Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dalam perpres tersebut, ditetapkan tunjangan kinerja (tukin) bagi kepala BRIN sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di BRIN. Hal tersebut tertuang dalam Ayat 1 Pasal 6 Perpres 104/2022. Pemberian tukin itu mulai berlaku sejak akhir 2021.
"Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan terhitung mulai bulan September 2021," demikian yang berbunyi pada Ayat 2 Pasal 6 Perpres 104/2022 yang dikutip Suara.com, Jumat (26/8/2022).
Lantas berapa besaran tukin yang diberikan untuk kepala BRIN?
Besaran tukin kepala BRIN dihitung dari kelas jabatan tertinggi di BRIN. Untuk kelas jabatan tertinggi di BRIN mendapatkan tukin senilai RP33.240.000.
Itu artinya, kepala BRIN mendapatkan 150 persen dari nilai itu atau sama dengan RP 49,86 juta per bulan.
Menurut Pasal 7, pajak penghasilan atas tukin dibebankan pada APBN.
Selain itu, Jokowi juga menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 105 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah, Serta Fasilitas Lainnya Bagi Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Pada Ayat 1 Pasal 1 dijelaskan kalau Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah yang tidak bersifat ex-offi.cio diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya. Selanjutnya, Ketua, Wakil Ketua, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah yang bersifat ex-officio diberikan fasilitas lainnya dalam pelaksanaan tugas.
Baca Juga: Selevel MotoGP dan Formula E, Jokowi Diharapkan Hadir di UCI MTB Eliminator World Cup 2022
Untuk Sekretaris Dewan Pengarah BRIN diberikan besaran hak keuangan paling tinggi 10,5 per 12 kali dari besaran tunjangan kinerja yang diterima kepala BRIN. Sementara untuk anggota Dewan Pengarah paling tinggi 10 per 12 kali dari besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh kepala BRIN.
Sedangkan untuk Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah (tidak bersifat ex-officio) paling 7 per 12 kali dari besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh kepala BRIN.
Perpres tersebut ditetapkan Jokowi di Jakarta pada 24 Agustus 2022.
Berita Terkait
-
Pemberhentian Ferdy Sambo dari Polri hanya Bisa Dilakukan Presiden Jokowi
-
Akhir Karir Ferdy Sambo di Polri, Bakal Dipecat Langsung oleh Presiden Jokowi
-
Selevel MotoGP dan Formula E, Jokowi Diharapkan Hadir di UCI MTB Eliminator World Cup 2022
-
Ribuan Produk Impor di E-Katalog Pemerintah Dibekukan
-
Ferdy Sambo Diberhentikan Secara Tidak Hormat dalam Sidang Kode Etik: Menyesal dan Akan Lakukan Banding
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029