Suara.com - Kabar terbaru mengenai perkembangan kasus Brigadir J terus bermunculan. Yang paling hangat adalah fakta bahwa Putri Candrawathi tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena memiliki anak balita. Padahal, ada sederet wanita tetap ditahan meski punya anak balita bisa dengan mudah ditemukan, pada kasus hukum di Indonesia.
Jika melihat sejarah penegakan hukum yang terkait dengan wanita dengan anak balita sebagai tanggungannya, riwayat kepolisian cukup panjang. Tidak sedikit kasus yang melibatkan ibu dengan balita, tetap dieksekusi dengan kurungan yang tegas.
Daftar Wanita yang Tetap Ditahan Meski Memiliki Balita
Secara singkat, berikut daftar wanita tetap ditahan meski punya anak balita karena terjerat berbagai jenis kasus hukum di Indonesia.
1. Dewi, Lapas Tanjung Gusta
Pada tahun 2016 lalu nama Dewi sempat muncul di permukaan lantaran penahanannya ketika tengah hamil. Akibatnya Dewi harus melahirkan dan membesarkan bayinya di lapas Tanjung Gusta, Medan. Kasus hukum yang menjeratnya adalah kepemilikan narkotika.
2. Sheila Marcia
September 2009 menjadi bulan kelabu untuk Sheila Marcia, karena putusan pengadilan menyatakannya bersalah atas penyalahgunaan narkoba. Ia harus ditahan, dalam kondisi hamil 2 bulan. Namun pada Februari 2010 ia menghirup udara segar, dengan usia kandungan 8 bulan.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi: Sempat Dihentikan, Kini 'Hidup' Lagi
Masih segar tentu diingatan kita semua ketika Angelina Sondakh dinyatakan bersalah dan harus mendekam di balik jeruji besi. Padahal ketika putusan ini dieksekusi, ia memiliki anak berusia 2 tahun. Alhasil sang anak harus ditinggalkan oleh Angie, sapaan akrabnya, untuk menjalani masa tahanan.
Terakhir dalam daftar ini adalah Vanessa Angel yang sempat ditahan oleh Sat Narkoba Polres Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba. Saat ditahan, kondisinya tengah hamil. Ketika vonisnya dijatuhkan, bayinya tengah berusia 4 bulan, namun anaknya tetap harus ditinggalkan untuk menjalani masa tahanan.
Beda Nasib dengan Putri Candrawathi
Nasib yang sama sekali berbeda dirasakan oleh Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo ini sudah dijatuhi status sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022 lalu, ia tidak langsung ditahan lantaran memiliki anak yang masih di bawah umum.
Menurut Arman Haris selaku pengacaranya, kliennya tidak langsung ditahan sebab telah mengajukan penangguhan penahanan.
Berita Terkait
-
Perjalanan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi: Sempat Dihentikan, Kini 'Hidup' Lagi
-
Putri Candrawathi Beda Nasib dengan Baiq Nuril yang Tetap Dipenjara
-
Romantisasi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bikin Netizen Kena Stockholm Syndrome, Apa Artinya?
-
Tak Ditahan Istri Ferdy Sambo Alasan Punya Bayi, Polri: Putri Tidak Bisa ke Mana-mana
-
Terkuak! Kasus Brigadir J Bikin Banyak yang Rebutan Jadi Pengacara Ferdy Sambo
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Polda Metro Gulung Jaringan Narkoba Jelang Tutup Tahun: 2054 Tersangka Diciduk, 387 Kg Barbuk Disita
-
Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta Jadi Malam Galang Dana Bencana Sumatra
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan
-
Tuntaskan 73 Perkara, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi
-
Diburu KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
-
Catatan KPK 2025: 439 Perkara, 69 Masih Penyelidikan
-
Detik-detik Kasi Datun Kejari HSU Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK
-
KPK Ungkap Capaian 2025: 11 OTT, 118 Tersangka, Aset Negara Pulih Rp 1,53 Triliun
-
Soal Pilkada Dipilih DPRD, Said Abdullah Wanti-wanti: Jangan Berdasar Selera Politik Sesaat!