Suara.com - Anggota DPR Taufik Basari mengapresiasi pidato Presiden Joko Widodo dalam Sidang Tahunan MPR terkait isu penegakan hukum di Indonesia.
"Pidato presiden cukup menarik terkait penegakan hukum dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu," katanya di kompleks Parlemen, Jakarta, hari ini.
Dia menjelaskan berapa tahun terakhir, terdapat kritik terkait pidato presiden yang tidak memasukkan soal HAM. Namun, saat ini sudah kembali positif ketika ada pembahasan HAM.
Menurut dia, pidato presiden itu terkait upaya penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, penyusunan RUU komisi kebenaran dan rekonsiliasi yang prosesnya masih di tangan pemerintah. Selain itu, penyusunan Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Kami juga menunggu laporan dari mitra Komisi III khususnya Kemenkumham, terkait apa langkah-langkah pemerintah menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu," katanya.
Dia berharap kebijakan presiden itu mampu menghasilkan keadilan dan memberikan hak-hak korban.
Terkait penegakan hukum tanpa pandang bulu, dia berharap pesan itu dapat dimaknai semua aparat penegak hukum.
"Kita menginginkan agar hukum tegak dan tidak ada diskriminasi dan tidak ada rekayasa," harapnya.
Presiden Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR menyampaikan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, terus menjadi perhatian serius Pemerintah.
“Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sedang dalam proses pembahasan. Tindak lanjut atas temuan Komisi Nasional HAM masih terus berjalan,” kata Presiden Jokowi saat berpidato pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2022 di gedung MPR/DPR/DPD RI.
Jokowi menekankan bahwa ia juga telah menandatangani Keputusan Presiden mengenai Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
"Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani," ucapnya.
Berita Terkait
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Pastikan Penegakan Hukum Tepat Sasaran, Komisi III akan Sosialisasikan KUHP Baru ke Semua Kapolres
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
-
Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan
-
Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM