Suara.com - Dikenal dengan nama Kuai Kuai, keripik jagung dengan rasa kelapa menjadi kudapan yanpopular di China selama bertahun--tahun.
Tapi sekarang kripik jagung ini masuk dalam daftar lebih dari 2.000 produk asal Taiwan yang dilarang dijual di China setelahkunjungan Ketua DPR Amerika Serikat Nancy Pelosi ke Taipei minggu lalu.
Produk lain yang dilarang termasuk permen, minuman ringan, kue nanas, kecap, mie instan, kumbucha, berbagai jenis kue kering, ikan beku dan buah seperti jeruk.
Kantor berita TaiwanCentral News Agency mengatakan daftar larangan itu mencakup 75 persen dari ekspor makanan Taiwan ke China.
Namun ada produk lain dari Taiwan yang tidak dilarang oleh Beijing yaitu 'microchip' untukkomputer.
'Tindakan simbolis'
Bukanlah yang pertama kali Chinamenerapkansanksi ekonomi terhadap Taiwan.
Bulan Maret 2021, China menghentikan impornanas dari Taiwan karena adanya "organisme yang berbahaya", yang dianggap bisa membahayakan pertanian China.
Enam bulan kemudian, China juga menghentikan impor gula dan buah apel yang sudah dilapisi dengan lilin dengan alasan sama.
Tapi alasan resmi mengenai larangan terbaru ini berbeda-beda.
Baca Juga: China Beri Sanksi Wakil Menteri Lithuania yang Kunjungi Taiwan, Kerja Sama Ditangguhkan
Di saat media milik Pemerintah di China melaporkan ini adalah "tindakan balasan"menyusul kunjungan Pelosi, awal pekan kemarin Departemen Perekonomian Taiwan mengatakan beberapa produk yang resmi dilarang disebabkan karena tulisan dilabelnya tidak menulisbuatan"Taiwan, China".
Pihak pabean China mengatakan paket kiriman ikan setelah dites "ternyata positif mengandung COVID-19" dan buah yang dilarang masuk karena mengandung bahan kimia dan obat-obatan yang tinggi.
China belum menjelaskan mengapa keripik jagung Kuai Kuai dilarang.
Juru bicara sebuah perusahaan makanan di Taiwan mengatakan kepada ABC jika mereka terkejut ketika Chinamelarang enam produk mereka termasuk roti, permen dan kue kering.
Juru bicara perusahaan tersebut meminta agarnama perusahaannya tidak disebut.
"
"Satu-satunya penjelasan yang kami terima adalah bahwa kami tidak memberikan dokumen yang diperlukan," kata juru bicara tersebut.
Berita Terkait
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Pertanian Jadi Penyumbang Utama Emisi Metana di Indonesia, Apa Dampaknya bagi Iklim?
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
MBG Sukses Ciptakan Ekosistem Rantai Pasok Baru di Daerah
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI
-
CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai
-
Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm
-
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
-
Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan
-
DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan
-
Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia
-
Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan
-
Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?