Suara.com - Polisi meringkus ratusan pelaku kejahatan berbagai kasus dari 13 Polres yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kasus tersebut di antaranya peredaran narkotika, judi online, dan konvesional. Kemudian minuman beralkohol, hingga tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan.
Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penangkapan para tersangka ini dimulai sejak periode 21-25 Agustus 2022. Untuk kasus narkotika sendiri, dalam 4 hari terakhir, ada 45 kasus yang diungkap dengan 66 orang tersangka.
"Adapun hasil yang didapat selama empat hari ini ada 45 kasus (tindak pidana narkoba). Kemudian 66 orang sebagai tersangka,” kata Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jumat (26/8/2022).
“Barang bukti yang disita dalam tindak pidana ini adalah ganja sebanyak 626,75 kg, sabu sebanyak 131,526 kilogram, kemudian pil ekstasi sejumlah 108.128 butir," kata dia.
Kemudian 1 tersangka dalm perkara peredaran narkotika ini dikenakan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi menyita uang sebanyak Rp 1 miliar yang diduga hasil penjualan narkotika.
"Kemudian juga beberapa kendaraan, di antaranya satu unit Vellfire, kemudian satu unit kendaraan jenis hyundai, dan grand Livina," jelas Zulpan.
Untuk tindak pidana peredaran minuman beralkohol ilegal, kepolisian menghimpun sebanyak 27.650 botol. Dalam kasus ini, sebanyak 513 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, untuk bidang tindak pudana khusus, petugas telah melakukan penindakan terhadap kejahatan judi online maupun konvensional. Dalam perkara ini, sebanyak 296 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Tok! Randy Pembunuh Ibu dan Anak Divonis Hukuman Mati, Ini Bukti Kejahatan Brutalnya
"Adapun kasus ini (judi) sebanyak 131 LP (laporan). Dan ini juga sebagai wujud nyata bahwa kita tidak ada toleransi terhadap kejahatan perjudian," ungkapnya.
Dalam perkara ini, petugas menyita beberapa alat bukti berupa uang tunai, buku tabungan, ATM, perlengkapan komputer, rekapan togel hingga sepeda motor.
Berita Terkait
-
Kocak, Terlalu Menghayati Lagu Hingga Tak Dengar Polisi Datang
-
Ajang Street Race Polda Metro Jaya 2022 Mundur, 20 Komunitas Balap Siap Unjuk Gigi
-
Tiga Klub Liga 1 Kompak: Sponsor Bukan Situs Judi Online, Tapi Situs Berita Online
-
Situs Judi Online, Pasal 303 Jerat Inisial "S"
-
Arema, PSIS dan Persikabo Bantah Disponsori Situs Judi Online
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional