Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk Tim Ad Hoc penyelidikan HAM berat dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
Keputusan itu diambil saat Rapat Paripurna Komnas HAM yang digelar di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2022).
"Paripurna sepakat membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan HAM yang berat untuk kasus Munir Said Thalib berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 (tentang pengadilan HAM)," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan pada Jumat (12/8/2022).
Selanjutnya Komnas HAM akan mengadakan rapat untuk menempatkan anggota Tim Ad Hoc dari unsur masyarakat sipil dan komisioner.
Dijelaskan Taufan, guna menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, harus dilakukan lewat penyelidikan pro justitia Tim Ad Hoc.
"Jadi Tim Ad Hoc mesti melakukan penyelidikan pro justitia terlebih dahulu," jelas Taufan.
Setelahnya hasil penyelidikan dibawa ke sidang paripurna Komnas HAM untuk diputuskan sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak.
Komnas HAM Digeruduk
Sementara itu pada hari yang sama Jumat (12/8), Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menggeruduk kantor Komnas HAM.
Baca Juga: Sudah Panggil Ahli, Komnas HAM Akan Segera Putuskan Kematian Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat
Sebelum menggeruduk kantor Komnas HAM, KASUM sempat melakukan orasi. Mereka menuntut para Komisioner Komnas HAM untuk menetapkan kematian Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Mereka juga membacakan surat terbuka secara bersama-sama.
"Melalui surat ini, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus kematian Munir Said Thalib sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," ujar mereka dengan lantang.
Belasan tahun berlalu, kepastian dari Komnas HAM terkait kematian Munir tak kunjung menemukan titik terang. Mereka menilai tidak ada perkembangan yang signifikan.
"Penanganan kasus pembunuhan Munir masih belum berlanjut pada pengungkapan aktor intelektual sebagai dalang pembunuh Munir. Beriringan dengan hal itu, Komnas HAM juga urung menunjukkan langkah yang konkrit dan signifikan untuk menetapkan kasus pembunuhan terhadap Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat."
Mereka menyebutkan Komnas HAM memiliki kewenangan penuh sebagaimana amanat Undang-Undang untuk menyelidiki kasus pelanggaran HAM yang berat. Namun menurut mereka, minimnya informasi serta tidak transparannya Komnas HAM dalam membahas penetapan status kasus pembunuhan Munir menunjukan tidak ada itikad penuh dari Komnas HAM untuk menetapkan kasus ini sebagai pelanggaran HAM yang berat.
"Demi menjaga mandat Komnas HAM sebagai lembaga satu-satunya yang dapat melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat, oleh karenanya kami mendesak Komnas HAM untuk segera, menetapkan kasus pembunuhan terhadap Munir telah memenuhi unsur pelanggaran HAM yang berat sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000," tegas mereka.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Tunda Periksa Putri Candrawathi: Emosi Belum Stabil
-
Komnas HAM Ungkap Ferdy Sambo Konsisten Akui Aktor Utama Pembunuhan Brigadir Joshua
-
Ferdy Sambo Beberkan Kronologi Pembunuhan Brigadir Joshua kepada Komnas HAM
-
Bukan di Duren 3, Komnas HAM Miliki Bukti Percakapan Sekitar Satu Jam Antara Irjen Sambo dan Istri, Diduga Pemicu Brigadir J Dieksekusi
-
Komnas HAM Sebut Ancaman Pembunuhan Terhadap Brigadir J Sehari Sebelumnya, Terkonfirmasi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh