Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani, menyindir seorang pejabat yang mendahului Polri mengumumkan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir atau Nofriansah Yosua Hutabarat.
Awalnya Arsul menjawab terkait kritikan untuk DPR yang dianggap kurang bersuara mengawal kasus besar tewasnya Brigadir J tersebut. Menurutnya, DPR bukan diam, melainkan hanya menghindari pernyataan yang dianggap bisa berlebihan.
"Kami di DPR menghindari memang untuk offside ya, buat offside itu saya misalnya yang berwenang mengumumkan tersangka itu kan Bareskrim Polri, jangan juga ada pejabat lain yang menyampaikan ada tersangka ketiga," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Menurutnya, pejabat tersebut tak berhak berbicara terlebih dahulu, lantaran pengumuman dan penyelidikan kasus tersebut menjadi ranah Polri dalam hal ini Bareskrim Polri.
Selain itu Arsul juga menyinggung soal penyelidikan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Komnas HAM dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Komnas HAM kan kewenangannya melakukan penyelidikan ke dalam konteks adanya pelanggaran HAM di kasus itu, tapi kalau komunikasi publiknya itu detik sprti sedang menyidik dalam kerangka pro yustisia, maka kemudian akan menimbulkan kesan juga pada publik," tuturnya.
"Ini yang punya kewenangan melakukan penyidikan pro yustisia ini siapa sih?," sambungnya.
Menurut Arsul, jangan sampai kasus tewasnya Brigadir J menjadi tumpang tindih terutama soal tugas dan tanggung jawabnya.
Lebih lanjut, Waketum PPP ini, menilai kekinian Polri sudah pada jalurnya mengusut kasus Brigadir J. Untuk itu DPR kekinian mengawal proses tersebut.
Baca Juga: Menelan Kekalahan Secara Beruntun, Jacksen F Tiago Siap Didepak dari Persis Solo?
"Karena itu yang kita lakukan adalah dalam kerangka mengawal dan mengawasi tapi juga jangan mendikte gitu loh karena itu kesannnya juga kita tidak percaya dengan Polri kita," tandasnya.
Tersangka Baru
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan langsung sosok tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (9/8/2022) sore nanti.
"Nanti sore Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," singkat Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Dalam kasus pembunuhan yang diduga terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri diketahui telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Berita Terkait
-
Keterangan Terperiksa Kasus Brigadir J Kerap Berubah, Komnas HAM Minta Seluruh Barang Bukti Dibuka
-
Jokowi Beri Pesan Khusus Kepada Polri Tentang Kasus Kematian Brigadir J
-
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Minta Polri Segera Tetapkan Atasan Bharada E Tersangka Pembunuhan Berencana
-
Pesan Presiden Jokowi, Jangan Sampai Kasus Pembunuhan Brigadir J Merusak Kepercayaan Publik Terhadap Polri
-
Patut Ditunggu, Polri Umumkan Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J Sore Ini
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag