Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mantan Kabareskrim Susno Duadji mengatakan, tersangka Irjen Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi kepolisian pertama yang terlibat dalam kasus pembunuhan. Dalam hal ini menyangkut tewasnya Brigadir J.
Bahkan, kata Susno, ini pertama kali kasus pembunuhan yang melibatkan perwira tinggi Polri juga diumumkan oleh Kapolri.
"Sampai dengan saat ini seingat saya benar demikian (pertama kali kasus pembunuhan dilakukan perwira tinggi Polri) termasuk diumumkan oleh pejabat yang paling tinggi di Polri juga baru kali ini," ujar Susno yang dikutip di acara Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
Ia pun mengapresiasi langkah Kapolri dan kinerja Polri dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.
"Kita apresiasi kepada bapak Kapolri dan lembaga Polri atas kinerja Polri yang telah berhasil mengungkap kasus ini yaitu pembunuhan berencana atau pembunuhan yang direncanakan," tutur Susno.
Kemungkinan Tersangka Bertambah
Susno menduga kemungkinan masih ada tersangka lagi selain empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sebab, kata dia, pasal yang disangkakan di antaranya Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
"Pasal yang dituduhkan, kita lihat bahwa pasal yg sangat subsidernya 338 yaitu pasal pembunuhan berencana dan diuntungkan kepada (Pasal)55, 56 berarti tidak seorang diri. Artinya, masih ada kemungkinan lagi selain empat orang ini ada yang lain lagi bisa jadi tersangka," papar Susno.
Terlebih penyidikan kasus pembunuhan Brigadir belum selesai karena masih menunggu hasil visum Brigadir J.
"Karena penyidikan belum selesai, masih ada yang ditunggu-tunggu hasil visum et repertum kedua, hasil visum et repertum, tentunya akan dibandingkan tentunya," ucap Susno.
Belum lagi soal penghilangan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP). Susno menyebut aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar kode etik.
Diketahui Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut 31 aparat kepolisian masih diperiksa terkait kasus pelanggaran etik. Sehingga kata Susno tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J
"Hal hal lain yang merusak TKP yang menghilangkan barang bukti. Saat ini baru diperiksa kode etik, apakah diantara mereka akan berubah nantinya menjadi tersangka, ikut serta dalam pembunuhan," katanya.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Waketum MUI Apresiasi Kapolri Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Brigadir J sampai ke Akar
-
31 Personel Polisi Diduga Melanggar Kode Etik Profesi Polri Terkait Kasus Brigadir J
-
Mahfud MD Ungkap Pernyataan Firli Menyoal Tewasnya Brigadir J: Kalau Kasus Seperti Itu Polsek Saja Bisa
-
Motif Penembakan Brigadir J Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
-
Komnas HAM Tegaskan Tidak Terpengaruh Narasi Temuan Polisi Terkait Kematian Brigadir J
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?