Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana memeriksa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo untuk kedua kalinya. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peristiwa yang terjadi di Mangelang.
Berdasarkan sejumlah pemberitaan yang beredar, kejadian di Mangelang disebut-sebut sebagai pemicu pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan pemeriksaan pertama terhadap Putri sudah memperoleh sejumlah keterangan. Pemeriksaan terhadap Putri dilakukan Komnas HAM dengan menggandeng Komnas Perempuan.
"Mereka (Komnas Perempuan) sudah berhasil mendalami tapi belum sepenuhnya. Jadi tetep akan coba lagi nanti dengan tim Komnas HAM yang perempuan untuk kembali mengkroscek keterangan-keterangan dari PC (Putri)," kata Taufan saat ditemui wartawan di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Pemeriksaan ulang terhadap Putri dilakukan Komnas HAM untuk mendalami keterangannya terkait peristiwa yang terjadi di Mangelang, beberapa waktu sebelum Brigadir J dilaporkan tewas.
"Untuk laporan karena fokus obstruction of justice itu sudah cukup, cuma kan ada keinginan untuk mendalami peristiwa-peristiwa lain yang di Magelang itu," kata Taufan.
Kendati merencanakan pemeriksaan untuk kedua kalinya terhadap Putri, Taufan memastikan laporan yang saat ini mereka susun tidak akan berpengaruh.
"Untuk laporannya tidak ada perubahan, tetap akan membuat dua jenis laporan, pertama komprehensif kepada Presiden dan DPR, sesuai dengan undang-undang, satu lagi laporan yang lebih teknis yang juga lebih taktikal untuk diserahkan kepada Kapolri," jelasnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Komnas HAM bersama dengan Komnas Perempuan sudah melakukan pemeriksaan ertama terhadap Putri pada Sabtu (20/8/2022) lalu.
Baca Juga: Komisi III DPR Desak Polri Buka Motif Pembunuhan Brigadir J: Tak Ada Salahnya Disampaikan Motif Awal
Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
-
Polri Ungkap Fakta Narasi Tumpukan Duit Rp 900 Miliar Di Rumah Ferdy Sambo: Temuan Uang Palsu Di AS 2001
-
Komitmen Kapolri, Selesaikan Sidang Kode Etik 30 Hari
-
Komisi III DPR Desak Polri Buka Motif Pembunuhan Brigadir J: Tak Ada Salahnya Disampaikan Motif Awal
-
Kapolri Harus Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J ke Publik, DPR: Semakin Ditutup-tutupi Semakin Penasaran
-
Baru 97 Anggota Polri Yang Terlibat Kasus Pembunuhan Ferdy Sambo, 4 Diantaranya Adalah Jendral Polisi
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional