News / Nasional
Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:54 WIB
Tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

Suara.com - Deolipa Yumara, eks pengacara Bharada E atau Richard Eliezer turut berkomentar terkait giat rekonstruksi kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut dia, giat rekonstruksi yang berlangsung di kediaman pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu menjadi cacat karena ada rasa keadilan yang dilanggar.

Keadilan yang dilanggar itu, kata Deolipa, adalah tidak dilibatkannya pengacara Yosua dalam giat tersebut. Padahal pengacara Yosua, dalam hal ini Kamaruddin Simanjuntak punya hubungan secara hukum atas kasus tersebut.

"Menjadi cacat karena ada rasa keadilan masyarakat yang dilanggar, yaitu tidak diperbolehkannya pengacara korban untuk mengikuti proses rekonstruksi. Padahal pengacara korban punya hubungan hukum dengan kasus tersebut," kata Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022).

Deolipa menambahkan, larangan dari pihak kepolisian kepada pengacara almarhum Yosua untuk ikut rekonstruksi adalah kecelakaan sejarah. Dia menyebut, seluruh masyarakat berhak menyaksikan rekonstruksi agr terciptanya transparan.

"Persoalannya mereka dilarang oleh Dirtipidum Andi Rian dan ini adalah suatu kecelakaan sejarah, karena sebenarnya rekonstruksi itu boleh dilibatkan untuk umum untuk melihat," ucap dia.

Tersangka Irjen Ferdy Sambo saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato,]

"Jadi, di sinilah cacatnya, resa keadilan masyarakat kemudian diabaikan oleh Dirtipidum sehingga menimbulkan cacat secara rasa keadilan masyarakat," pungkas Deolipa.

Alasan Dirtipiddum

Sebelumnya Dirtipiddum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyebut pengacara korban tidak diwajibkan untuk menghadiri sebuah rekontruksi. Dia menerangkan hanya penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), para tersangka serta saksi yang diwajibkan menyaksikan sebuah adegan rekontruksi.

Baca Juga: Viral Ojol Ketar-Ketir Dapat Pesanan Nasi Goreng Seafood dari Ferdy Sambo: Terpaksa Nurut, Takut Dibunuh!

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Andi saat dikonfirmasi.

"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulangatau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," sambungnya.

Andi menjelaskan hanya pengacara tersangka yang diperkenankan untuk menghadiri sebuah rekontruksi.

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," jelas Andi.

Kamaruddin Kecewa

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak, merasa kecewa tak bisa melihat langsung adegan rekontruksi kasus pembunuhan kliennya. Padahal, Kamaruddin beserta timnya sudah datang sejak pagi hari.

Load More