Suara.com - Seorang pria berusia 63 tahun didakwa dengan pelanggaran senjata api setelah diduga menembakkan beberapa peluru di dalam ruang tunggu Bandara Canberra, Australia.
Tidak ada yang terluka dalam peristiwa yang terjadi pada hari Minggu (14/08) siang.
Hari Senin (15/08) pelaku bernama Ali Rachid Ammoun langsung diajukan ke pengadilan pendahuluan dan akan menjalani pemeriksaan kesehatan mental.
Menurut polisi, pada saat kejadian Ammoun tiba di bandara sekitar pukul 13:20 dan duduk di kursi dekat meja check-in di lantai pertama.
Sekitar pukul 13.25, kata polisi, pelaku mengeluarkan senjata api dan melepaskan sejumlah tembakan ke jendela gedung.
Petugas Kepolisian Federal Australia yang bertugas di terminal bandara berhasil menangkap Ammoun.
Bandara dievakuasi dan pesawat di-grounded selama sekitar tiga jam saat polisi berusaha mengamankan daerah tersebut dan memastikan bahwa Ammoun bertindak sendiri.
Bandara Canberra kembali beroperasi normal sekitar pukul 17.00, dengan penerbangan dilanjutkan tak lama kemudian.
Dalam persidangan pendahuluan hari ini, Ammoun dihadirkan melalui sambungan video di Pengadilan Magistrates ACT (Kawasan Ibu Kota Canberra).
Baca Juga: Penembakan Berantai yang Tewaskan Warga Muslim di AS Terungkap
Dia menghadapi tiga dakwaan, termasuk melalukan penembakan, memiliki senjata revolver Smith dan Wesson, dan dengan sengaja melepaskan tembakan yang menyebabkan orang lain ketakutan.
Dalam persidangan ini, satu-satunya permintaan terdakwa adalah agar ABC News dikeluarkan dari ruang sidang.
Hakim Robert Cook menolak permohonan tersebut, dengan mengatakan bahwa itu adalah pengadilan terbuka.
Ammoun tidak mengajukan permohonan tahanan luar, dan akan menjalani pemeriksaan kesehatan mental di Alexander Maconochie Centre.
Akibat perbuatannya,tiga kaca jendela ruang tunggu bandara berlubang dan retak meski panelnya tetap di tempatnya.
Reporter ABC News Lily Thomson, yang kebetulan berada di bandara pada saat kejadian, mengatakan dia mendengar ledakan keras dan kemudian melihat orang berlarian.
Berita Terkait
-
Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
-
6 Rekomendasi Skincare Viva untuk Anti-Aging, Harga Mulai Rp13 Ribuan
-
Kasus Chromebook: Eks Dirjen PAUD Sebut Integritas Nadiem Sebagai Menteri Sangat Kuat
-
Aldila Sutjiadi Melaju ke Babak Kedua Australian Open, Tumbangkan Petenis Tuan Rumah
-
Sepatu Ballet Puma Speedcat vs Adidas Taekwondo Mei, Mana yang Lebih Worth to Buy?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
Terkini
-
DPR Godok RUU Jabatan Hakim: Usia Pensiun Ditambah, Rekrutmen Hakim Kini Mandiri oleh MA
-
Pemerintah Siapkan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing, Menko Yusril: Bukan untuk Anti-Demokrasi
-
DPR Gelar Fit and Proper Test 18 Calon Anggota Ombudsman RI 26 Januari, Cari 9 Nama Terbaik
-
Meski Kepala Daerah Ditahan, Kemendagri Tegaskan Pemerintahan Pati dan Madiun Tetap Berjalan
-
KPK Tegaskan Tak Ada Uang Mengalir ke Partai Gerindra dari Dugaan Pemerasan Bupati Sudewo
-
Eks Ketua Komnas HAM Hafid Abas Tekankan Praduga Tak Bersalah untuk Rektor UNM Prof Karta Jayadi
-
Tangkal Paparan Konten Radikal, Komisi E DPRD DKI Setuju Aturan Sita HP Selama Jam Belajar
-
Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Vendor Laptop dalam Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
-
Penampakan Uang Rp2,6 Miliar dalam Karung dari OTT KPK Bupati Pati Sudewo
-
Gusti Purbaya Temui Dasco di DPR, Konflik Keraton Solo Sempat Disinggung