- Sahrin Hamid mundur sebagai Komisaris PT Jakpro setelah terpilih menjadi Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat pada Rakernas I.
- Pengunduran diri disampaikan resmi kepada Gubernur Pemprov Jakarta pada Rabu, 21 Januari 2026, demi menjaga integritas.
- Keputusan ini patuh pada aturan yang melarang pengurus partai politik menduduki posisi komisaris Badan Usaha Milik Daerah.
Suara.com - Sahrin Hamid secara resmi menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Keputusan strategis ini diambil setelah ia terpilih sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I yang digelar baru-baru ini.
Surat pengunduran diri tersebut diserahkan langsung oleh Sahrin kepada Gubernur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, Pramono Anung, pada Rabu (21/1/2026) di Balai Kota Jakarta.
Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga integritas serta kepatuhan terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ia menjelaskan bahwa mandat baru sebagai pimpinan partai mengharuskannya untuk fokus sepenuhnya pada agenda politik dan organisasi.
"Bahwa pada tanggal 18 Januari 2026 di Jakarta, di dalam Rapat Kerja Nasional I 2026 Gerakan Rakyat, kami ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat periode 2026–2031, dan diberi mandat untuk menyusun kepengurusan partai di semua tingkatan," ujar Sahrin dalam pernyataan resminya, Kamis (22/1/2026).
Langkah pengunduran diri ini juga didasari oleh ketaatan terhadap aturan hukum yang berlaku. Sahrin merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 yang melarang pengurus partai politik menduduki posisi komisaris di BUMD.
"Persyaratan untuk menjabat Komisaris tidak diperbolehkan berasal dari Partai Politik," tuturnya.
Demi menjunjung tinggi nilai-nilai Panca Dharma Gerakan Rakyat, terutama dalam hal integritas moral dan keberanian mengambil keputusan yang benar, Sahrin memilih untuk melepaskan jabatannya di perusahaan milik daerah tersebut.
"Untuk menjaga integritas terhadap kepatuhan ketentuan hukum tersebut di atas. Maka, dengan ini saya menyatakan mengundurkan diri dari posisi sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo," jelasnya.
Baca Juga: Anies Didorong Partai Gerakan Rakyat Maju Pilpres 2029, NasDem: Kita Belum Pikirin!
Sahrin Hamid diketahui telah menjabat sebagai Komisaris Jakpro sejak Agustus 2025. Selama masa tugas yang singkat namun produktif tersebut, ia mengaku telah berupaya maksimal menjalankan fungsi pengawasan dan manajerial sesuai amanat.
Sebagai penutup, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak di Pemprov Jakarta dan Jakpro atas kesempatan yang telah diberikan kepadanya.
"Saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan yang diberikan kepada saya untuk mengemban tugas sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo (Perseroda) sejak bulan Agustus 2025. Sehingga saya menjalankan amanat tersebut dengan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai komisaris," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Anies Didorong Partai Gerakan Rakyat Maju Pilpres 2029, NasDem: Kita Belum Pikirin!
-
Strategi 'Indonesia Menyala' Anies Baswedan Mulai Bergerak
-
Partai Gerakan Rakyat Dukung Anies di Pilpres 2029, Dede Yusuf Demokrat Singgung Verifikasi Parpol
-
'Anies Adalah Kami': Partai Gerakan Rakyat Resmi Lahir, Siap Jadikan Anies Baswedan Presiden
-
Tak Hanya Bangun Fisik, Jakpro Kini Fokus 'Bangun Manusia' Demi Jakarta Kota Global
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Bukan Virus Baru, Ini 7 Hal yang Perlu Diketahui tentang Super Flu di Indonesia
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Pemeriksaan Tersangka Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Pakai SOP Solo!
-
Pedagang Daging Jabodetabek Ancam Mogok Massal, Pramono Anung: Saya Yakin Tetap Berjualan
-
Usai Tetapkan Sudewo Jadi Tersangka Kasus DJKA, KPK Dalami Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain
-
Polri Resmikan Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Arifah Singgung Ancaman Child Grooming
-
Misteri Penjemputan Kajari Sampang ke Jakarta: Kejagung Bantah OTT, Singgung Penyalahgunaan Wewenang
-
Truk Terbalik di Jalur Pantura Karawang, Lubang Jalan Picu Kemacetan Panjang
-
BW Semprot Wacana Pilkada Lewat DPRD: Biaya 37 T Mahal, Makan Gratis 268 T Dianggap Penting
-
Jakarta 'Diteror' Hujan, Pemprov DKI Terapkan Dua Kali Modifikasi Cuaca
-
Hujan Deras Tak Kunjung Reda, Banjir Jakarta Meluas ke 12 RT dan 17 Ruas Jalan