Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) didorong untuk memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar memberikan perlindungan terhadap Bharada E. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Langkah tersebut dilakukan demi menjaga keamanan Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Diketahui, ia juga telah menjadi saksi kunci yang mengungkap keterlibatan atasannya, Irjen Ferdy Sambo sebagai otak di balik pembunuhan tersebut.
Atas kesaksian Bharada E, Mahfud menilai pendampingan LPSK dan Polri sangat penting untuk melindungi Bharada E. Ini juga sejalan dengan apa yang disampaikan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen (purn) Susno Duadji.
Susno Duadji mengatakan, ia sangat mengkhawatirkan kondisi Bharada E yang juga merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadri J. Ia meminta LPSK harus memperhatikan keselamatan Bharada E.
Lantas apa saja yang bisa menjadi ancaman keselamatan bagi Bharada E? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Makanan
Keselamatan Bharada E sendiri dipertaruhkan setelah membongkar semua kejadian tewasnya Brigadir J. Dikhawatirkan Bharada E mendapatkan perlakuan yang kurang baik setelah fakta kasus kematian Brigadir J diungkap blak-blakan.
Salah satu hal yang harus diantisipasi LPSK selalu pemberi perlindungan adalah mengawasi segi makanan yang dikonsumsi oleh Bharada E. Pasalnya, bisa terjadi upaya pembunuhan dengan racun yang dicampurkan pada makanan Bharada E.
Pendingin Ruangan (AC)
Baca Juga: 31 Personel Polri Bisa Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tak Berhenti di 4 Tersangka
Susno Duadji juga meminta LPSK tidak hanya memperhatikan soal makanan, tetapi juga soal pendingin ruangan atau AC. Menurutnya, AC bisa dimasukan zat yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia.
“Termasuk AC itu bahaya, itu bisa dimasukin zat,” pesan Susno Duadji mengutip dari Depoktoday--jaringan Suara.com.
Terkait saran itu, Wakil Ketua LPSK, Achmadi mengucapkan terima kasih. Dikatakan oleh Achmadi, pasti akan ada banyak tantangan dan hambatan yang dialami Bharada E.
Upaya Penganiayaan
Selain makanan dan pendingin ruangan atau AC, LPSK dan Polri juga harus menjamin keselamatan Bharada E dari ancaman penganiayaan.
Menurut Mahfud, pendampingan LPSK agar Bharada E terhindar dari upaya penganiayaan atau apapun serta dapat memberikan kesaksian yang jujur di persidangan.
"Agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E, agar dia (Bharada E) selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apa pun," ujar Mahfud dalam jumpa pers yang disiarkan dari Youtube Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022) malam.
"Sehingga pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," tandasnya.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
31 Personel Polri Bisa Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tak Berhenti di 4 Tersangka
-
Motif Kasus Brigadir J Dibongkar saat Sidang, Polri: Untuk Menjaga Perasaan Semua Pihak
-
Mengaku Belum Bertemu Bharada E Sejak Akhir Pekan Lalu, Pengacara: Kemarin sih Sehat
-
Komentari Kasus Ferdy Sambo, Ustaz Derry Sulaiman Singgung Kasus KM 50: Nyawa Dibalas Nyawa!
-
Awal Mula Kamaruddin Simanjuntak Jadi Pengacara Brigadir J: Dari Unggahan Facebook
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
Terkini
-
AHY Gaungkan 'Silaturahmi 360', Demokrat Bakal Keliling Temui Semua Parpol
-
TNI Buka Suara soal Prajurit Bersenjata di Rumah Jampidsus: Bukan Terkait Penyidikan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN
-
Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa
-
Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?
-
Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun
-
Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan