Suara.com - Tentu sudah sepatutnya manusia tidak membuang hajatnya, baik buang air kecil maupun air besar, di sembarang tempat.
Namun wanita di kejadian menggegerkan berikut ini tampaknya tidak punya pemahaman yang sama. Pasalnya dia tertangkap basah nekat membuang air kecil di lantai kereta yang ditumpanginya.
Mengutip World of Buzz, peristiwa menjijikkan ini terjadi di Singapura, lebih tepatnya di salah MRT yang melaju di negara kecil tersebut.
"Seorang wanita di Singapura dilaporkan membuang air kecil di sebuah MRT yang melaju menuju Jurong East," ungkap World of Buzz, dikutip Suara.com pada Jumat (2/9/2022).
Insiden tak biasa ini terjadi pada Senin (29/8/2022) sekitar pukul 00.30 dini hari waktu setempat. Dilaporkan pula pelakunya adalah seorang wanita yang ditaksir berusia akhir 20-an.
Wanita itu terlihat tak memakai masker, membuat wajahnya begitu membekas di ingatan penumpang lain di MRT tersebut. Ia juga dilaporkan berkali-kali batuk selama di dalam MRT.
Awalnya ia duduk di bangku sebagaimana penumpang MRT yang lain. Sampai akhirnya ia terlihat bangkit dari bangkunya dan berjalan beberapa gerbong, apalagi karena MRT dini hari itu tak terlalu ramai penumpang.
Setelah berjalan sekitar 3 gerbong dari tempatnya semula, wanita itu merasa menemukan tempat yang dirasanya "nyaman", yakni di salah satu bangku yang terletak di sudut.
Tanpa basa-basi wanita itu melepas celana pendek yang dipakainya kemudian buang air kecil, membiarkan hajatnya menggenangi lantai kereta begitu saja.
Baca Juga: Pria Ini Rela Tukar Tanah Kavling dengan Motor 2 Tak Legendaris, Gokil!
Tentu saja aksi ini langsung membuat banyak penumpang merasa jijik. Salah satu di antara mereka bahkan langsung meninggalkan bangkunya dan berpindah ke gerbong berikutnya.
Yang lebih menjijikkan lagi, wanita ini juga langsung turun setelah kereta mencapai tujuan akhirnya yakni Jurong East, tanpa usaha untuk membersihkan atau bertanggung jawab atas aksi nekatnya.
Ancaman Sanksi Denda untuk Orang yang Nekat Buang Air Kecil Sembarangan
Melansir peraturan yang berlaku di Singapura, pelaku buang air kecil sembarangan seperti wanita nekat tersebut bisa didenda sampai sebesar 1.000 Dollar Singapura atau setara Rp10,6 juta untuk pelanggaran pertama.
Bila tertangkap melakukan pelanggaran berikutnya, denda yang dijatuhkan juga akan berlipat ganda, yakni sebesar SGD 2.000 di pelanggaran pertama dan seterusnya.
Sementara di Indonesia juga ada peraturan serupa yang berlaku, tetapi biasanya diatur lewat peraturan daerah masing-masing.
Berita Terkait
-
Pesan Ustaz Abdul Somad untuk Orang Tua yang Sekolahkan Anaknya di Pesantren: Jangan Jenguk dengan Uraian Air Mata
-
Anak Terekam Dugem, Haji Faisal Beri Tanggapan
-
Coba Filter Tebak Benda Pakai Bahasa Inggris, Pemuda Ini Malah Gunakan Bahasa Jawa, Endingnya Kocak
-
Viral Dugaan Lakukan Kekerasan Terhadap Kru, Sutradara Andi Bachtiar Yusuf Dipecat
-
Tahanan Melahirkan di Sel, Keluarga Diminta Jemput Bayi dalam Satu Jam, Publik Sentil Kak Seto dan PC: Adilkah?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian