Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan telah meringkus pria bernama Ali Suyanto (50), tersangka pencabulan terhadap bocah di bawah umur berinisial A (7) di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Tersangka yang berstatus sebagai sopir taksi itu sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan terhadap tersangka pencabulan Ali Suyanto itu dibenarkan oleh Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Yandri Irsan dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat(12/8/2022). Penyidik melakukan penangkapan pada Rabu (10/8/2022).
"Iya benar. Hari Rabu tanggal 10 kami amankan," kata Yandri.
Menurut Yandri, polisi langsung menahan tersangka usai penangkapan berlangsung. Kata dia, pihaknya menahan Ali terhitung hari Kamis (11/8/2022) kemarin.
"Dan mulai tanggal 11 sudah kami lakukan penahanan," katanya.
Berdasarkan foto yang diterima Suara.com, Ali mempunyai perawakan sawo matang dan bertubuh gempal. Dalam foto tersebut, polisi telah menulis kalau Ali masuk dalam status DPO.
Insiden Pencabulan
Aksi pencabulan ini pertama diketahui setelah korban mengeluh sakit kepada ibunya yang berinisial N. Saat itu, sang bocah melapor kalau alat kelaminnya mengalami sakit.
"Awalnya dia lapor ke saya "Ibu, ibu, punya aku berdarah". Aku pikirannya sudah negatif, kan," kata N selaku ibu korban saat dikonfirmasi pada Kamis (30/6/2022).
Baca Juga: Polres Majene Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur
N kemudian bertanya kepada sang anak terkait rasa sakit tersebut. Namun sang bocah menangis dan mengaku baru saja mendapat perlakuan cabul dari sosok A.
"Berdarah kenapa? Coba jelasin kenapa. Malah nangis, enggak lama dia ngomong, aku di-gituin sama Pakde A," papar N.
N melanjutkan, sebelum ada keluhan sakit, sang anak sempat main ke rumah kontrakan A. Bahkan, anak N lainnya sempat mencari F.
"Bocahnya kan habis mandi, dicari-cari sama kakaknya enggak ada, di kamar mandi sebelah enggak ada, kamar mandi satunya lagi juga gak ada," ujarnya.
"Pintu rumah (terduga pelaku) tertutup yang sampingnya, yang orang itu," beber N.
Mendapat aduan dari sang anak, N kemudian melaporkan hal ini ke ketua RT setempat. Setelah itu, dia baru melaporkan.
"Jadi sudah telepon Bu RT. Bu RT datang, kami ke Polsek. Dari Polsek langsung disuruh ke Polres," jelas N.
Berita Terkait
-
Syafri Harto Tak Bersalah, Bebas dari Tuduhan Pelecehan Mahasiswi Unri
-
Polres Majene Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur
-
Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Keluarga Brigadir J Harap Istri Ferdy Sambo Berkata Jujur
-
Mas Bechi Bakal Dihadirkan di PN Surabaya, Sidang Lanjutan Bakal Digelar Offline
-
Potong Rambut di Salon, Seorang Pria Diduga Jadi Korban Pencabulan Oknum Pegawai
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar
-
Hakim MK Soroti Gugatan UU Pers: Digugat Iwakum, Dijawab Mantan Jurnalis di Pemerintahan