Suara.com - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono membenarkan Pengacara Bharada E, Ronny Talampessy merupakan pengurus DPD PDIP DKI. Meski jadi kuasa hukum kasus yang sedang disorot, Gembong menyatakan Ronny tak perlu mundur dari partai.
Gembong mengatakan, Ronny menjabat sebagai Ketua Badan Bantuan Hukum DPD PDIP DKI Jakarta. Karena itu, memang sudah sewajarnya Ronny mememberikan bantuan hukum pada masyarakat semua kalangan.
"Enggak (perlu keluar partai) karena memang tujuan Badan Bantuan Hukum untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat. Nah masyarakat ini tidak terbatas hanya masyarakat PDI-Perjuangan, siapa saja," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).
Kendati demikian, Gembong menyebut tidak ada permintaan dari pihak Bharada E langsung kepada DPD PDIP DKI untuk mendapatkan bantuan hukum. Ia menduga Bharada E meminta langsung secara personal kepada Ronny.
"Nggak, personalnya. Nggak minta kepada partai," tuturnya.
Ia juga menilai tidak ada masalah seperti kemungkinan konflik kepentingan ketika Ronny menjadi pengacara Bharada E. Apalagi, memang Ronny berprofesi sebagai advokat dan membidangi Badan Bantuan Hukum.
"Saya kira tujuannya memang untuk memberikan advokasi terhadap seluruh masyarakat. Enggak, saya kira gak ada masalah," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ronny Talapessy menjadi kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer menggantikan Deolipa Yumara. Dia mengklaim ditunjuk langsung oleh orang tua Bharada E.
"Saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orang tua dan Bharada E," kata Ronny kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Baca Juga: Terungkap, Ini Pemilik Pistol Glock 17 yang Digunakan untuk Menembak Brigadir J
Menurut Ronny, dirinya mendapat surat kuasa sejak Rabu (10/8/2022). Sebagai kuasa hukum dia juga turut mendampingi Bharada E yang dijadwalkan diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM sore ini di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Surat pencabutan kuasa Bharada E terhadap Deolipa sebelumnya beredar di media sosial. Surat yang diketik tersebut ditandatangani Bharada E di atas materai.
Deolipa belakangan meragukan surat pencabutan kuasa tersebut benar-benar dibuat oleh Bharada E. Pasalnya, surat tersebut berbentuk ketikan.
"Tentunya posisi Eliezer nggak mungkin mengetik, dia tahanan. Diketik baru dia tanda tangan. Biasanya Eliezer suka nulis tangan," ujar Deolipa.
Tim khusus bentukan Kapolri telah menetapkan Bharada E dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.
Berita Terkait
-
Selain Mau Gugat Gegara Tiba-tiba Dicopot Bareskrim, Eks Pengacara Bharada E Bakal Mengadu ke Mahfud MD
-
Status Kuasa Hukum Deolipa Yumara Pengacara Bharada E Dicabut, Netizen Curigai Ada Intervensi: Berusaha Menutup Bobrok
-
Mendadak Dicopot, Deolipa Eks Pengacara Bharada E Desak Bareskrim Bayar Fee Rp15 Triliun: Kalau Enggak, Kami Gugat!
-
Merasa Aneh Surat Kuasa Dicabut, Eks Pengacara Bharada E: Aduh Skenario Apalagi Ini?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin