Suara.com - Program DKI Jakarta kini semakin meningkat. salah satunya adalah program wajib bersepeda bagi pegawai di DKI Jakarta setiap hari Jumat. Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu pengaplikasian program kesehatan dan lingkungan yang digagas oleh pemerintah DKI Jakarta demi kelangsungan ibukota.
1. Program Jakarta Ramah Bersepeda
Kebijakan wajib bersepeda setiap hari Jumat ini merupakan inti dari program Jakarta Ramah Bersepeda. Hal ini dilakukan bukan hanya sebagai bentuk cinta terhadap lingkungan atau mendukung gerakan nol emisi, namun juga sebagai pemberdayaan jalur jalur sepeda yang telah dibuat sejak lama sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik.
Melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, ia juga sempat mengungkap bahwa pengguna sepeda sebagai kendaraan sehari-hari di Jakarta sekarang sudah meningkat hingga ribuan orang per harinya.
2. Targetkan jalur sepeda 500 km
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga mendukung program ini dan menargetkan untuk membangun hingga 500km jalur sepeda di seluruh penjuru DKI Jakarta.
"Nanti diharapkan dapat 500 kilometer jalur sepeda di Jakarta," kata Anies di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (03/06/22) lalu.
Pembangunan jalur sepeda ini sekarang sudah mencapai 309,5km yang artinya PR Pemerintah DKI masih memerlukan pembangunan sekitar 191km lagi.
3. Aturan jam kerja
Peraturan bersepeda ini juga mendukung salah satu rancangan program pemerintah DKI Jakarta, yaitu pengaturan jam kerja. Peraturan ini dibuat untuk mengurai kemacetan yang selalu menjadi masalah besar di ibukota.
Dengan adanya peraturan bersepeda ini, diharapkan para pegawai juga dapat berkontribusi dalam mengurangi penggunaan kendaraan bermotor pribadi yang menjadi penyebab kepadatan lalu lintas.
4. Penggunaan kendaraan umum dan larangan parkir di kantor
Tak hanya program bersepeda ke kantor, Pemerintah DKI juga menganjurkan para pegawai menggunakan kendaraan umum untuk menuju ke kantor masing-masing. Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga sebenarnya tidak melarang secara ketat penggunaan kendaraan pribadi ke kantor, namun tidak diperbolehkan untuk memarkirkan kendaraan di kantor.
"Boleh saja dia gunakan kendaraan pribadi tapi dia parkirnya ditentukan di titik-titik parkir yang sudah ada," ujar Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).
5. Ajak masyarakat untuk bersepeda
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo juga mengungkap harapannya terhadap para pegawai terutama pegawai Dishub DKI Jakarta untuk mematuhi peraturan ini dan menjadi trigger bagi masyarakat.
Ia juga mengajak para warga DKI Jakarta untuk mendukung gerakan Jakarta Ramah Bersepeda demi meningkatkan kesehatan individu dan juga mengurangi polusi udara yang sering diakibatkan oleh kendaraan bermotor.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Sudah Buat 309,5 Kilometer Jalur Sepeda, Pemprov DKI Tambah 195 Kilometer Lagi Tahun Ini dengan Anggaran Rp119 Miliar
-
Tol Jogja-Solo Punya Jalur Khusus Sepeda, Disiapkan Dua Lajur
-
Kembangkan Jalur Sepeda dan Tambah Bus Listrik Demi Transportasi Ramah Lingkungan
-
Wujudkan Surabaya Kota Ramah Pesepeda, Eri Cahyadi Pastikan Seluruh Jalan Tertata pada 2023
-
Daftar 20 Jalur Sepeda Jakarta Terbaru 2022, Target ada 500 Km Jalur Sepeda di Ibu Kota
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Periksa Kapusdatin BP Haji, KPK Cecar Soal Jemaah Haji Khusus yang Bisa Langsung Berangkat
-
Indonesia Target 100 GW Energi Surya: Apa Artinya bagi Ekonomi dan Keadilan Iklim?
-
KPK Panggil Bos PT Kayan Hydro Energy untuk Kasus Suap IUP Kaltim, Materi Pemeriksaan Rahasia
-
Raja Ampat Terancam! Izin Tambang Nikel Diberikan Lagi, Greenpeace Geram!
-
Keluarganya Hilang Tersapu Banjir Bali, Korban Selamat Kaget Sepulang Kerja Rumah Sudah Rata!
-
Sesumbar Kasus Campak di Jakarta Tak Naik, Pramono: Tak Seperti yang Dikhawatirkan!
-
KPK Usut Modus Licik Korupsi Haji: Waktu Pelunasan Haji Khusus Dibatasi Cuma 5 Hari Kerja!
-
Diperiksa KPK Hari Ini, Apa Kaitan Rektor UIN Semarang Nizar Ali di Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
Ledakan Septic Tank Guncang Pondok Cabe: Tiga Rumah Hancur, Empat Warga Terluka
-
Nepal Memanas, 134 WNI Aman! Ini Langkah Cepat Pemerintah Lindungi Mereka