Suara.com - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan permasalahan yang melibatkan seorang pegawai Alfamart yang diduga diancam menggunakan UU ITE akibat memviralkan seorang pelanggan yang terciduk mencuri cokelat.
Setelah viralnya kasus tersebut, banyak pihak yang ikut memberikan tanggapan bahkan dukungan terhadap pegawai Alfamart tersebut.
Salah satu pihak yang memberikan tanggapan mengenai kasus tersebut adalah praktisi hukum, Yosep Parera.
Melalui akun Instagram @rumahpancasila_klinikhukum, Yosep Parera memberikan beberapa poin terkait ancaman UU ITE yang menjerat pegawai Alfamart.
Poin pertama, pegawai Alfamart yang memviralkan pelanggan yang terciduk mencuri cokelat tidak bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 27 Ayat (3).
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," bunyi UU ITE Pasal 27 Ayat (3).
Hal ini karena pegawai Alfamart mengedarkan video yang sesuai fakta ataupun kenyataan sehingga tidak bisa dituntut dengan pasal pencemaran nama baik.
"Sudah ada MoU antara Menteri Informatika dan Komunikasi dengan Jaksa Agung dan Kapolri. Bahwa setiap konten atau video yang berisi tentang sebuah kenyataan atau fakta, itu tidak dapat diterapkan Pasal 27 Ayat (3) tentang Pencemaran Nama Baik," ujar Yosep Parera.
Poin kedua, pelanggan bisa dituntut balik oleh pegawai Alfamart.
Baca Juga: Alasan Wanita Pencuri Cokelat di Alfamart Tak Masuk Akal: Cokelat Tiba-tiba Sudah di Tas
Konsumen tersebut bahkan dapat langsung ditindak oleh Kepolisian RI karena tindak pidana tersebut dilakukan di ruang publik.
"Di dalam Tata Cara Proses Penyidikan Tindak Pidana, Perkab Nomor 6 diatur, laporan Polisi itu yang model A, bisa dari Polisi. Jadi ada anggota Polisi yang melihat rekaman ini, langsung membuat pengaduan. Kemudian diproses secara hukum. Ini bisa berjalan. Tidak perlu dari pihak Alfamartnya. Karena ini adalah tindak pidana yang dilakukan di ruang publik," lanjut Yosep Parera.
Poin ketiga, Yosep Parera menjelaskan bahwa pegawai Alfamart dapat menuntut konsumen yang terciduk mencuri cokelat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP mengenai Perbuatan Tidak Menyenangkan.
"Ancaman satu tahun, namun bisa ditahan. Kenapa bisa ditahan? Karena ibu ini melakukan ancaman kepadanya untuk meminta maaf kepada publik. Kalau tidak ada ancaman secara fisik atau nyata. Mbak staf Alfamart tidak mungkin akan meminta maaf melalui sosial media. Maka ini sudah memenuhi kategori sesuai dengan penyempurnaan MK terhadap Pasal 335 Ayat (1)," lanjutnya.
Di akhir video, Yosep Parera menegaskan bahwa dirinya mendukung agar ibu-ibu tersebut segera diproses secara hukum karena tidak memiliki rasa penyesalan usai mencuri.
Video ini sontak menuai ratusan komentar dari warganet. Warganet turut mempertanyakan kredibilitas pengacara dari wanita yang terciduk mencuri cokelat.
Tag
Berita Terkait
-
Giring Nidji Ikut-ikutan Bantu Pegawai Alfamart Warganet Berkoar: Numpang Lagi!
-
Soroti Kasus Dugaan Karyawan Alfamart Diintimidasi Pakai UU ITE, Pakar Hukum UGM Sebut Tidak Bisa Sembarang Digunakan
-
Viral Pegawai Alfamart Diancam UU ITE, Hotman Paris Siap Pasang Badan
-
Bikin Video Tutorial Cara Cepat Dapatkan Ikan di Laut, Pria Ini Banjir Kritikan Netizen
-
Cerita Ibu Mertua Sebut Anaknya Durhaka Gegara Tak Pernah Kasih Uang Usai Nikah, Menantu Sampai Dilarang Pakai Skincare
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Gelombang Panas Ekstrem Serang New York, Samai Rekor Suhu Terpanas 60 Tahun Silam
-
Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!
-
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen