Suara.com - Perayaan kemerdekaan Indonesia setiap tahunya akan diperingati pada tanggal 17 Agustus. Dalam merayakan kemedekaan biasanya, masyarakat akan mengadakan upacara bendera merah putih. Lantas bagaimana hukum hormat bendera merah putih menurut Islam?
Salah satu dari kegiatan dalam penyelenggaraan upacara bendera adalah membuat gerakan tangan menghormat ke arah bendera merah putih sambil menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Karena merah putih adalah bendera yang menjadi lambang kebanggan masyarakat Indonesia.
Beberapa orang pun menyakan mengani hukum hormat kepada bendera merah putih ini, apakah sah atau tidak? Buya Yahya pun memberikan penjelasannya mengenai perkara ini.
Buya Yahya menjelaskan, hukum hormat bendera merah putih menurut Islam adalah sah saja jika seorang Muslim melakukan penghormatan kepada bendera merah putih saja. Hal ini sebagaimana yang dikutip dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 23 Desember 2019 lalu.
"Menghormati bendera merah putih di Indonesia adalah sah, menjadi rasa hormat kepada makna yang terkandung di balik merah putih, dan cara menghormatinya bukan dengan sujud dan ruku," ungkap Buya Yahya.
Kemudian lanjut Buya menjelaskan, mengenai menghormati bendera Indonesia bukan hanya sekedar kain tetapi memiliki makna di baliknya.
"Artinya menghormati nilai perjuangan dan juga nilai kesucian, boleh menghormati bendera, bukan kainnya, tapi makna yang ada di balik merah putih," jelasnya.
Buya menyebut jika ada orang yang berani menginjak bendera merah putih maka orang tersebut berarti menginjak simbil kesucian dan meliaan.
"Sehingga kalau ada orang nginjek-nginjek bendera, berarti nginjak simbol dari kesucian dan kemuliaan, enggak boleh," imbuhnya.
Baca Juga: Sejarah Bendera Indonesia, Sang Saka Merah Putih
Selain itu, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah Al-Bahjah ini juga menekankan jika tidak ada makna Dewa ataupun Tuhan dalam bendera merah putih yang menjadi simbol dari perjuangan kemerdekaan di Indonesia.
"Merah putih di Indonesia tidak ada makna Dewa, tidak ada makna Tuhan, itu hanya simbol kesucian dan keberanian," katanya.
"Bendera merah putih di Indonesia aman dari kesyirikan, tidak ada masalah jika Anda hormat," terangnya.
Buya kemudian berpesan kepada semua masyarakat agar dalam kegiatan menghormati apa saja, harus selalu melihat pada makna yang terkandung didalamnya, bukan sekedar pada bendanya. Karena jika mereka hormat kepada bendanya yang dipercaya akan mendatangkan sebuah kebaikan atapun kejayaan maka penghormatan tersebut sudah termasuk perbuatan syirik.
"Kalau maknanya sah maka ya sah kita hormati, kalau maknanya syirik mengarah pada simbol Ketuhanan ya tidak boleh," kata Buya.
Sementara itu, cara menghormati bendera ataupun simbol lainnya juga tidak boleh dilakukan dengan cara melakukan ibadah khusus. Seperti ditambah dengan rukuk atau sujud yang serupa dengan pelaksanaan ibadah sholat.
Berita Terkait
-
Sejarah Bendera Indonesia, Sang Saka Merah Putih
-
15 Link Twibbon 17 Agustus Gratis, Yuk Serbu
-
Lirik dan Chord Lagu 17 Agustus 1945 Hari Merdeka Ciptaan H Mutahar
-
25 Ucapan 17 Agustus 2022, Hari Kemerdekaan Indonesia ke-77!
-
40 Ucapan Selamat HUT RI 2022, Share di FB, IG dan WA saat Hari Kemerdekaan RI ke-77
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Penampakan Pagi di Bekasi Timur: Lokomotif KA Argo Bromo Mulai Dipisahkan dari KRL
-
Green SM Buka Suara soal Kecelakaan Maut Bekasi Timur, Tegaskan Dukung Investigasi
-
Mendagri Ajak Pemda di Tanah Papua Perkuat Kolaborasi Dukung Program Perumahan
-
Taksi Diduga Picu Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Menhub Serahkan Investigasi ke KNKT
-
Media Asing soal Kecelakaan KA vs KRL di Bekasi: Kecelakaan Kereta Api Mematikan di Indonesia
-
Revisi UU Pemilu Didorong Transparan dan Segera Dibahas, DPR Soroti Jangan Ada 'Ruang Gelap'
-
Evakuasi Korban Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Masih Berlangsung, Kantong Jenazah Terus Berdatangan
-
Target 4 Tahun Jadi 1,5 Tahun, DPR Puji Kecepatan Mentan Amran Wujudkan Swasembada Beras!
-
Oknum Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diduga Masuk Struktur Yayasan
-
25 Perjalanan KA Jarak Jauh Dibatalkan Pasca Kecelakaan, Ini Daftar Lengkapnya