Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dalam perpres tersebut, ditetapkan tunjangan kinerja (tukin) bagi kepala BRIN sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di BRIN. Hal tersebut tertuang dalam Ayat 1 Pasal 6 Perpres 104/2022. Pemberian tukin itu mulai berlaku sejak akhir 2021.
"Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan terhitung mulai bulan September 2021," demikian yang berbunyi pada Ayat 2 Pasal 6 Perpres 104/2022 yang dikutip Suara.com, Jumat (26/8/2022).
Lantas berapa besaran tukin yang diberikan untuk kepala BRIN?
Besaran tukin kepala BRIN dihitung dari kelas jabatan tertinggi di BRIN. Untuk kelas jabatan tertinggi di BRIN mendapatkan tukin senilai RP33.240.000.
Itu artinya, kepala BRIN mendapatkan 150 persen dari nilai itu atau sama dengan RP 49,86 juta per bulan.
Menurut Pasal 7, pajak penghasilan atas tukin dibebankan pada APBN.
Selain itu, Jokowi juga menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 105 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah, Serta Fasilitas Lainnya Bagi Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Pada Ayat 1 Pasal 1 dijelaskan kalau Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah yang tidak bersifat ex-offi.cio diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya. Selanjutnya, Ketua, Wakil Ketua, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah yang bersifat ex-officio diberikan fasilitas lainnya dalam pelaksanaan tugas.
Baca Juga: Selevel MotoGP dan Formula E, Jokowi Diharapkan Hadir di UCI MTB Eliminator World Cup 2022
Untuk Sekretaris Dewan Pengarah BRIN diberikan besaran hak keuangan paling tinggi 10,5 per 12 kali dari besaran tunjangan kinerja yang diterima kepala BRIN. Sementara untuk anggota Dewan Pengarah paling tinggi 10 per 12 kali dari besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh kepala BRIN.
Sedangkan untuk Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah (tidak bersifat ex-officio) paling 7 per 12 kali dari besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh kepala BRIN.
Perpres tersebut ditetapkan Jokowi di Jakarta pada 24 Agustus 2022.
Berita Terkait
-
Pemberhentian Ferdy Sambo dari Polri hanya Bisa Dilakukan Presiden Jokowi
-
Akhir Karir Ferdy Sambo di Polri, Bakal Dipecat Langsung oleh Presiden Jokowi
-
Selevel MotoGP dan Formula E, Jokowi Diharapkan Hadir di UCI MTB Eliminator World Cup 2022
-
Ribuan Produk Impor di E-Katalog Pemerintah Dibekukan
-
Ferdy Sambo Diberhentikan Secara Tidak Hormat dalam Sidang Kode Etik: Menyesal dan Akan Lakukan Banding
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Pimpin Ziarah Nasional di TMPNU Kalibata, Prabowo: Jangan Sekali-sekali Lupakan Jasa Pahlawan
-
Ketua DPD Raih Dua Rekor MURI Berkat Inisiasi Gerakan Hijau Nasional
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 10 November 2025
-
Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Membaik Usai Operasi, Polisi Fokus Pemulihan
-
Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
-
Polemik Pahlawan Nasional: Soeharto Masuk Daftar 10 Nama yang akan Diumumkan Presiden Prabowo
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru