Suara.com - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap 3 telah dibuka mulai Senin, 22 Agustus 2022. Pendaftaran ini rencananya akan berlangsung sampai dengan tanggal 10 September 2022 mendatang. Ketahui cara daftar DTKS online, jadwal, syarat, link dan keutungannya.
DTKS sendiri adalag data yang nantinya berfungsi sebagai acuan pemerintah untuk memberikan bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat yang memenuhi kategori miskin atau tidak mampu.
Adapun bantuan yang dapat diterima antara lain seperti BPNT, PKH, dan BLT. Bagi warga maupun masyarakat yang merasa butuh bantuan dan memenuhi kategori yang ditetapkan pemerintah, dihimbau untuk segera mendaftarkan diri DTKS online tahap 3 tahun 2022 terlebih dahulu.
Sebenarnya, pendaftaran DTKS Kemensos sendriri dapat dilakukan secara langsung melalui RT/RW, kantor desa/kelurahan ataupun di kantor dinas sosial. Dalam tahap pendaftarannya, data masyarakat akan diusulkan oleh pemerintah daerah agar dapat diterima sebagai Keluarga Penerima Manfaat.
Namun, sejak tahun 2021, Kemensos telah menyediakan sebuah aplikasi Cek Bansos yang dapat digunakan oleh semua masyarakat untuk mengusulkan diri sebagai penerima manfaat secara online. Dengan adanya program ini masyarakat tidak perlu lagi mendatangi RT/RW atau kantor yang menyediakan layanan pendaftaran DTKS.
Lantas apa saja syarat, bagaimana cara daftar, link daftar dan keuntungannya? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Syarat Daftar DTKS Online
1. Calon penerima manfaat seperti PKH, BPNT, dan BLT merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Calon penerima merupakan warga yang terdampak Covid-19 dan kehilangan mata pencaharian akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Cara Cek Data DTKS Online, Cukup Pakai Nama Sesuai KTP
3. Calon penerima bukan golongan ASN, Polri/TNI.
4. Calon penerima memiliki KTP
5. Calon penerima merupakan masyarakat miskin/rentan miskin.
Masyarakat yang telah mendaftarkan diri secara langsung DTKS Kemensos, akan tetapi belum diusulkan sebagai KPM, dapat mengusulkan diri secara mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos. Berikut ini langkah-langkahnya.
Cara Daftar DTKS Online
- Unduh dan instal Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store/Apps Store di HP Anda.
- Registrasi akun Anda dengan cara klik menu ‘Buat Akun Baru’.
- Kemudian isi data diri sesuai dengan KTP dan KK (ikuti petunjuknya).
- Lalu lampirkan swafoto dengan menggunakan KTP dan mengunduh foto KTP dengan cara klik ikon plus (+).
- Klik ‘Buat Akun Baru’ agar Kemensos dapat memverifikasi akun Anda.
- Tahap selanjutnya masuk denga akun yang telah Anda buat.
- Selanjutnya klik’Daftar Usulan’.
- Isi data diri pengusul bansos 2022 sesuai dengan kolom yang disediakan.
- Anda dapat memilih jenis bansos 2022 yang diinginkan (PKH atau BPNT).
- Sesudah itu klik ‘Tambah Usulan’.
Link Daftar DTKS
Anda dapat mendaftarkan diri melalui link resmi di dtks.jakarta.go.id. Segera daftarkan diri Anda untuk mendapatkan bantuan manfaat dari Kemensos.
Keuntungan Daftar DTKS Online
Jika proses di atas telah selesai dan diterima sebagai KPM, masyarakat dapat menerima dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan juga Program Keluarga Harapan (PKH) sesuai jadwal atau periode pencairannya.
Besaran uang tunai BPNT yang akan diberikan selama setahun yakni Rp 2,4 juta, akam tetapi akan dicairkan sebesar Rp 200.000 setiap bulan lewat Kantor Pos. Sementara itu, untuk bantuan uang tunai PKH atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan disalurkan oleh Kemensos melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) sesuai dengan kategori penerima.
Berikut ini kategori penerima bansos PKH Kemensos, antara lain yaitu:
1. Ibu hamil dan anak balita yang berusia 0-6 tahun berhak menerima dana BLT senilai Rp3 juta per tahun.
2. Warga penyandang disabilitas berat atau lansia berhak menerima dana BLT senilai Rp2,4 juta per tahun.
3. Anak sekolah SMA/sederajat menerima dana BLT senilai Rp2 juta per tahun.
4. Anak sekolah SMP/sederajat dapat menerima dana BLT senilai Rp1,5 juta per tahun.
5. Anak sekolah SD/sederajat dapat menerima dana BLT senilai Rp900.000 juta per tahun.
Demikian tadi informasi mengenai cara daftar DTKS online, jadwal, syarat, link dan keutungannya. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Cara Cek Data DTKS Online, Cukup Pakai Nama Sesuai KTP
-
Tren Belanja Online Meningkat, Waspada Kena Tipu Online Shop
-
Daftar Nama Polisi yang Diduga Terlibat Konsorsium 303, Berpotensi Bertambah?
-
Ini Cara Daftar KJMU Tahap Dua, Wajib Terdaftar DTKS Dulu!
-
Pendaftaran DTKS Tahap II Jakarta Dibuka Sampai 28 Mei, Bisa Daftar Online atau ke Kelurahan
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Dilirik Aja Dulu, Harga Emas Antam Lagi Meroket Jadi Rp2.625.000/Gram
-
IHSG Berhasil Tembus 6.700 Pagi Ini, Cek Saham ANTM
-
Harga Cabai Rawit Merah Nasional Tembus Rp91.000 per Kg, Naik Hampir Rp8.000
-
Rumus Volume dan Luas Permukaan Limas Segi Empat, Lengkap dengan Contoh Soalnya
-
Blusukan ke Pelosok Sumut, Kepala Unit BRI Ini Temukan Sisi Lain Perjuangan UMKM
-
Kenapa Syahrini Sangat Kaya? OOTD Nonton Konser Tembus Rp37 M Bikin Heboh
-
Kemenhut Tangkap DPO Pemodal Illegal Logging di Kalteng Setelah 3 Bulan Buron
-
Veronica Tan Ungkap Pentingnya Peran Ibu Dampingi Anak di Masa Tumbuh Kembang
-
Prabowo Lepas 430 Atlet Indonesia ke Asian Games 2026
-
Dony Oskaria Dengar Sewa Gedung Telkom oleh BGN di Atas Harga Pasar