Suara.com - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan permasalahan yang melibatkan seorang pegawai Alfamart yang diduga diancam menggunakan UU ITE akibat memviralkan seorang pelanggan yang terciduk mencuri cokelat.
Setelah viralnya kasus tersebut, banyak pihak yang ikut memberikan tanggapan bahkan dukungan terhadap pegawai Alfamart tersebut.
Salah satu pihak yang memberikan tanggapan mengenai kasus tersebut adalah praktisi hukum, Yosep Parera.
Melalui akun Instagram @rumahpancasila_klinikhukum, Yosep Parera memberikan beberapa poin terkait ancaman UU ITE yang menjerat pegawai Alfamart.
Poin pertama, pegawai Alfamart yang memviralkan pelanggan yang terciduk mencuri cokelat tidak bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 27 Ayat (3).
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," bunyi UU ITE Pasal 27 Ayat (3).
Hal ini karena pegawai Alfamart mengedarkan video yang sesuai fakta ataupun kenyataan sehingga tidak bisa dituntut dengan pasal pencemaran nama baik.
"Sudah ada MoU antara Menteri Informatika dan Komunikasi dengan Jaksa Agung dan Kapolri. Bahwa setiap konten atau video yang berisi tentang sebuah kenyataan atau fakta, itu tidak dapat diterapkan Pasal 27 Ayat (3) tentang Pencemaran Nama Baik," ujar Yosep Parera.
Poin kedua, pelanggan bisa dituntut balik oleh pegawai Alfamart.
Baca Juga: Alasan Wanita Pencuri Cokelat di Alfamart Tak Masuk Akal: Cokelat Tiba-tiba Sudah di Tas
Konsumen tersebut bahkan dapat langsung ditindak oleh Kepolisian RI karena tindak pidana tersebut dilakukan di ruang publik.
"Di dalam Tata Cara Proses Penyidikan Tindak Pidana, Perkab Nomor 6 diatur, laporan Polisi itu yang model A, bisa dari Polisi. Jadi ada anggota Polisi yang melihat rekaman ini, langsung membuat pengaduan. Kemudian diproses secara hukum. Ini bisa berjalan. Tidak perlu dari pihak Alfamartnya. Karena ini adalah tindak pidana yang dilakukan di ruang publik," lanjut Yosep Parera.
Poin ketiga, Yosep Parera menjelaskan bahwa pegawai Alfamart dapat menuntut konsumen yang terciduk mencuri cokelat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP mengenai Perbuatan Tidak Menyenangkan.
"Ancaman satu tahun, namun bisa ditahan. Kenapa bisa ditahan? Karena ibu ini melakukan ancaman kepadanya untuk meminta maaf kepada publik. Kalau tidak ada ancaman secara fisik atau nyata. Mbak staf Alfamart tidak mungkin akan meminta maaf melalui sosial media. Maka ini sudah memenuhi kategori sesuai dengan penyempurnaan MK terhadap Pasal 335 Ayat (1)," lanjutnya.
Di akhir video, Yosep Parera menegaskan bahwa dirinya mendukung agar ibu-ibu tersebut segera diproses secara hukum karena tidak memiliki rasa penyesalan usai mencuri.
Video ini sontak menuai ratusan komentar dari warganet. Warganet turut mempertanyakan kredibilitas pengacara dari wanita yang terciduk mencuri cokelat.
Tag
Berita Terkait
-
Giring Nidji Ikut-ikutan Bantu Pegawai Alfamart Warganet Berkoar: Numpang Lagi!
-
Soroti Kasus Dugaan Karyawan Alfamart Diintimidasi Pakai UU ITE, Pakar Hukum UGM Sebut Tidak Bisa Sembarang Digunakan
-
Viral Pegawai Alfamart Diancam UU ITE, Hotman Paris Siap Pasang Badan
-
Bikin Video Tutorial Cara Cepat Dapatkan Ikan di Laut, Pria Ini Banjir Kritikan Netizen
-
Cerita Ibu Mertua Sebut Anaknya Durhaka Gegara Tak Pernah Kasih Uang Usai Nikah, Menantu Sampai Dilarang Pakai Skincare
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Bundaran HI Jadi Lautan Manusia, Pesta Kembang Api Tetap Hiasi Langit Penghujung Tahun Ibu Kota
-
Polisi Berkuda Polri Jaga Monas di Malam Tahun Baru, Warga Antusias hingga Antre Foto
-
Ogah Terjebak Macet, Wali Kota Jogja Pilih Naik Motor Pantau Keramaian Malam Tahun Baru
-
Malam Tahun Baru di Bundaran HI Dijaga Ketat, 10 K-9 Diterjunkan Amankan Keramaian
-
Kapolri: Warga Patuh Tanpa Kembang Api, Doa Bersama Dominasi Malam Tahun Baru
-
8 Anak Terpisah dengan Keluarga di Malioboro, Wali Kota Jogja: Bisa Ditemukan Kurang dari 15 Menit
-
Menko Polkam Pastikan Malam Tahun Baru Aman: Tak Ada Kejadian Menonjol dari Papua hingga Lampung
-
Gus Ipul Pastikan BLTS Rp900 Ribu Jangkau Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Diguyur Hujan, Massa Tetap Padati Bundaran HI di Malam Tahun Baru 2026
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?