- Pembubaran diskusi buku "Reset Indonesia" di Madiun pada 20 Desember 2025 dikritik akademisi sebagai kemunduran demokrasi.
- Pembatasan diskusi mencerminkan mentalitas aparat yang memusuhi ilmu pengetahuan, bertentangan dengan hak konstitusional warga.
- Tindakan represif ini mengancam kebebasan berekspresi dan berpotensi melemahkan fungsi kontrol publik dalam sistem demokrasi.
Suara.com - Pembubaran diskusi dan bedah buku Reset Indonesia di Pasar Pundensari, Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Sabtu malam (20/12/2025), menuai kritik dari kalangan akademisi.
Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia (UII) Masduki menilai tindakan aparat tersebut mencerminkan kemunduran demokrasi.
Kepala Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PSAD) itu menilai pembubaran diskusi tersebut menunjukkan masih kuatnya cara pandang aparat keamanan yang memusuhi ilmu pengetahuan. Menurutnya, negara justru melihat produksi dan distribusi pengetahuan sebagai sesuatu yang membahayakan.
“Ada kecenderungan pemerintah, khususnya aparat keamanan—baik TNI maupun Polri—yang bersikap anti-sains dan anti-pengetahuan,” kata Masduki saat dihubungi, Senin (22/12/2025).
Masduki menyampaikan bahwa kekhawatiran aparat terhadap diskusi buku merupakan bentuk salah kaprah dalam memaknai kegiatan ilmiah. Padahal, diskusi semacam itu merupakan bagian dari hak warga negara untuk memperoleh dan menyebarkan pengetahuan.
Ia menegaskan bahwa menulis dan mendiskusikan buku adalah hak konstitusional warga negara yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh sebab itu, pelarangan diskusi dinilai bertentangan dengan mandat konstitusi.
Selain soal ilmu pengetahuan, Masduki menilai pembubaran diskusi juga menjadi ancaman serius bagi kebebasan berekspresi. Ia menyebutkan bahwa menyampaikan pendapat dan kritik melalui buku maupun diskusi merupakan aktivitas yang dijamin undang-undang.
“Itu sebetulnya kegiatan biasa orang menyampaikan pendapat, menyampaikan kritik, baik lewat buku maupun lewat diskusi,” ujarnya.
Baca Juga: Imbas Safrie Ramadhan Diduga Selingkuhan Julia Prastini, Akun IG UII Yogyakarta Diserbu Netizen
Ia turut menyoroti pelarangan terhadap Dandhy Laksono sebagai penulis sekaligus narasumber diskusi. Menurutnya, pembatasan terhadap aktivis kritis dan pembubaran forum diskusi merupakan tindakan berlebihan yang tidak berdasar.
“Forum diskusinya itu diadakan oleh warga setempat dengan niat untuk membagikan pengetahuan, bukan untuk makar. Tidak ada itu. Terlalu jauh,” tegasnya.
Pola pembatasan tersebut mengingatkan pada praktik represif di era Orde Baru yang seharusnya sudah ditinggalkan setelah reformasi. Namun, kata Masduki, mentalitas semacam itu masih bertahan di sebagian aparat.
“Ini formula represi yang sudah terjadi sejak zaman Orde Baru,” tandasnya.
Pembubaran diskusi maupun bentuk tindakan represif lain berpotensi menimbulkan ketakutan di masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi kepada negara.
Jika kondisi itu terus dibiarkan, fungsi kontrol publik dalam demokrasi akan melemah.
Tag
Berita Terkait
-
Imbas Safrie Ramadhan Diduga Selingkuhan Julia Prastini, Akun IG UII Yogyakarta Diserbu Netizen
-
Kenapa Dinamakan Dirty Vote II o3? Makna Otot, Otak, Ongkos di Karya Dandhy Laksono
-
Profil 4 Pemeran Film Dirty Vote II o3, Rekam Jejak Pendidikan Prestisius
-
Link Nonton Dirty Vote II o3 Karya Dandhy Laksono, Gratis Full Movie
-
Film Dokumenter Dirty Vote 2 Bahas Apa? Karya Dandhy Laksono Bakal Segera Rilis
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi