapis 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 338 KUHP
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Pasal 55 KUHP
Sedangkan untuk pasal 55 KUHP ayat 1 yang juga menjerat Bharada E dari pasal 338 sebelumnya, menjelaskan tentang peran pelaku berbunyi,
Baca Juga: Setelah Bharada E dan Brigadir RR, Ada Tersangka Ketiga dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."
Selain itu, pasal 55 ayat 2 yang juga menjerat Bharada E berbunyi,
"Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya".
Penetapan Bharada E sebagai tersangka dengan dugaan sebagai pelaku utama ternyata membuatnya juga dijerat pasal 56 KUHP yang menjelaskan peran sebagai seorang pembantu dalam pembunuhan, bukan sebagai pelaku utama.
Pasal 56 KUHP
Berita Terkait
-
Kapolri Jenderal Listyo Akan Umumkan Langsung Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J Selasa Sore Ini
-
Siapa Tersangka Berinisial K di Kasus Pembunuhan Brigadir J?
-
Setelah Bharada E dan Brigadir RR, Ada Tersangka Ketiga dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
-
Kapolri Akan Umumkan Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J Sore Ini
-
Selain Periksa Istri Ferdy Sambo, LPSK Pagi Ini Temui Tim Khusus Bahas Permohonan JC Bharada E
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami