Suara.com - Komnas HAM urung mengorek keterangan Bharada Richard Eliezer atau E terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J. Dalam agenda di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Komnas HAM hanya memeriksa Irjen Ferdy Sambo hari ini.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menyampaikan Richard saat ini masih menjalani assesmen di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Richard akan berlangsung pada Senin (14/8/2022) mendatang di Bareskrim Polri.
"Soal rencana keterangan Bharada E, jadi hari ini kami hanya meminta keterangan terhadap FS, tifak jadi Bharada E. Karena pada saat bersamaan masih asesmen di LPSK. Sehingga kami menunda sampai senin depan," kata Beka di lokasi, Jumat (12/8/2022).
Ferdy Sambo Otak Penembakan
Di ruang tertutup yang berada di Mako Brimob, Ferdy Sambo mengakui jika dirinya adalah aktor utama penembakan terhadap Yosua. Hal itu dia sampaikan kepada tiga perwakilan Komnas HAM yang melakukan pemeriksaan.
"Pertama adalah pengakuan FS bhwa dia adalah aktor utama dari peristiwa ini," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
Sambo, kepada Komnas HAM, turut mengakui bahwa sejak awal dirinya lah yang melakukan langkah-langkah rekayasa. Sehingga, apa yang terbangun sejak awal kasus ini adalah tembak-menembak.
"Kedua dia mengakui sejak awal dia lah yang melakukan langkah-langkah untuk merekayasa, mengubah, mendisinfirmasi bebebrapa hal sehingga pada tahap awal yang terbangun konstruksi peristiwa tembak menembak," beber Taufan.
Empat Tersangka
Baca Juga: Soal Istri Ferdy Sambo, Mahfud MD Ungkap Fakta Baru
Tim khusus bentukan Kapolri total telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo. Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.
Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Brgadi RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Berita Terkait
-
Baru Terungkap Alasan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Marah Karena Martabat Keluarganya Dilukai?
-
Diperiksa Komnas HAM, Ferdy Sambo Akui Jadi Aktor Utama dan Paling Bertanggung Jawab Atas Pembunuhan Brigadir J
-
Apa Tugas Satgassus Merah Putih yang Dipimpin Ferdy Sambo dan Sudah Bubar?
-
Deolipa Yumara Bernyali Besar Sejak Dulu, Paling Baru Akan Gugat Bareskrim Polri
-
Resmi jadi Pengacara Bharada E Gantikan Deolipa, Ronny Talapessy Tak Perlu Keluar dari PDIP
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Botok: Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Desember, Dasco, Saan, dan Cucun Siap Mundur
-
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Korupsi Kuota Haji Berlanjut!
-
Meski Diterima Pimpinan DPR, Botok Pati Pastikan Aksi 27 Agustus Tetap Lanjut
-
Bawa Tuntutan Hukum Mati Koruptor, Botok Cs Diterima Masuk ke Rapat Paripurna DPR
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
Terkini
-
Dosen UGM Sebut Sistem Desil Bansos Hanya Alibi Pemerintah Kurangi Bantuan Akibat Defisit Fiskal
-
Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
-
55 Warga Malaysia Hilang Kontak di Tengah Banjir Bandang Nepal
-
Nike Pegasus Vs Adidas Ultraboost, Mana yang Lebih Mantap untuk Lari?
-
Transaksi Digital via BRImo di Modinity WHS 2026, Dapatkan Cashback hingga Tas Mewah
-
Tok! Sardjito Resmi Jadi Bos Bursa Mineral OJK
-
Nutrisi Keluarga Harus Tetap Optimal: Tips Bijak Belanja di Tengah Tekanan Ekonomi
-
6 HP untuk Live Streaming TikTok dan Shopee, RAM 8GB dan Baterai 5.000 mAh ke Atas
-
Akibat Desil Tak Akurat, Hati-hati Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
-
Sentil Fasilitas Mewah DPR, Aktivis Pati: Bapak Tetap Kaya Meski Ada Korupsi