Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dalam perpres tersebut, ditetapkan tunjangan kinerja (tukin) bagi kepala BRIN sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di BRIN. Hal tersebut tertuang dalam Ayat 1 Pasal 6 Perpres 104/2022. Pemberian tukin itu mulai berlaku sejak akhir 2021.
"Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan terhitung mulai bulan September 2021," demikian yang berbunyi pada Ayat 2 Pasal 6 Perpres 104/2022 yang dikutip Suara.com, Jumat (26/8/2022).
Lantas berapa besaran tukin yang diberikan untuk kepala BRIN?
Besaran tukin kepala BRIN dihitung dari kelas jabatan tertinggi di BRIN. Untuk kelas jabatan tertinggi di BRIN mendapatkan tukin senilai RP33.240.000.
Itu artinya, kepala BRIN mendapatkan 150 persen dari nilai itu atau sama dengan RP 49,86 juta per bulan.
Menurut Pasal 7, pajak penghasilan atas tukin dibebankan pada APBN.
Selain itu, Jokowi juga menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 105 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah, Serta Fasilitas Lainnya Bagi Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Pada Ayat 1 Pasal 1 dijelaskan kalau Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah yang tidak bersifat ex-offi.cio diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya. Selanjutnya, Ketua, Wakil Ketua, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah yang bersifat ex-officio diberikan fasilitas lainnya dalam pelaksanaan tugas.
Baca Juga: Selevel MotoGP dan Formula E, Jokowi Diharapkan Hadir di UCI MTB Eliminator World Cup 2022
Untuk Sekretaris Dewan Pengarah BRIN diberikan besaran hak keuangan paling tinggi 10,5 per 12 kali dari besaran tunjangan kinerja yang diterima kepala BRIN. Sementara untuk anggota Dewan Pengarah paling tinggi 10 per 12 kali dari besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh kepala BRIN.
Sedangkan untuk Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah (tidak bersifat ex-officio) paling 7 per 12 kali dari besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh kepala BRIN.
Perpres tersebut ditetapkan Jokowi di Jakarta pada 24 Agustus 2022.
Berita Terkait
-
Pemberhentian Ferdy Sambo dari Polri hanya Bisa Dilakukan Presiden Jokowi
-
Akhir Karir Ferdy Sambo di Polri, Bakal Dipecat Langsung oleh Presiden Jokowi
-
Selevel MotoGP dan Formula E, Jokowi Diharapkan Hadir di UCI MTB Eliminator World Cup 2022
-
Ribuan Produk Impor di E-Katalog Pemerintah Dibekukan
-
Ferdy Sambo Diberhentikan Secara Tidak Hormat dalam Sidang Kode Etik: Menyesal dan Akan Lakukan Banding
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura