Suara.com - Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengungkapkan bahwa Komnas HAM dan Komnas Perempuan menganggap tidak ditahannya Putri Candrawathi (PC) sebagai terobosan baru. Ia mempertanyakan hal tersebut, "Apa-apaan ini?"
Hal tersebut disampaikan Martin ketika ditanya dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi yang tayang di YouTube tvOneNews.
Awalnya Martin ditanya oleh pembawa acara terkait istri Ferdy Sambo yang masih bebas dengan alasan faktor kemanusiaan dan anak.
"Masih bebas belum ada penahanan terhadap Putri Candrawathi dengan ada kuasa hukumnya mengatakan faktor kemanusiaan dan faktor anak," tanya host seperti dikutip dari YouTube tvOneNews, Jumat (2/9/2022).
Menjawab pertanyaan tersebut, Martin menjelaskan bahwa belum adanya penahanan terhadap Putri Candrawathi ini seperti memperlihatkan kondisi moral dan penegakan hukum di Indonesia.
"Inilah yang saya bilang tidak adanya keprihatinan atas kondisi ini moral dan penegakan hukum di bangsa ini," jawab Martin.
Martin kemudian mengungkapkan kekesalannya terkait dengan belum ditahannya Putri Candrawathi yang dianggap Komnas HAM dan Komnas Perempuan sebagai sebuah terobosan.
"Apa kata Komnas HAM dan Komnas Perempuan, mereka mengatakan bahwa ini adalah terobosan. Ini adalah penerapan hukum baru agar wanita-wanita lain diperlakukan sama seperti PC," ujar Martin.
Ia mempertanyakan mengapa terobosan tersebut baru dilakukan pada kasus Putri Candrawathi? Mengapa terobosan tersebut tidak direkomendasikan Komnas HAM dan Komnas Perempun pada kasus-kasus sebelum ini?
Baca Juga: Polemik Kak Seto Soal Anak Ferdy Sambo: Dinilai Tak Adil oleh Banyak Pihak
"Apa-apaan ini? Kenapa kok contohnya harus istri jenderal? Kenapa kok contohnya harus orang yang merekayasa kasus? Apa tidak ada, apa tidak kurang kasus-kasus orang-orang lemah yang butuh perlindungan. Di mana mereka ketika ada orang-orang lemah yang butuh perlindungan," terang Martin.
Di tengah-tengah pernyataan menggebu-gebu dari pengacara keluarga Brigadir J, salah satu host kemudian meluruskan bahwa keputusan penahanan Putri Candrawathi ada di tangan kepolisian bukan Komnas HAM.
"Tapi kan lembaga yang menangani ini semua adalah lembaga kepolisian Bang Martin. Dalam artian yang melakukan penahanan atau tidaknya itu keputusannya bukan di Komnas HAM, tapi di Kepolisian Republik Indonesia," timpal salah satu host.
Martin pun menjawab bahwa dirinya menyoroti rekomendasi dari Komnas HAM. Menurutnya, rekomendasi Komnas HAM terkait kasus Brigadir J adalah hanya omong kosong semata.
"Tapi rekomendasi mereka. Lebih baik mereka tidak usah mengatakan hal-hal itu, penerapan yang baru untuk perempuan. Menurut saya itu omong kosong semua," jelas Martin.
Di akhir sesi, salah satu host mempertanyakan terkait pihak yang tebang pilih terkait dengan kasus Brigadir J, apakah pihak kepolisian atau Komnas HAM?
Berita Terkait
-
Polemik Kak Seto Soal Anak Ferdy Sambo: Dinilai Tak Adil oleh Banyak Pihak
-
Pengacara Keluarga Brigadir J Tanggapi Kemungkinan Intervensi pada Komnas HAM: Patut Kami Duga
-
Daftar Pelanggaran HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Beserta Penjelasannya
-
Kompolnas Angkat Bicara Soal Putri Candrawathi Belum Ditahan
-
Perjalanan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi: Sempat Dihentikan, Kini 'Hidup' Lagi
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi