Suara.com - Penandatanganan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu oleh Presiden Joko Widodo menuai protes dari Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka menyebut kalau upaya tersebut bukan kali pertama dilakukan Jokowi untuk mengaburkan penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu.
Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan kalau pemerintah kerap membuat tim seolah menunjukkan kepedulian terhadap penuntasan pelanggaran HAM berat.
"Ini bukanlah ide pertama Presiden Joko Widodo dan jajaran," demikian yang tertera dalam keterangan pers yang dikutip Suara.com, Jumat (19/8/2022).
Koalisi Masyarakat Sipil mencatat setidaknya pemerintah telah berinisiatif membentuk Komite Rekonsiliasi dan Komite Pengungkapan Kebenaran di 2015, Dewan Kerukunan Nasional di 2016 hingga Tim Gabungan Terpadu Tentang Penyelesaian Dugaan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di 2018. Selain itu, ada juga wacana seperti Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Pelanggaran HAM Berat atau UKP-PPHB.
"Memang dibuat dengan intensi memutihkan kesalahan para pelaku bukan untuk memulihkan para korban pelanggaran HAM berat di Indonesia," ujarnya.
Kemudian, mengenai Keppres Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Koalisi Masyarakat Sipil menilai hal tersebut bakal melahirkan sejumlah polemik yang berpotensi membuat impunitas semakin menguat di Indonesia.
"Dimulai dengan proses yang tertutup hingga dokumen yang tidak kunjung dapat diakses hingga rilis ini terbit, menghadirkan tanda tanya soal latar belakang, motif dan komposisi individu yang dipilih Presiden untuk mengisi tim ini," jelasnya.
Oleh sebab itu, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan sejumlah desakan, yakni:
1. Presiden RI Membatalkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu;
2. Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus pelanggaran HAM masa lalu dari 3. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) dengan melakukan penyidikan secara transparan dan bertanggungjawab terhadap peristiwa Pelanggaran HAM Berat masa lalu;
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia segera merekomendasikan dan/atau mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM Ad-hoc atas Peristiwa Pelanggaran HAM Berat masa lalu;
4. Pemerintah dan DPR RI membahas RUU KKR dan membuka seluas-luasnya partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation) khususnya penyintas dan keluarga korban Pelanggaran HAM Berat sesuai dengan mandat Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara No.006/PUU-IV/2006;
Teken Keppres
Presiden Joko Widodo atau Jokowi berpidato dalam acara Sidang Tahunan MPR-DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Selasa (16/8/2022). Dalam pidatonya, Jokowi sempat menyampaikan komitmennya terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
Jokowi menyebut kalau dirinya telah menandatangani Keputusan Presiden atau Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
"Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tandatangani," kata Jokowi pada Selasa lalu.
Jokowi lantas mengklaim kalau pemerintah terus memberikan perhatian kepada penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
Lebih lanjut, Kepala Negara melaporkan kalau Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tengah dalam proses pembahasan. Ia menyebut tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan.
"Tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan."
Tag
Berita Terkait
-
Berpotensi Kuatkan Impunitas, Koalisi Sipil Desak Jokowi Batalkan Keppres Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat
-
Menteri BUMN Erick Thohir Cari Cara Agar Harga Tiket Pesawat Bisa Stabil
-
Luhut Binsar Pandjaitan Kasih Sinyal Jokowi Akan Umumkan Kenaikan BBM Pekan Depan
-
Polisi Segera Beberkan Hasil Pemeriksaan Istri Irjen Ferdy Sambo
-
Kini Nyanyi di Istana Presiden, Viral Video Lawas Farel Prayoga Ngamen di Jalan
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi
-
Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat
-
Si Loreng dan Wirabumi: Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran yang Curi Perhatian di Istiqlal
-
Harga Domba Capai Rp76 Juta! Cerita Miris Idul Adha 2026 Umat Muslim Gaza
-
Intip Momen Iduladha Prabowo di Paris: Salat Bareng Diaspora hingga Santap Bersama
-
Idul Adha 2026 di India Utara Mencekam! Salat Id Dibatasi hingga Diintimidasi
-
Tentara Israel Klaim Tewaskan Kepala Militer Hamas dalam Serangan di Gaza