Suara.com - Pemerintah menaikkan tarif ojek online berbasis aplikasi. Tarif baru ojek online kini diatur berdasarkan keputusan pemerintah.
Peraturan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Kp 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi yang mulai berlaku 4 Agustus 2022.
Setelah keluarnya peraturan tersebut, perusahaan aplikasi harus segera melakukan penyesuaian tarif pada aplikasinya. KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Berdasarkan peraturan baru tersebut, sistem zonasi masih berlaku, yaitu dibagi dalam tiga zonasi antara lain:
1. Zona 1Meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).
2. Zona 2 Meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
3. Zona 3 Meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papu
Komponen Tarif Baru Ojek Online
Komponen biaya pembentuk tarif baru ojek online terdiri atas dua hal, antara lain:
Baca Juga: Tarif Ojek Online Bakal Naik, Simak Baik-baik Aturan Baru dari Kemenhub
1. Biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi
2. Biaya tidak langsungyaitu biaya jasa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen. Biaya jasa yang tertera sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.
Tarif Baru Ojek Online
Berikut tarif baru ojek online yang menerapkan biaya jasa batas atas, batas bawah, dan minimal sesuai zonanya.
Tarif baru ojek online Zona 1
- Biaya jasa batas bawah Rp1.850/km
- Biaya jasa batas atas Rp2.300/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500
Tarif baru ojek online Zona 2
Berita Terkait
-
Aturan Baru Tarif Ojek Online: Wilayah Sulawesi Rp2.100/Km Sampai Rp2.600/Km
-
Kemenhub Terbitkan Aturan Tarif Ojek Online
-
Apakah Integrasi Tarif Transportasi Juga Akan Diberlakukan untuk Ojol? Ini Jawaban Dishub DKI
-
Tarif Baru Pulau Komodo Berlaku 1 Januari 2023, Pemprov NTT Lakukan Sosialisasi Masif
-
Viral Bayi 6 Bulan Meninggal usai Naik Motor 13 Jam, Usia Berapa Boleh Ajak Bayi Motoran?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK