Suara.com - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri telah memutuskan untuk memberhentikan Irjen Pol Ferdy Sambo secara tidak hormat, alias dipecat.
Keputusan itu diambil setelah KKEP bersidang selama 16 jam pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26/8/2022).
Melalui sidang tersebut, KKEO menilai Ferdy Sambo layak dipecat karena telah melakukan pelanggaran etik kepolisian karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat, alias Brigadir J.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, semua anggota sidang sepakat untuk memberhentikan Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri.
"(Keputusan ini) kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua dan tiga anggota. Semua sepakat untuk ambil keputusan (PTDH)," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Dan berikut adalah profil lima jenderal yang menyepakati pemecatan terhadap Ferdy Sambo.
1. Komjen Ahmad Dofiri
Dalam sidang komisi etik polri terhadap Ferdy Sambo, Komjen Ahmad Dofiri berlaku sebagai ketua sidang.
Selain itu, saat ini Komjen Ahmad Dofiri juga menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri sejak 31 Oktober 2021.
Baca Juga: Hotman Paris Ungkap Ferdy Sambo Bisa Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Begini Penjelasannya
Ahmad Dofiri lahir di Indramayu, Jawa Barat pada 4 Juni 1967. Ia merupakan lulusan terbaik Akademi Kepolisian 1989 sekaligus perain penghargaan Adhi Makayasa.
Sebelum menjadi Kabaintelkam Polri, sejumlah jabatan yang pernah ia emban selama di kepolisian di antaranya Kanis Resintel Polsekta Tangerang Polda Metro Jaya pada 1990 dan Kasubab Jabpaentil Bagian SDM Polri pada 2005
2. Irjen Yazid Fanani
Irjen Yazid Fanani merupakan wakil ketua dalam sidang komisi etik Polri. Di luar itu, ia merupakan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) sejak 1 Mei 2020.
Sebelum itu, Irjen Yazid Fanani sempat menjabat sebagai Kapolda Kalimentan Selatan, dan Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1988.
Irjen Yaziz Fanani merupakan kelahiran 29 April 1965. Pengalamannya di kepolisian suda tak diragukan lagi, terutama di bidang reserse.
Berita Terkait
-
Hotman Paris Ungkap Ferdy Sambo Bisa Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Begini Penjelasannya
-
Deretan Jabatan Yang Pernah Diemban Ferdy Sambo Sebelum Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
-
Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak, Kapolri: Semua Ada Aturannya
-
Beda Usia 21 Tahun dengan Brigadir J, Peristiwa Laknat Diakui Istri Ferdy Sambo Terjadi di Magelang
-
Viral Mantan Polwan Dipecat Gegara Ingin Menindak Tegas Kasus Pemerkosaan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Polisi Mulai Olah TKP Pasar Induk Kramat Jati, Warga Dilarang Mendekat
-
Pasar Jaya Gerak Cepat, Penampungan 350 Pedagang Kramat Jati Siap dalam 3 Hari
-
Habib Syakur: Gosip Dito Ariotedjo-Davina Tak Boleh Tutupi Fokus Bencana Sumatra
-
Toko Plastik Simpan Karbit Diduga Sumber Api Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
Respons Imbauan Mensos Donasi Bencana Harus Izin, Legislator Nasdem: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Pagi Mencekam di Pasar Kramat Jati, 350 Kios Pedagang Ludes Jadi Arang Dalam Satu Jam
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
-
Kuasa Hukum Jokowi Singgung Narasi Sesat Jelang Gelar Perkara Ijazah Palsu