- Sahrin Hamid mundur sebagai Komisaris PT Jakpro setelah terpilih menjadi Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat pada Rakernas I.
- Pengunduran diri disampaikan resmi kepada Gubernur Pemprov Jakarta pada Rabu, 21 Januari 2026, demi menjaga integritas.
- Keputusan ini patuh pada aturan yang melarang pengurus partai politik menduduki posisi komisaris Badan Usaha Milik Daerah.
Suara.com - Sahrin Hamid secara resmi menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Keputusan strategis ini diambil setelah ia terpilih sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I yang digelar baru-baru ini.
Surat pengunduran diri tersebut diserahkan langsung oleh Sahrin kepada Gubernur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, Pramono Anung, pada Rabu (21/1/2026) di Balai Kota Jakarta.
Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga integritas serta kepatuhan terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ia menjelaskan bahwa mandat baru sebagai pimpinan partai mengharuskannya untuk fokus sepenuhnya pada agenda politik dan organisasi.
"Bahwa pada tanggal 18 Januari 2026 di Jakarta, di dalam Rapat Kerja Nasional I 2026 Gerakan Rakyat, kami ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat periode 2026–2031, dan diberi mandat untuk menyusun kepengurusan partai di semua tingkatan," ujar Sahrin dalam pernyataan resminya, Kamis (22/1/2026).
Langkah pengunduran diri ini juga didasari oleh ketaatan terhadap aturan hukum yang berlaku. Sahrin merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 yang melarang pengurus partai politik menduduki posisi komisaris di BUMD.
"Persyaratan untuk menjabat Komisaris tidak diperbolehkan berasal dari Partai Politik," tuturnya.
Demi menjunjung tinggi nilai-nilai Panca Dharma Gerakan Rakyat, terutama dalam hal integritas moral dan keberanian mengambil keputusan yang benar, Sahrin memilih untuk melepaskan jabatannya di perusahaan milik daerah tersebut.
"Untuk menjaga integritas terhadap kepatuhan ketentuan hukum tersebut di atas. Maka, dengan ini saya menyatakan mengundurkan diri dari posisi sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo," jelasnya.
Baca Juga: Anies Didorong Partai Gerakan Rakyat Maju Pilpres 2029, NasDem: Kita Belum Pikirin!
Sahrin Hamid diketahui telah menjabat sebagai Komisaris Jakpro sejak Agustus 2025. Selama masa tugas yang singkat namun produktif tersebut, ia mengaku telah berupaya maksimal menjalankan fungsi pengawasan dan manajerial sesuai amanat.
Sebagai penutup, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak di Pemprov Jakarta dan Jakpro atas kesempatan yang telah diberikan kepadanya.
"Saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan yang diberikan kepada saya untuk mengemban tugas sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo (Perseroda) sejak bulan Agustus 2025. Sehingga saya menjalankan amanat tersebut dengan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai komisaris," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Anies Didorong Partai Gerakan Rakyat Maju Pilpres 2029, NasDem: Kita Belum Pikirin!
-
Strategi 'Indonesia Menyala' Anies Baswedan Mulai Bergerak
-
Partai Gerakan Rakyat Dukung Anies di Pilpres 2029, Dede Yusuf Demokrat Singgung Verifikasi Parpol
-
'Anies Adalah Kami': Partai Gerakan Rakyat Resmi Lahir, Siap Jadikan Anies Baswedan Presiden
-
Tak Hanya Bangun Fisik, Jakpro Kini Fokus 'Bangun Manusia' Demi Jakarta Kota Global
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa
-
Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan
-
UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum
-
7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun
-
31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian
-
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional
-
Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali
-
Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel
-
Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz
-
Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam