Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pihaknya tidak bisa hanya berlandaskan pada keterangan dari terperiksa dalam kasus Brigadir J. Karena dalam temuan Komnas HAM, diduga ada upaya pengaburan fakta dari pihak yang terperiksa.
Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menegaskan barang bukti berupa rekaman CCTV dan jejak komunikasi pihak terkait menjadi penting, sebagai landasan memastikan keterangan yang disampaikan benar.
"Ada upaya-upaya untuk pengaburan karena itu kami minta, kami dorong penyidiknya Tim Khusus itu bekerja lebih maksimal, terutama menemukan CCTV itu, karena itu penting sekali. Selain CCTV itu apa? Jejak komunikasi yang lain, supaya tidak kemudian semata-mata mengandalkan keterangan orang per orang," kata Taufan saat ditemui wartawan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022).
Merujuk pada proses penyelidikan di kepolisian, sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Bharada E dan Brigadir RR. Saat diperiksa Komnas HAM Bharada E mengaku menembak Brigadir J, namun belakangan keterangan itu berubah. Dia mengaku diperintah untuk menembak Brigadir J.
Sementara Brigadir RR kepada Komnas HAM, mengaku tidak melihat secara menyeluruh peristiwa baku tembak tersebut. Dia berdalih ketika itu bersembunyi di balik kulkas. Namun ketika dirinya menjadi tersangka, dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Ketika dia mengubah keterangannya konstruksi peristiwa bisa berubah kan. Tapi kalau misalnya ketika dia mengubah keterangannya, konstruksi peristiwa bisa berubah kan. Tapi kalau misalnya alat dukung tadi itu, bukti-bukti pendukung itu didapatkan, maka akan lebih mudah untuk mengkonstruksikan peristiwanya," jelas Taufan.
Khusus CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo dalam peristiwa ini masih menjadi teka-teki keberadaanya. Kamera pengawas itu pada laporan awal kepolisian disebut mengalami kerusakan, namun belakangan Tim Khusus Polri menemukan adanya upaya menghilangkannya.
"Kan sejak awal kalau kamu ingat. Siapa yang ribut soal CCTV ini hilang atau dihilangkan, itu saya. Kan saya yang awal bilang," tegas Taufan.
Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, jumlah tersangka kasus kematian Brigadir J menjadi dua orang, yakni Bharada E dan terbaru Brigadir RR.
Keduanya diketahui sebagai ajudan dan sopir istri eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.
Brigadir RR merupakan ajudan Putri Chandra, sementara Bharada E merupakan sopir dari istri jenderal bintang dua tersebut.
"Bharada RE dan Brigadir RR, masing-masing adalah sopir dan ajudan ibu PC,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi wartawan Minggu (7/8/2022) kemarin.
Kedua anggota Polri ini dijerat dengan pasal berbeda. Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan.
Sementara Brigadir RR, dikenakan pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Bunyi pasal 340 adalah "barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
Berita Terkait
-
Jokowi Beri Pesan Khusus Kepada Polri Tentang Kasus Kematian Brigadir J
-
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Minta Polri Segera Tetapkan Atasan Bharada E Tersangka Pembunuhan Berencana
-
Presiden Jokowi Minta Kasus Pembunuhan Brigadir J Diungkap Apa Adanya Jangan Ragu
-
Pesan Presiden Jokowi, Jangan Sampai Kasus Pembunuhan Brigadir J Merusak Kepercayaan Publik Terhadap Polri
-
Pengakuan Bisa Jadi Petunjuk Penting, Lemkapi Minta Keamanan Bharada E Dijamin Polri
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai