Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dalam perpres tersebut, ditetapkan tunjangan kinerja (tukin) bagi kepala BRIN sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di BRIN. Hal tersebut tertuang dalam Ayat 1 Pasal 6 Perpres 104/2022. Pemberian tukin itu mulai berlaku sejak akhir 2021.
"Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan terhitung mulai bulan September 2021," demikian yang berbunyi pada Ayat 2 Pasal 6 Perpres 104/2022 yang dikutip Suara.com, Jumat (26/8/2022).
Lantas berapa besaran tukin yang diberikan untuk kepala BRIN?
Besaran tukin kepala BRIN dihitung dari kelas jabatan tertinggi di BRIN. Untuk kelas jabatan tertinggi di BRIN mendapatkan tukin senilai RP33.240.000.
Itu artinya, kepala BRIN mendapatkan 150 persen dari nilai itu atau sama dengan RP 49,86 juta per bulan.
Menurut Pasal 7, pajak penghasilan atas tukin dibebankan pada APBN.
Selain itu, Jokowi juga menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 105 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah, Serta Fasilitas Lainnya Bagi Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Pada Ayat 1 Pasal 1 dijelaskan kalau Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah yang tidak bersifat ex-offi.cio diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya. Selanjutnya, Ketua, Wakil Ketua, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah yang bersifat ex-officio diberikan fasilitas lainnya dalam pelaksanaan tugas.
Baca Juga: Selevel MotoGP dan Formula E, Jokowi Diharapkan Hadir di UCI MTB Eliminator World Cup 2022
Untuk Sekretaris Dewan Pengarah BRIN diberikan besaran hak keuangan paling tinggi 10,5 per 12 kali dari besaran tunjangan kinerja yang diterima kepala BRIN. Sementara untuk anggota Dewan Pengarah paling tinggi 10 per 12 kali dari besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh kepala BRIN.
Sedangkan untuk Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah (tidak bersifat ex-officio) paling 7 per 12 kali dari besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh kepala BRIN.
Perpres tersebut ditetapkan Jokowi di Jakarta pada 24 Agustus 2022.
Berita Terkait
-
Pemberhentian Ferdy Sambo dari Polri hanya Bisa Dilakukan Presiden Jokowi
-
Akhir Karir Ferdy Sambo di Polri, Bakal Dipecat Langsung oleh Presiden Jokowi
-
Selevel MotoGP dan Formula E, Jokowi Diharapkan Hadir di UCI MTB Eliminator World Cup 2022
-
Ribuan Produk Impor di E-Katalog Pemerintah Dibekukan
-
Ferdy Sambo Diberhentikan Secara Tidak Hormat dalam Sidang Kode Etik: Menyesal dan Akan Lakukan Banding
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Rupiah Dibuka Menguat, Dolar AS Lemas ke Level Rp17.866
-
Daftar Weton Tibo Ratu, Si Anak Emas Primbon Jawa yang Selalu Beruntung
-
Mobil Terjemur Terik Matahari, Bagian Apa yang Perlu Jadi Sorotan?
-
HyperOS 4 Resmi Meluncur! Desain Kaca Mewah dan AI-nya Bisa Tebak Pikiran Pengguna?
-
Menag Pimpin Doa di Sidang Tahunan MPR 2026: Lindungi Kami dari Fitnah dan Pengkhianatan
-
Jembatan Garuda Merah Putih di Way Bungur Jadi Harapan Baru Masyarakat
-
Belanja Pengadaan Pemerintah Tembus Rp1.193 Triliun, Jadi Motor Ekonomi Hijau
-
Jelang Pidato Prabowo, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp2.664.000/Gram
-
Viral Fasilitas Sampah KKN UMMI Sukabumi Hancur Dibongkar 2 Hari Usai Diresmikan
-
Bahan Bakar Alternatif SIG Naik 24%, Pangkas Konsumsi Batu Bara 467 Ribu Ton