Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana memeriksa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo untuk kedua kalinya. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peristiwa yang terjadi di Mangelang.
Berdasarkan sejumlah pemberitaan yang beredar, kejadian di Mangelang disebut-sebut sebagai pemicu pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan pemeriksaan pertama terhadap Putri sudah memperoleh sejumlah keterangan. Pemeriksaan terhadap Putri dilakukan Komnas HAM dengan menggandeng Komnas Perempuan.
"Mereka (Komnas Perempuan) sudah berhasil mendalami tapi belum sepenuhnya. Jadi tetep akan coba lagi nanti dengan tim Komnas HAM yang perempuan untuk kembali mengkroscek keterangan-keterangan dari PC (Putri)," kata Taufan saat ditemui wartawan di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Pemeriksaan ulang terhadap Putri dilakukan Komnas HAM untuk mendalami keterangannya terkait peristiwa yang terjadi di Mangelang, beberapa waktu sebelum Brigadir J dilaporkan tewas.
"Untuk laporan karena fokus obstruction of justice itu sudah cukup, cuma kan ada keinginan untuk mendalami peristiwa-peristiwa lain yang di Magelang itu," kata Taufan.
Kendati merencanakan pemeriksaan untuk kedua kalinya terhadap Putri, Taufan memastikan laporan yang saat ini mereka susun tidak akan berpengaruh.
"Untuk laporannya tidak ada perubahan, tetap akan membuat dua jenis laporan, pertama komprehensif kepada Presiden dan DPR, sesuai dengan undang-undang, satu lagi laporan yang lebih teknis yang juga lebih taktikal untuk diserahkan kepada Kapolri," jelasnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Komnas HAM bersama dengan Komnas Perempuan sudah melakukan pemeriksaan ertama terhadap Putri pada Sabtu (20/8/2022) lalu.
Baca Juga: Komisi III DPR Desak Polri Buka Motif Pembunuhan Brigadir J: Tak Ada Salahnya Disampaikan Motif Awal
Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
-
Polri Ungkap Fakta Narasi Tumpukan Duit Rp 900 Miliar Di Rumah Ferdy Sambo: Temuan Uang Palsu Di AS 2001
-
Komitmen Kapolri, Selesaikan Sidang Kode Etik 30 Hari
-
Komisi III DPR Desak Polri Buka Motif Pembunuhan Brigadir J: Tak Ada Salahnya Disampaikan Motif Awal
-
Kapolri Harus Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J ke Publik, DPR: Semakin Ditutup-tutupi Semakin Penasaran
-
Baru 97 Anggota Polri Yang Terlibat Kasus Pembunuhan Ferdy Sambo, 4 Diantaranya Adalah Jendral Polisi
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya
-
Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026
-
Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib
-
Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir
-
Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras
-
BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal
-
Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
-
Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai
-
May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi