Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana memeriksa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo untuk kedua kalinya. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peristiwa yang terjadi di Mangelang.
Berdasarkan sejumlah pemberitaan yang beredar, kejadian di Mangelang disebut-sebut sebagai pemicu pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan pemeriksaan pertama terhadap Putri sudah memperoleh sejumlah keterangan. Pemeriksaan terhadap Putri dilakukan Komnas HAM dengan menggandeng Komnas Perempuan.
"Mereka (Komnas Perempuan) sudah berhasil mendalami tapi belum sepenuhnya. Jadi tetep akan coba lagi nanti dengan tim Komnas HAM yang perempuan untuk kembali mengkroscek keterangan-keterangan dari PC (Putri)," kata Taufan saat ditemui wartawan di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Pemeriksaan ulang terhadap Putri dilakukan Komnas HAM untuk mendalami keterangannya terkait peristiwa yang terjadi di Mangelang, beberapa waktu sebelum Brigadir J dilaporkan tewas.
"Untuk laporan karena fokus obstruction of justice itu sudah cukup, cuma kan ada keinginan untuk mendalami peristiwa-peristiwa lain yang di Magelang itu," kata Taufan.
Kendati merencanakan pemeriksaan untuk kedua kalinya terhadap Putri, Taufan memastikan laporan yang saat ini mereka susun tidak akan berpengaruh.
"Untuk laporannya tidak ada perubahan, tetap akan membuat dua jenis laporan, pertama komprehensif kepada Presiden dan DPR, sesuai dengan undang-undang, satu lagi laporan yang lebih teknis yang juga lebih taktikal untuk diserahkan kepada Kapolri," jelasnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Komnas HAM bersama dengan Komnas Perempuan sudah melakukan pemeriksaan ertama terhadap Putri pada Sabtu (20/8/2022) lalu.
Baca Juga: Komisi III DPR Desak Polri Buka Motif Pembunuhan Brigadir J: Tak Ada Salahnya Disampaikan Motif Awal
Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
-
Polri Ungkap Fakta Narasi Tumpukan Duit Rp 900 Miliar Di Rumah Ferdy Sambo: Temuan Uang Palsu Di AS 2001
-
Komitmen Kapolri, Selesaikan Sidang Kode Etik 30 Hari
-
Komisi III DPR Desak Polri Buka Motif Pembunuhan Brigadir J: Tak Ada Salahnya Disampaikan Motif Awal
-
Kapolri Harus Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J ke Publik, DPR: Semakin Ditutup-tutupi Semakin Penasaran
-
Baru 97 Anggota Polri Yang Terlibat Kasus Pembunuhan Ferdy Sambo, 4 Diantaranya Adalah Jendral Polisi
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!