Suara.com - Jumlah anggota polisi yang diduga melanggar kode etik dalam kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kini kian bertambah.
Jumlah tersebut bertambah berbarengan dengan ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang tewas di kediaman sosok eks Kadiv Propam tersebut.
Tak tanggung-tanggung, jumlah anggota tersebut mencapai angka fantastis dan mencakup berbagai anggota dari pangkat rendah hingga tinggi.
Berikut fakta-fakta 31 anggota polisi yang terseret dalam pusaran kasus Brigadir J:
1. Dari 25 menjadi 31 orang
Pertambahan jumlah tersebut dibeberkan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.
Sebelumnya, pemeriksaan dari pihak kepolisian menemukan sebanyak 25 anggota yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri atas penanganan kasus kematian Brigadir J. Kini, jumlahnya bertambah menjadi 31 anggota.
Tak hanya itu, kepolisian juga akan menambah anggota yang mendapatkan penanganan khusus menjadi 11 orang.
"Kemarin ada 25 personel yang kami periksa. Dan saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kami juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri," ungkap Kapolri.
Baca Juga: Pedas! Mahfud MD Kena Sentil Anggota DPR: Tupoksinya Menko Polhukam Bukan Menteri Komentator
2. Terduga pelanggar kode etik dari berbagai golongan dan pangkat
Adapun pemeriksaan tersebut sebelumnya dilakukan terhadap 56 anggota Polri.
"Dari 56 personel tersebut, terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri," jelas Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto.
Keseluruhan anggota terduga pelanggar kode etik tersebut berasal dari berbagai divisi, golongan, dan pangkat kepolisian.
Berikut rincian yang disebutkan oleh Agung selaku perwakilan Inspektorat Khusus:
- Divisi Propam Polri
- Perwira Tinggi (Pati) 3 orang
- Perwira Menengah (Pamen) 8 orang
- Perwira Pertama (Pama) 4 orang
- Bintara 4 orang
- Tamtama 2 orang
- Polda Metro Jaya
- Pamen 4 orang
- Pama 3 orang
- Bareskrim Polri
- Pamen 1 orang
- Pama 1 orang
3. Hanya divisi Propam Polri yang akan melakukan sidang etik
Berita Terkait
-
Pedas! Mahfud MD Kena Sentil Anggota DPR: Tupoksinya Menko Polhukam Bukan Menteri Komentator
-
Polri Sebut Hasil Autopsi Ulang Brigadir J akan Segera Diumumkan
-
5 Poin Mahfud MD Jelaskan Maksud Motif Pembunuhan Brigadir J 'Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa'
-
Bisnis Haram dan Misteri Kekayaan Ferdy Sambo
-
Segera Diperiksa, Komnas HAM Gunakan Second Opinon Ahli untuk Pastikan Kondisi Mental Istri Ferdy Sambo
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
Terkini
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan