Suara.com - Tentu sudah sepatutnya manusia tidak membuang hajatnya, baik buang air kecil maupun air besar, di sembarang tempat.
Namun wanita di kejadian menggegerkan berikut ini tampaknya tidak punya pemahaman yang sama. Pasalnya dia tertangkap basah nekat membuang air kecil di lantai kereta yang ditumpanginya.
Mengutip World of Buzz, peristiwa menjijikkan ini terjadi di Singapura, lebih tepatnya di salah MRT yang melaju di negara kecil tersebut.
"Seorang wanita di Singapura dilaporkan membuang air kecil di sebuah MRT yang melaju menuju Jurong East," ungkap World of Buzz, dikutip Suara.com pada Jumat (2/9/2022).
Insiden tak biasa ini terjadi pada Senin (29/8/2022) sekitar pukul 00.30 dini hari waktu setempat. Dilaporkan pula pelakunya adalah seorang wanita yang ditaksir berusia akhir 20-an.
Wanita itu terlihat tak memakai masker, membuat wajahnya begitu membekas di ingatan penumpang lain di MRT tersebut. Ia juga dilaporkan berkali-kali batuk selama di dalam MRT.
Awalnya ia duduk di bangku sebagaimana penumpang MRT yang lain. Sampai akhirnya ia terlihat bangkit dari bangkunya dan berjalan beberapa gerbong, apalagi karena MRT dini hari itu tak terlalu ramai penumpang.
Setelah berjalan sekitar 3 gerbong dari tempatnya semula, wanita itu merasa menemukan tempat yang dirasanya "nyaman", yakni di salah satu bangku yang terletak di sudut.
Tanpa basa-basi wanita itu melepas celana pendek yang dipakainya kemudian buang air kecil, membiarkan hajatnya menggenangi lantai kereta begitu saja.
Baca Juga: Pria Ini Rela Tukar Tanah Kavling dengan Motor 2 Tak Legendaris, Gokil!
Tentu saja aksi ini langsung membuat banyak penumpang merasa jijik. Salah satu di antara mereka bahkan langsung meninggalkan bangkunya dan berpindah ke gerbong berikutnya.
Yang lebih menjijikkan lagi, wanita ini juga langsung turun setelah kereta mencapai tujuan akhirnya yakni Jurong East, tanpa usaha untuk membersihkan atau bertanggung jawab atas aksi nekatnya.
Ancaman Sanksi Denda untuk Orang yang Nekat Buang Air Kecil Sembarangan
Melansir peraturan yang berlaku di Singapura, pelaku buang air kecil sembarangan seperti wanita nekat tersebut bisa didenda sampai sebesar 1.000 Dollar Singapura atau setara Rp10,6 juta untuk pelanggaran pertama.
Bila tertangkap melakukan pelanggaran berikutnya, denda yang dijatuhkan juga akan berlipat ganda, yakni sebesar SGD 2.000 di pelanggaran pertama dan seterusnya.
Sementara di Indonesia juga ada peraturan serupa yang berlaku, tetapi biasanya diatur lewat peraturan daerah masing-masing.
Misalnya urusan buang air kecil sembarangan diatur oleh Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 221 Tahun 2009.
Berdasarkan peraturan ini, pelanggarnya bisa diancam dengan pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari, atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp20 juta.
Berita Terkait
-
Pesan Ustaz Abdul Somad untuk Orang Tua yang Sekolahkan Anaknya di Pesantren: Jangan Jenguk dengan Uraian Air Mata
-
Anak Terekam Dugem, Haji Faisal Beri Tanggapan
-
Coba Filter Tebak Benda Pakai Bahasa Inggris, Pemuda Ini Malah Gunakan Bahasa Jawa, Endingnya Kocak
-
Viral Dugaan Lakukan Kekerasan Terhadap Kru, Sutradara Andi Bachtiar Yusuf Dipecat
-
Tahanan Melahirkan di Sel, Keluarga Diminta Jemput Bayi dalam Satu Jam, Publik Sentil Kak Seto dan PC: Adilkah?
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
5 Tips Memilih Kaus Kaki untuk Jalan Jauh agar Tidak Lecet dan Bau, Melangkah Makin Nyaman
-
Review Flex x Cop Season 1: Aksi Anak Konglomerat Memburu Pelaku Kejahatan
-
Sudah Bayar Rp650 Juta, Uang Orang Tua Mahasiswa Unsoed Malah Buat Biaya Cat Gedung
-
Konflik Memanas, Warga Desak KPK Telusuri Duit Sawit yang Dikelola Agrinas
-
Ulasan Na Willa: Ketika Dunia Sederhana Anak-Anak Mengajarkan Arti Bertumbuh
-
Cara Menonaktifkan SafeSearch Google di HP dan Laptop agar Hasil Pencarian Tidak Blur
-
355 Titik Panas Terdeteksi di Riau, Terbanyak Pelalawan
-
Desa Adat Sade Lombok Terbakar Hebat, Sejumlah Rumah Tradisional Ludes Dilalap Api
-
4 Shio Paling Beruntung Hari Ini 23 Agustus 2026, Masa Sulit Segera Berakhir
-
Tembus Angka Miliaran, Pameran HUT ke-81 Jateng Bawa UMKM Lokal 'Go International' hingga Malaysia!