Suara.com - Polri secara resmi telah mengeluarkan surat edaran pada tahun 2019 mengenai aturan larangan pamer kekayaan anggota polisi, baik itu di lingkungan maupun di medsos.
Adapun aturan mengenai larangan tersebut tertulis dalam surat telegram yang diterima dari Irjen Listyo Sigit Prabowo selaku Kadiv Propam Polri yang bernomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM per 15 November 2019.
Dalam aturan tersebut, Irjen Listyo menyampaikan agar anggota Polri hendaknya menahan diri untuk memperlihatkan gaya hidup mewah di media sosial. Aturan ini uga berlaku untuk nggota keluarga Polri.
Indonesia Police Watch (IPW) pun menyambut dengan baik aturan tersebut. Namun IMP dengan gaji yang diperoleh anggota Polri, seharusnya mereka tak bisa dapat menerapkan gaya hidup mewah atau hedon. Terlebih lagi masih ada anggota Polri yang menerima gaji kurang dari UMP di Bekasi.
Walaupun banyak anggota polisi yang menerima gaji kurang dari UMP Bekasi, namun jika dilihat dari fakta yang ada, masih banyak juga anggota polisi yang hidup mewah dengan mengenakan pakaian, sepatu , kendaraan, bahkan jam tangan yang mewah.
Jika anggota Polri masih ada yang terlihat hidup mewah atau bergaya melebihi penghasilannya, maka segera laporkan. Pasalnya, menurut pantauan IPW masih ada beberapa anggota Polri, khususnya istri jenderal yang masih terlihat suka pamer kekayaan.
Nah untuk selengkapnya, berikut ini beberapa poin yang tertulis dalam surat telegram Kadiv Propam Polri mengenai larangan pamer kekayaan anggota polisi.
Poin-poin aturan larangan pamer kekayaan anggota polisi
1. Tidak mememperlihatkan, menggunakan, memamerkan barang-barang yang mewah baik dalam di lingkungan di kedinasan maupun di lingkungan publik.
Baca Juga: Fakta Berlian Royale Blue Shafire yang Dipakai Brigjen Andi Rian Djajadi
2. Selalu menjaga diri, menerapkan pola hidup sederhana dan tidak hedon di area institusi Polri maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
3. Tidak mengunggah foto maupun video di medsos yang memperlihatkan gaya hidup hedonis agar tak menimbulkan kecemburuan sosial.
4. Menyesuaikan dengan norma hukum, kepatutan, serta kepantasan, dengan kondisi yang ada di lingkungan tempat tinggal.
5. Mengenakan atribut Polri sesuai dengan pembagian yang bertujuan untuk penyamarataan.
6. Pimpinan kasatwil, perwira bisa memperlihatkan contoh perilaku serta sikap yang baik dengan tidak menunjukan gaya hidup hedonis, terutama bagi Bhayangkari maupun keluarga besar Polri. 7. Memberikan sanksi tegas jika ada anggota Polri yang langgar aturan tersebut.
Demikian ulasan mengenai poin-poin larangan pamer kekayaan anggota polisi yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
Berita Terkait
-
Fakta Berlian Royale Blue Shafire yang Dipakai Brigjen Andi Rian Djajadi
-
Sederet Kemewahan Brigjen Andi Rian yang Jadi Gunjingan: Kemeja, Cincin, hingga Arloji Mewah
-
Potret Brigjen Andi Rian Djajadi Pakai Kemeja Burberry Mewah Jadi Sorotan, Harganya Setara Motor Beat
-
Sekilas Biodata Andi Rian Djajadi dan Gaya Mewah Pemimpin Pemeriksaan Ferdy Sambo
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Pemprov DKI Targetkan Pemulihan TPST Bantargebang dalam Sepekan
-
Ratusan Prajurit Amerika Mulai Membelot, Muak dengan Pembantaian Siswi SD di Minab
-
Pemerintah Kawal Pemulangan Jemaah Umrah Indonesia yang Tertahan di Arab Saudi
-
Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan
-
Rudal 'Kiamat' Iran Gempur Israel, Berat Hulu Ledak 1 Ton
-
The Economist Kritik Habis Trump: Perang Anda Melawan Iran Tak Akan Berhasil
-
Media Iran: Kemungkinan Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia
-
Analis: Perang Iran Tak Kunjung Usai, Siapa yang Paling Untung?
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Lautan Manusia Saksikan Sumpah Setia Mojtaba Khamenei Pemimpin Revolusi Islam Baru di Teheran