Suara.com - Dugaan pembunuhan berencana dalam kasus penembakan Brigadir J kini memasuki tahap penetapan serta pemeriksaan para tersangka. Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal yang merupakan ajudan dari istri Irjen Sambo Putri Chandrawathi kini juga ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Ada perbedaan pasal yang menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Berikut beda pasal yang menjerat Bharada E dan Brigadir RR serta ancaman hukumannya.
Pasal yang menjerat Bharada E
Bharada E pertama kali muncul ke publik pada pemeriksaan di Komnas HAM pada Selasa, (26/7/2022). Pemeriksaan tersebut dilakukan selama 5 jam.
Pada Rabu (3/8/2022), Polri akhirnya menetapkan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka dalam kasus ini. Bharada E dijerat pasal berlapis 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 338 KUHP
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Pasal 55 KUHP
Sedangkan untuk pasal 55 KUHP ayat 1 yang juga menjerat Bharada E dari pasal 338 sebelumnya, menjelaskan tentang peran pelaku berbunyi,
Baca Juga: Setelah Bharada E dan Brigadir RR, Ada Tersangka Ketiga dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."
Selain itu, pasal 55 ayat 2 yang juga menjerat Bharada E berbunyi,
"Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya".
Penetapan Bharada E sebagai tersangka dengan dugaan sebagai pelaku utama ternyata membuatnya juga dijerat pasal 56 KUHP yang menjelaskan peran sebagai seorang pembantu dalam pembunuhan, bukan sebagai pelaku utama.
Pasal 56 KUHP
Berita Terkait
-
Kapolri Jenderal Listyo Akan Umumkan Langsung Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J Selasa Sore Ini
-
Siapa Tersangka Berinisial K di Kasus Pembunuhan Brigadir J?
-
Setelah Bharada E dan Brigadir RR, Ada Tersangka Ketiga dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
-
Kapolri Akan Umumkan Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J Sore Ini
-
Selain Periksa Istri Ferdy Sambo, LPSK Pagi Ini Temui Tim Khusus Bahas Permohonan JC Bharada E
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029