Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) didorong untuk memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar memberikan perlindungan terhadap Bharada E. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Langkah tersebut dilakukan demi menjaga keamanan Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Diketahui, ia juga telah menjadi saksi kunci yang mengungkap keterlibatan atasannya, Irjen Ferdy Sambo sebagai otak di balik pembunuhan tersebut.
Atas kesaksian Bharada E, Mahfud menilai pendampingan LPSK dan Polri sangat penting untuk melindungi Bharada E. Ini juga sejalan dengan apa yang disampaikan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen (purn) Susno Duadji.
Susno Duadji mengatakan, ia sangat mengkhawatirkan kondisi Bharada E yang juga merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadri J. Ia meminta LPSK harus memperhatikan keselamatan Bharada E.
Lantas apa saja yang bisa menjadi ancaman keselamatan bagi Bharada E? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Makanan
Keselamatan Bharada E sendiri dipertaruhkan setelah membongkar semua kejadian tewasnya Brigadir J. Dikhawatirkan Bharada E mendapatkan perlakuan yang kurang baik setelah fakta kasus kematian Brigadir J diungkap blak-blakan.
Salah satu hal yang harus diantisipasi LPSK selalu pemberi perlindungan adalah mengawasi segi makanan yang dikonsumsi oleh Bharada E. Pasalnya, bisa terjadi upaya pembunuhan dengan racun yang dicampurkan pada makanan Bharada E.
Pendingin Ruangan (AC)
Baca Juga: 31 Personel Polri Bisa Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tak Berhenti di 4 Tersangka
Susno Duadji juga meminta LPSK tidak hanya memperhatikan soal makanan, tetapi juga soal pendingin ruangan atau AC. Menurutnya, AC bisa dimasukan zat yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia.
“Termasuk AC itu bahaya, itu bisa dimasukin zat,” pesan Susno Duadji mengutip dari Depoktoday--jaringan Suara.com.
Terkait saran itu, Wakil Ketua LPSK, Achmadi mengucapkan terima kasih. Dikatakan oleh Achmadi, pasti akan ada banyak tantangan dan hambatan yang dialami Bharada E.
Upaya Penganiayaan
Selain makanan dan pendingin ruangan atau AC, LPSK dan Polri juga harus menjamin keselamatan Bharada E dari ancaman penganiayaan.
Menurut Mahfud, pendampingan LPSK agar Bharada E terhindar dari upaya penganiayaan atau apapun serta dapat memberikan kesaksian yang jujur di persidangan.
"Agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E, agar dia (Bharada E) selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apa pun," ujar Mahfud dalam jumpa pers yang disiarkan dari Youtube Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022) malam.
"Sehingga pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," tandasnya.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
31 Personel Polri Bisa Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tak Berhenti di 4 Tersangka
-
Motif Kasus Brigadir J Dibongkar saat Sidang, Polri: Untuk Menjaga Perasaan Semua Pihak
-
Mengaku Belum Bertemu Bharada E Sejak Akhir Pekan Lalu, Pengacara: Kemarin sih Sehat
-
Komentari Kasus Ferdy Sambo, Ustaz Derry Sulaiman Singgung Kasus KM 50: Nyawa Dibalas Nyawa!
-
Awal Mula Kamaruddin Simanjuntak Jadi Pengacara Brigadir J: Dari Unggahan Facebook
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer